Membaca berita ini, Yono Punk Laywer si advokat kelas medioker mendadak puyeng membayangkan uang sebanyak itu. Jika dibelikan es cendol, pasti bisa dapat banyak banget.
Uang ganti kerugian (UGK) atau ganti rugi adalah istilah yang sering kita dengar berkaitan dengan pengadaan tanah proyek pemerintah. Sebenarnya apa sih, ganti rugi itu? Kok banyak yaaa. Jadi ini ganti rugi apa ganti untung. Hehehehe.
Uang ganti kerugian (UGK) atau ganti rugi adalah pemberian ganti atas kerugian yang diderita oleh pemegang hak atas tanah atas beralihnya hak tersebut. Pasal 1 UU No. 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum menyatakan ganti kerugian merupakan penggantian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak dalam proses pengadaan tanah.
Penilaian terhadap uang ganti kerugian (UGK) dilakukan oleh lembaga pertanahan. Lembaga pertanahan menetapkan penilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya lembaga pertanahan mengumumkan penilai yang telah ditetapkan untuk melaksanakan penilaian objek pengadaan tanah. Dasar hukumnya bisa dilihat dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 19/2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
BACA JUGA: CARA MELEGALKAN MOBIL MEWAH ILEGAL
Pasal 67 (1) PP 19/2021 mengatur bahwa jasa penilai diadakan oleh instansi yang memerlukan tanah dan ditetapkan oleh ketua pelaksana pengadaan tanah. Selanjutnya dalam Ayat (2) dijelaskan bahwa dalam hal tidak terdapat jasa penilai dan/atau dalam rangka efisiensi biaya untuk pengadaan tanah skala kecil, instansi yang memerlukan tanah dapat menunjuk penilai publik atau pejabat yang ditunjuk oleh menteri.
Lebih lanjut dalam Ayat (3) dijelaskan bahwa pengadaan jasa penilai sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dan penilai publik sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Besaran nilai ganti kerugian juga diatur bukan berdasarkan wangsit yang ujug-ujug datang menghampiri, seperti rasa kantuk yang datang di kala menulis artikel dini hari. Ketentuan terkait cara menentukan besaran ganti rugi juga diiatur dalam PP 19/2021.
Penilaian besarnya nilai ganti kerugian oleh penilai dilakukan bidang per bidang tanah, meliputi: a. tanah; b. ruang atas tanah dan bawah tanah; c. bangunan; d. tanaman; e. benda yang berkaitan dengan tanah; dan/atau f. kerugian lain yang dapat dinilai.
Nah, jadi tidak bisa semaunya. Asal bayar boleh ambil sesukanya seperti program “All you can eat” di restoran cepat saji. Menurut ketentuan Pasal 76 PP 19/2021, pemberian ganti kerugian dapat diberikan dalam bentuk: a. uang; b. tanah pengganti; c. pemukiman kembali; d. kepemilikan saham; atau e. bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak. Intinya, pemberian ganti kerugian atas objek pengadaan tanah diberikan langsung kepada pihak yang berhak.
Kebijakan uang ganti kerugian (UGK) ini ibarat ilusi yang diberikan pengambil kebijakan untuk pihak yang diberikan seperti contoh, pembayaran uang ganti kerugian (UGK) di Padukuhan Sanggrahan dan Pundong yang sudah dilakukan sejak tanggal 19 Agustus 2021 lalu. Jumlah bidang di Tirtoadi, Mlati, Sleman, yang terdampak pembangunan tol Yogya-Bawen mencapai 260 bidang.
BACA JUGA: GANTI RUGI KORBAN TINDAK PIDANA
Dari data lapangan, terdapat warga yang menerima ganti rugi mencapai angka Rp12,5 miliar. Woww, fantastis. Bukan lagi ganti rugi, tapi jadi ganti untung. Dengan banyaknya uang ganti untung yang diterima warga, Kustini (Bupati Sleman) mengimbau ke seluruh warga untuk bijak menggunakan uangnya.
Penggunaan uang harus disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing warga. Jika tidak bijak menggunakan dan memanfaatkan bisa jadi bumerang bahkan goncangan kehidupan. Tau sendirikan, tanah itu mempunyai arti yang kompleks dalam tatanan masyarakat Indonesia dan Jawa khususnya.
Sampai ada peribahasa, “Sadumuk Bathuk Sanyari Bumi.” Yang bermakna, “Tentang kehormatan dan harga diri,” sehingga jika dua hal itu diusik bakal “Ditohi pati” atau dibela sampai mati.
Bagi masyarakat Jawa, tanah adalah sebuah kehormatan. Maka, ketika tanah yang menjadi haknya diserobot pihak lain tanpa izin, meski hanya seluas jari tangan ibaratnya, maka pembelaan atasnya adalah nyawa taruhannya. Maka wahai para penguasa dan pengambil kebijakan, waspadalah … waspadalah ….