Sekitar bulan Agustus tahun 2021, aku membaca postingan facebook yang diunggah oleh akun klikhukum.id. Isinya kurang lebih menginformasikan bahwa sejumlah artikel hukum dan/atau gambar ilustrasi milik klikhukum.id digunakan tanpa izin oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
Berhubung aku orangnya tuh, rodo kreatip, banter inopatip, sitik inisiatip, turah sensitip, akeh konsumtip, minim solutip. Jadi aku mencari tau secara mandiri tanpa menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sungguh dari dasar hati yang terdangkal, aku bertanya-tanya. Siapa sih, orang yang tega melakukan hal sejahat itu?
Setelah kurang lebih one hour later melakukan pelacakan, aku menemukan sejumlah akun-akun yang meng-awur-awurkan dan meng-ngawur-ngawurkan sejumlah artikel hukum dan/atau gambar ilustrasi milik klikhukum.id. Ada yang diunggah di akun pribadi dan ada juga yang diunggah di sejumlah group tanpa rasa berdosa dan bersalah.
BACA JUGA: #LAWYERKRUPUK
Sejumlah artikel hukum dan/atau gambar ilustrasi milik klikhukum.id dicokot oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Yang mana dari hasil pelacakan aku, pencokotan tersebut sebagian besar diduga dilakukan oleh oknum yang juga berlatar belakang profesi hukum. Ada tuh, salah satu di antaranya seorang pengacara muda di salah satu wilayah Indonesia.
“Hah! Kok bisa sih, orang hukum melanggar hukum?” Eh, kok biadab kali!
Mungkin saking sebelnya dengan plagiarisme, klikhukum.id pernah ngomel-ngomel lewat esai yang ditulis oleh Mahendra Wirasakti. Judul artikelnya “PLAGIARISME, KEMUNAFIKAN YANG HAKIKI.” Artikel tersebut dimuat dalam situs resmi klikhukum.id pada tanggal 4 Mei 2020.
Eh, sebentar-sebentar. Aku baru sadar, ternyata selain tiap tahun berulang tahun, klikhukum.id tiap tahunnya juga dicokotin artikel dan/atau gambar ilustrasinya. Pedih, hahaha!!!!
Intermezo, ijin bertanya. Kalau orang yang sudah pernah melakukan kejahatan dan sudah dijatuhi hukuman, kemudian melakukan kejahatan dan dihukum lagi, dalam istilah hukum disebut ‘residivis’ kan ya.
Terus, kalau orang yang sudah menjadi korban, kemudian jadi korban lagi, itu dalam ilmu viktimologi disebutnya sebagai apa ya? Ada yang tau gak ? Tolong dibantu jawab ya.
Aku mau nyuruh klikhukum.id ganti nama aja. Kalau diterjemahin ke dalam bahasa Indonesia, artinya korban yang kembali menjadi korban. Pedih, hahaha! Hush, ojo misuh.
Tapi aku emang sengaja misuh sih, biar bisa ngerasain disomasi sama kakak EL Presidente. Kakak EL Presidente ini kan pernah mengatakan, bahwa dirinya merupakan lawyer beraliran indie. Jadi menurut aku beliau itu kalau nulis somasi pasti nulisnya di kala senja, sambil ngopi dengan kalimat super puitis.
Sek … sek aku mau bikinin puisi buat kakak EL Presidente sebagai hadiah dan ucapan terima kasih, karena sudah memberi inspirasi jenis-jenis lawyer di Indonesia. Begini nih, puisinya.
Judul: Puisi ini Somasi.
Aku ingin menjadi lawyer indie
Membaca undang-undang di kala senja sambil meneguk secangkir kopi
Membuat somasi dengan kata-kata yang puitis agar kau kira ini puisi.
Petjah … Tjakep!!!
Eh, balik lagi ah, ke pertanyaan, “Hah! Kok, bisa sih, orang hukum melanggar hukum?”
Iya bisa tau, karena tidak semua orang hukum itu, “Tau hukum, sadar hukum dan taat hukum.”
Lah, bedanya apa sih? Kurang lebih menurut pemahaman aku bedanya kayak gini.
Tau Hukum
Artinya kurang lebih kita tau bahwa negara kita ini negara hukum, tapi kita gak begitu tau hal-hal apa saja yang menjadi hak dan kewajiban kita sebagai subjek hukum maupun sebagai warga negara. Kita juga gak tau mana hal yang dilarang dan diperbolehkan dalam undang-undang.
Sadar Hukum
Artinya kurang lebih kita tau hal-hal apa saja yang menjadi hak dan kewajiban kita sebagai subjek hukum maupun sebagai warga negara, kita juga tau mana hal yang dilarang dan diperbolehkan dalam undang-undang, tapi kita belum tentu mau mematuhinya.
BACA JUGA: OFFICIUM NOBILE, KEMULIAAN ATAU YANG MULIA?
Taat Hukum
Artinya kurang lebih kita tau hal-hal apa saja yang menjadi hak dan kewajiban kita sebagai subjek hukum maupun sebagai warga negara. Kita juga tau mana hal yang dilarang dan diperbolehkan dalam undang-undang, patuh dan taat serta berusaha semaksimal mungkin untuk tidak melanggarnya.
Keliatan kan bedanya?
Jadi yuk, quote hidupnya diperbaiki lagi. Dari yang “Hidup dengan menghalalkan segala cara” menjadi “Hidup dengan segala cara yang halal.” Tjakep 🙂
Akhir kalimat, “Selamat ulang tahun yang ke-4 klikhukum.id. Semoga tulisan-tulisannya mampu menjadikan setiap pembaca tidak hanya sebatas tau hukum, namun juga sadar hukum serta taat hukum.”
Ya, meski rasanya mustahil, namun bagi orang muslim doa adalah senjata. Yuk, diaminin yuk, “Ya Allah yang maha pengasih lagi maha penyayang, semoga tahun ini artikel hukum dan/atau gambar ilustrasinya klikhukum.id tidak dicokot-cokot sa’enak jidate sama oknum-oknum yang gemar melanggar hukum hanya demi dianggap tau hukum.”
Ye-elah, tau hukum aja bangga. Lemah! Taat hukum dong, berani gak?