homeEsaiMENYAMBUT BULAN SUCI, YUK TERAPKAN ALASAN PEMAAF HUKUM PIDANA

MENYAMBUT BULAN SUCI, YUK TERAPKAN ALASAN PEMAAF HUKUM PIDANA

Marhaban Ya Ramadhan. Masya Allah seneng banget sebentar lagi bulan suci Ramadhan, bulan yang penuh keberkahan dan ampunan. 

Oiya, ngomong-ngomong soal menyambut bulan suci Ramadhan, biasanya aku akan menerima dan/atau mengirimkan broadcast berupa pesan, pantun, puisi atau doa yang berisikan ucapan selamat menyambut bulan suci Ramadhan dan juga permohonan maaf dari dan/atau kepada keluarga, kerabat, kolega, sanak saudara dan handai tolan.

Bak tak mau ketinggalan, momen ini pun juga sering dimanfaatkan oleh mantan aku yang durjana untuk ikut-ikutan mengirimi pesan ucapan selamat Ramadhan dan permohonan maaf kepada aku. Ha em em em (hmmm). 

Bagi aku yang dulunya dirusak lahir batin, kemudian dicampakkan tanpa pertanggungjawaban dan belas kasihan. *Uhhh, gurih-gurih pewrih beiybeh. Tentu bukan hal yang mudah untuk membalas pesan yang dikirimkan oleh mantan yang sangat durjana itu, apalagi memaafkan semua kezaliman-kezaliman yang sudah ia lakukan kepadaku.

Tapi Alhamdulillahnya setelah aku mempelajari mata kuliah Dasar-Dasar Penghapus, Peringan dan Pemberat Pidana, aku jadi punya alasan mengapa aku harus memaafkan kezaliman-kezaliman mantan yang durjana itu. 

Jadi, waktu di kelas matkul Dasar-Dasar Penghapus, Peringan dan Pemberat Pidana, dosen aku bilang gini.

“Tidak semua orang yang masuk penjara adalah orang yang jahat dan tidak semua orang yang di luar penjara adalah orang yang baik. Uniknya lagi, tidak semua orang yang sudah terbukti bersalah melakukan suatu tindak pidana dapat dipidana.”

BACA JUGA: UCAPAN SELAMAT RAMADHAN VERSI ANAK HUKUM

Dosen aku bilang, dalam hukum pidana ada yang namanya alasan penghapus pidana.  Intinya kurang lebih begini, meskipun pelaku sudah terbukti melakukan kesalahan, namun secara hukum ada beberapa alasan kenapa ia tidak dapat dipidana. 

Nah, adapun alasan penghapus pidana sebagai berikut.

1.Alasan Pembenar

 Yaitu alasan yang menghapus sifat melawan hukum suatu tindak pidana, di antaranya:

  1. daya paksa (overmacht) – Pasal 48 KUHP;
  2. pembelaan terpaksa (noodweer) – Pasal 49 Ayat 1 KUHP;
  3. menjalankan perintah Undang-undang – Pasal 50 KUHP;
  4. menjalankan perintah jabatan – Pasal 51 Ayat 1 KUHP.

2.Alasan Pemaaf

Yaitu alasan yang menghapus kesalahan, di antaranya:

  1. ketidakmampuan bertanggung jawab – Pasal 44 KUHP;
  2. pembelaan terpaksa yang melampaui batas – Pasal 49 Ayat 2 KUHP;
  3. menjalankan perintah jabatan tanpa wewenang – Pasal 51 Ayat 2 KUHP.

Jadi dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan, jikalau mantan aku yang durjana itu nanti nge-WA-in aku, yang kira-kira percakapannya kayak gini.

Mantan : “Makan es buko pandan pake ketan, Marhaban Ya Ramadhan, mohon maaf dari mantan.”

Aku : “Jus semangka berwarna merah, diminum siang-siang yang cerah. Aku sudah tidak lagi marah, jadi kamu berhentilah merasa bersalah.”

Mantan : “Loh, kok kamu gak marah lagi sama aku, kan aku zalim banget?”

Aku : “Menurut Pasal 44 Ayat 1 KUHP, “Barangsiapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana.” 

BACA JUGA: BERPURA-PURA MENGAKU PUASA DAPATKAH DIPIDANA?

Iya sih, kamu itu zalim banget. Tapi setelah aku belajar ‘alasan pemaaf’ dalam hukum pidana, menurut aku kamu itu termasuk orang yang tidak dapat dihukum karena kamu tidak mampu bertanggung jawab (jiwanya cacat). Jadi ya, sia-sia juga aku marah sama kamu. Hahahaha.

Ojo, diseriusin amat ya kawan-kawan. Karena sesungguhnya sangatlah rugi jikalau kita menyambut bulan suci Ramadhan yang penuh keberkahan dan ampunan ini dengan dendam, amarah dan permusuhan. 

Yuk, kita sambut bulan Ramadhan dengan penuh berkah dan saling memaafkan. Karena dalam Filsafat Hukum Islam yang aku pelajari “Sanksi yang paling mulia dalam Islam itu adalah memaafkan.”  

Lagian ya, setelah aku pikir-pikir. Kalo  sepatu gak cocok di kaki aku, itu bukan berarti sepatunya yang jelek. Yah, cuma sepatunya aja yang harus dilepas dan jangan digunakan lagi. 

Pantunan lagi yuk.

Kue talam pakai daun pandan
Dimakan tami sambil berkaca
Salam Marhaban ya Ramadhan
Dari kami untuk para pembaca

Selamat menyambut bulan suci Ramadhan kawan-kawan. Semoga kita semua bisa mendapatkan ampunan, rahmat, berkah, anugerah dan pahala yang berlimpah. Lancar puasanya ya. Assalamualaikum. 🙂

Dari Penulis

8 ATURAN PENGAJUAN DAN PENAMAAN PT

Jangan sampe ada namanya PT Sulitnya Melupakan Rehan

5 JENIS SURAT YANG DITERBITKAN KEMENKUMHAM UNTUK PERUSAHAAN

SK itu hanya untuk pendirian atau perubahan anggaran dasar

4 WARNA KEJAHATAN YANG WAJIB KAMU TAU

siapa tau ada warna kesukaan temen-temen yang jadi istilah kejahatan, kan?

KARAKTER YANG PERLU DIMILIKI OLEH SEORANG ANAK HUKUM

Bismillahirrahmanirrahim, Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Halo, natuurlijk persoon si yang...

PEMBATALAN PERKAWINAN ATAU PERCERAIAN, APA BEDANYA?

Klo dipaksa nikah gimana?

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id