Masih hangat dari oven, pada tanggal 29 Januari 2022, akun @Dandhy_Laksono berkicau merilis flyer Ekspedisi Indonesia Baru yang diselenggarakan tanggal 29 Januari 2022-14 Februari 2022 dengan ketentuan dan syarat terlampir.
Membaca kicauan tersebut, sekilas seperti membaca iklan lowongan pekerjaan dan itu sesuatu yang normal.
Menjadi tidak biasa, panas dingin dan agak ngeri-ngeri sedap, ketika isu bergerak liar seperti bola bekel. Netizen beramai-ramai menginterpretasikan flyer tersebut dari berbagai sudut pandang.
Kalo kita amati, akhirnya ada dua kelompok besar pendapat yang beredar di masyarakat.
Pendapat pertama memandang aktivitas yang ditawarkan Mas Dandy adalah lowongan pekerjaan. Sedangkan pendapat kedua, menganggap tawaran Mas Dandy bukanlah suatu pekerjaan.
Tentu saja masing-masing pihak punya penjelasan dan pembenaran terkait isi flayer Ekspedisi Indonesia Baru-nya Mas Dandy.
BACA JUGA: BUKALAH SAJA HATIMU BUKAN KARGO DUCATI
Dengan penuh rasa percaya diri, Yono Punk Lawyer Si Advokat Kelas Medioker mencoba berkontribusi. Ya, itung-itung untuk menunjukkan integritas sebagai jurist dan masyarakat yang peduli dengan isu sosial.
Mari kita coba elaborasi satu-persatu.
Pertama, mari kita tilik dari sudut pandang UU Ketenagakerjaan. Kalo kita baca ketentuan Pasal 1 angka 3 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dijelaskan bahwa, “Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.”
Kelanjutan dari itu ada di angka 4. Dijelaskan bahwa, “Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.”
Dari penjelasan di atas, kita cek apakah benar relasi yang terjadi antara si pembuat flyer dengan calon orang yang akan direkrut tergolong sebagai relasi pemberi kerja dan pekerja/buruh?
Bagaimana dengan unsur “Menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain” yang tidak terpenuhi secara utuh?
Sudut pandang kedua, yaitu menganggap kegiatan Ekspedisi Indonesia Baru sebagai aktivitas sukarela, sehingga orang yang melakukannya disebut sebagai relawan.
Apa itu relawan?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), definisi relawan adalah bentuk non-formal (tidak baku atau bahasa lisan) dari sukarelawan.
Sukarelawan berarti “Orang yang melakukan sesuatu dengan sukarela (tidak karena dipaksa atau diwajibkan).
Dan akar sebutan ini merupakan gabungan dari kata ‘suka,’ ‘rela’ dan ‘akhiran -wan’ (atau -wati bagi perempuan) yang menunjukkan pelaku seperti wirausahawan, dermawan dan karyawan.
Dengan merinci istilah ‘sukarelawan’ menjadi lebih mendasar, kita dapat mengambil kesimpulan bahwa relawan (sukarelawan) yaitu individu yang mengambil peran atau melakukan kegiatan tertentu atas motif suka dan rela.
Kalo dalam Bahasa Inggris, padanan kata paling mendekati ialah ’volunteer.’
Nah, International Labour Organization (ILO) atau Organisasi Buruh Internasional, menyatakan bahwa relawan yaitu siapapun yang berada pada usia produktif dan dalam periode yang relatif singkat, bekerja tanpa upah, melakukan aktivitas yang tidak menjadi keharusannya dalam menghasilkan produk atau jasa; dan bukan di wilayah ia atau keluarga menetap.
Dari hasil elaborasi kicauan Mas Dandy tersebut, ada ilustrasi menarik yang dialami sendiri oleh Yono Punk Lawyer Si Advokat Kelas Medioker yang aktif di Search and Rescue Daerah Istimewa Yogyakarta (SAR DIY).
Begini, semua pihak di SAR DIY dalam menjalankan aktivitasnya sukarela, tidak mendapat imbalan walaupun SAR DIY menghendaki semua pihak yang menjadi anggota mempunyai kualifikasi tertentu khususnya di bidang Search and Rescue.
Nah, ini persis juga seperti kegiatan Ekspedisi Indonesia Baru. Dalam flyernya, secara jelas tercantum syarat umum dan khusus bagi pihak yang ingin ikut serta dalam Ekspedisi Indonesia Baru.
Calon peserta yang mendaftar, menyadari bahwa aktivitasnya tersebut memang tidak mendapat imbalan.
Umumnya, relawan sadar betul bahwa biaya operasional, infrastruktur dan lain sebagainya, harus diupayakan secara mandiri. Misalnya, dilakukan dengan cara mencari donasi yang tidak mengikat. Bahkan bisa juga dilakukan dengan cara patungan dari seluruh peserta/anggota yang aktif di lembaga tersebut.
Yang perlu kita sadari bersama, tidak semuanya bisa diukur dengan materi, walaupun dalam hidup kita perlu materi.
Bahkan terkadang niat baik itu pelik, sebagaimana Adipati Karna maju perang membela Astina melawan saudara sekandungnya yaitu Pandawa.
Ada pula Kumbakarna yang sampai mati berkalang tanah melindungi negaranya Alengka dari perang melawan pasukan Sri Rama.