Halo men temen semua yang masih staytune di sini. Kali ini aku tuh mau lanjutin pembahasan seputar dunia internet yang sebelumnya pernah kita bahas di artikel yang berjudul “PROGRAMMER LEMAH DITIKUNG HACKER AMBYAR“.
Jadi gini nih gaes, mungkin beberapa dari kalian masih belum sadar, kalo sebenernya internet tuh merupakan dunia yang amat sangat luar biasa luasnya. Itu baru dunianya, belum lagi orang yang ada di dalemnya, lebih banyak lagi. Ada dunia nyata, ada juga dunia maya, begitulah kira-kira.
Pada tahun 2015, International Telecomunication Union mengestimasi bahwa pada penghujung tahun pengguna internet akan menyentuh angka 3.2 miliar jiwa. Jumlahnya setengah dari total penduduk dunia saat itu. Kalian bisa bayangin ga, kalo seluruh pengguna internet dimasukin dalam satu negara, kira-kira sesaknya gimana.
Itu ngapain aja yaa orang segitu banyak? Pengguna internet juga bervariasi. Salah satu contohnya adalah para pelaku aktivitas hack dan crack. Sering denger kan tuh dua kata? Hahahaa jangan-jangan tanpa sadar kalian pelaku crack. Misalnya nih kalian make software bajakan produk microsoft, karena ga ada lisensi originalnya, maka kalo mau pake kalian harus membobol dulu kan, nah ntar pake kode-kode crack gitu.
Ada yang pernah crack software
yang berbayar ms office biar bisa
dipakai secara gratis? Nah pelaku crack kita sebut sebagai cracker (bukan
biskuit ya). Cracker adalah
orang yang mbobol sistem pakai crack. Crack,
cracker, cracking, itu beda ya dengan hacking, hacker, dan hack. Nah biar gak
panjang kali lebar, kali ini aku mau bahas tentang aktifitas hacking. Loh koo
ga jadi bahas crack, kenapa malah bahas hack? Ya gapapa lagi pengen aja.
Hahahaha.
Jadi gini men temen, hacker tuh
juga banyak macemnya. Gampangannya sih, hacker yang berada pada jalan yang
lurus dan hacker yang berada di jalan yang berkelok. Pada tahun 2018 sempet
beredar kabar yang mengezutkan, ada
seorang hacker yang berhasil membobol keamanan Google. Iya google, yang sering
kalian buka buat cari software bajakaan. Kerennya dia dapet duit lagi
dari Google setelah itu. Kok bisa? Dialah Muhammad Nosa Sandi Prasetyo, hacker
asal Pasuruan, Jawa Timur yang berhasil mendapatkan ratusan juta karna dia
berhasil mencari celah keamanan Google. Mantab kan.
BACA JUGA: DELETE RUU KKS
Muhammad Nosa Sandi Prasetyo nyari
celah keamanan google dan melaporkannya ke google. Supaya apa? Supaya dapet
duit dong. Buat kalian-kalian yang belum tahu, kegiatan hacking tuh juga bisa
buat cari uang yaa. Jadi kegiatan hacking gak cuma buat bobol akun ig mantan
trus liatin siapa aja yang DM hahahaha. Tapi, ada juga nih hacker yang berada
di jalan yang tidak semestinya, misalnya seperti Komplotan Ransomeware MAZE. Kalau
kalian ngikutin situs yang membahas keamanan siber pasti tahu lah Komplotan
Maze sebut aja gitu. Jadi mereka ini adalah komplotan yang kerjaannya
hacking sistem perusahaan.
Kasus ini terjadi pada Desember 2019, jadi masih anget banget ya. Salah satu media Amerika mengatakan bahwa Komplotan Maze bisa dibilang `nakal`, kenapa? Karena mereka membobol data perusahaan dan kemudian mereka mengancam ke perusahaan tersebut, jika tidak memberikan uang, maka data perusahaan bakal disebar. Infonya mereka minta uang imbalan yang gak tanggung-tanggung nih. Jumlahnya dashyat kalau menurutku, $6 juta, setara 82 miliar rupiah. Bisa buat anak cucu 7 turunan tuh uang segitu.Gilak kan yaa.
Kalo data yang mereka ambil merupakan rahasia perusahaan, bisa aja perusahaan terancam bangkrut karena aksi mereka. Untuk kasus pembobolan ini. Teknik yang mereka lakukan jelas bruteforce dengan nyebar malware.
Kalo di Indonesia, pelaku hack seperti ini dapat dijerat dengan sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 30 Ayat (2) UU ITE yang menyatakan bahwa:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.”
Komplotan Maze dapat dikenakan pasal ini karena mereka sengaja mencuri data perusahaan yang berupa dokumen elektronik atau informasi elektronik perusahaan. Untuk hukuman pelaku bruteforce dapat di lihat dalam UU ITE Pasal 46 Ayat (2), yang berbunyi:
“Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 Ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).”
Horor juga kan. Nah bagi kalian yang jadi hacker karena iseng-iseng, hati-hati juga kalau ga mau kena pasal di atas.
Dalam kasus Komplotan Maze karena bukan sekedar mbobol data, mereka juga mengancam akan menyebarkan data perusahaan yang mereka bobol sistemnya apabila perusahaan gak membayar sejumlah uang, maka untuk kasus pengancaman sang komplotan hacker bisa dijerat dengan pasal yang mengatur pengancaman lewat media elektronik adalah UU ITE Pasal 29, yang bunyinya:
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.”
BACA JUGA: MAKELAR HOAX
Jadi temen-temen, Komplotan Maze itu membobol sistem perusahaan, curi datanya, dan membuat pengumuman. Iya pengumuman yang isinya adalah pengancaman. Kalian bisa cari di Google, coba aja cari Ransomeware Maze trus pilih bagian gambar.
Pelaku hacker dan pengancaman kaya gini diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam UU ITE Pasal 45B UU 19/2016.
“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”
Jadi gitu men temen. Tapi tentunya beda negara beda juga aturan hukumnya. Ancaman dalam UU ITE hanya bisa diterapkan apabila korbannya berada di Indonesia. Nah kalo kasus Komplotan Maze, misal ketangkep di Amerika, dan korbannya adalah perusahaan di Amerika, maka tentunya akan dijerat sesuai dengan hukum yang berlaku di negara Amerika.