Gak ada angin gak ada hujan, tiba-tiba seorang bule mendatangi kantor FPI di Petamburan. Ternyata oh ternyata, seorang bule itu adalah salah satu staf dari kedutaan besar Jerman di Indonesia. Cekrek, cekrek, cekrek!! Dan tersebarlah foto si bule yang berkunjung ke markas FPI itu di media sosial. Tentu saja foto tersebut menimbulkan berbagai persepsi dan komen pedas para netizen. Muncul juga pernyataan, ngapain itu staf Kedubers Jerman berkunjung ke markas FPI?
Kalau kata Kepala Perwakilan Kedubes Jerman sih, keberadaan staf Kedubes Jerman di tempat tersebut dilakukan atas inisiatif pribadi tanpa mendapatkan perintah atau sepengetahuan pimpinan Kedutaan Besar Jerman. Makanya, karena kejadian itu Kepala Perwakilan Kedubes Jerman menyampaikan permintaan maaf dan penyesalannya atas kejadian tersebut.
Emang apa sih, lembaga Kedubes itu? Dalam dunia Internasional, setiap negara yang mengakui hubungan diplomatik dengan negara lain akan memberikan perwakilan melalui lembaga yang disebut kedutaan besar. Kedutaan besar suatu negara tentu memiliki tugas dan wewenang yang jelas.
Sebenarnya tugas dan fungsi duta besar sebagai perwakilan diplomatik secara jelas sudah ditentukan dalam Konvensi Wina tahun 1961 tentang Hubungan Diplomatik. Secara garis besar tugas dan fungsi utama dari seorang pejabat diplomatik tertulis dalam Pasal 3 Konvensi Wina 1961 ini, yaitu mewakili negara pengirim di negara penerima untuk:
(a) representing the sending state in the receiving state (representasi);
(b) protecting in the receiving state the interest of the sending state and of its nationals, within the limits permitted by international law (proteksi);
(c) negotiating with the government of the receiving state (negosiasi);
(d) ascertaining by all lawful means conditions and developments in the receiving state and reporting there on to the government of the sending state (pelaporan);
(e) promoting friendly relations between the sending state and the receiving state and developing their economis, cultural and scientific relations (meningkatkan hubungan persahabatan antar negara penerima dan negara pengirim).
BACA JUGA: MERENUNGKAN HARI TOLERANSI INTERNASIONAL
Fungsi representasi yang dimaksud adalah mewakili negaranya di negara penerima (representasi), fungsi ini tertuang dalam Pasal 3 Ayat 1 Konvensi Wina 1961, yaitu mewakili negara pengirim di negara penerima.
Fungsi proteksi (perlindungan) adalah tugas dan fungsi ini dilaksanakan oleh perwakilan negara pengirim di negara penerima dengan batas-batas yang telah ditentukan dalam Hukum Internasional pada Pasal 3 Ayat 1 sub b, yang menyebutkan dengan tegas, bahwa perwakilan diplomatik itu berfungsi untuk melindungi kepentingan negara pengirim serta warga negaranya dalam wilayah ‘dimana’ ia diakreditasikan dalam batas-batas yang diizinkan oleh Hukum Internasional.
Fungsi perundingan (negotiation) maksudnya begini, karena pada dasarnya suatu negara tidak dapat hidup dan berkembang sendirian seperti layaknya manusia. Maka negara harus menjalin hubungan dengan negara lain dengan tujuan kerjasama, ilmu pengetahuan, jual beli atau menyelesaikan permasalahan yang dihadapi bersama. Hubungan ini merupakan usaha untuk memperjuangkan kepentingan secara timbal balik, saling untung gitulah. Dalam prakteknya hasil perundingan itu berupa persetujuan (agreement) atau perjanjian (treaties) yang isinya sangat beragam (ex-change of views) sesuai kepentingan, mulai dari politik, sosial, ekonomi dan sebagainya. Hubungan antar negara sendiri dapat dilakukan oleh dua negara (bilateral) atau lebih (multilateral).
Fungsi pelaporan (reporting) adalah kewajiban bagi perwakilan diplomatik untuk membuat laporan sebagaimana yang sudah ditentukan dalam Konvensi Wina. Laporan yang dimaksud mengenai keadaan dan perkembangan keadaan di negara penerima, dengan cara-cara yang dapat dibenarkan oleh hukum. Tugas pelaporan ini merupakan hal utama yang harus dilakukan, termasuk di dalamnya adalah tugas observasi atas segala peristiwa yang terjadi di negara penerima, tujuannya untuk memperlancar urusan kepentingan negara yang diwakilinya. Syarat dalam membuat laporan ini tidak dilakukan dengan spionase alias mata-mata.
BACA JUGA: 4 TIPS JIHAD SESUAI KONSTITUSI
Fungsi Meningkatkan hubungan persahabatan antar negara, merupakan fungsi lain yang tidak kalah pentingnya. Karena hubungan diplomasi bertujuan untuk meningkatkan hubungan persahabatan antara negara penerima dan pengirim, serta mengembangkan hubungan ekonomi, kebudayaan dan ilmu pengetahuan.
Lalu bagaimana dengan kunjungan misterius yang dilakukan oleh staff perwakilan Kedubes yang barusan terjadi kemarin, apakah peristiwa itu dapat dibenarkan dalam hubungan diplomasi? Dimana seorang staff Kedubes tiba-tiba datang ke markas FPI, dengan alasan untuk mencari info secara langsung dan itu tanpa adanya perintah dari pimpinan kedubes Jerman.
Seharusnya seorang perwakilan negara pengirim itu tidak bisa bertindak sesuka hati di negara penerima. Kejadian kemarin itu bisa disebut suatu pelanggaran yang dilakukan oleh Kedubes Jerman, karena dia datang tanpa perintah pimpinan Kedubes. Tentu saja hal itu melanggar prosedur. Perwakilan negara dalam bertindak, tidak bisa asal pake inisiatif sendiri, apalagi hanya dengan alasan ingin berbela sungkawa atas kasus penembakan enam orang FPI. Rada gak masuk akal sih, alesannya.
Memang peristiwa penembakan enam orang anggota FPI itu sangat disayangkan, tapi tindakan perwakilan Kedubes yang kepo pake inisiatif pribadi, memang tidak tepat. Jadi memang sudah seharusnya Kedubes Jerman memberikan pernyataan resmi ke publik tentang kunjungan staf diplomatiknya ke markas FPI dengan alasan yang jelas.