Alih-alih memperkuat kedaulatan digital yang digaungkan oleh Kementrian Informasi dan Komunikasi melalui Kebijakan PSE, alhasil warganet banyak menyambutnya dengan kritikan yang ngeri-ngeri sedap, atas pemblokiran beberapa situs yang tak patuh pada aturan PSE.
Jika tempo hari yang lalu mbak Nuna Nana menulis tentang “BLOKIR KOMINFO DAN PENTINGNYA KEDAULATAN DIGITAL DI INDONESIA” secara nada dan isi pro terhadap kebijakan PSE kominfo, tentu saja hal tersebut berbeda dengan ungkapan hati para warganet yang merasa dirugikan akan pemblokiran terhadap beberapa situs yang tak patuh pada aturan PSE.
Buktinya sampai sekarang hastag #blokirkominfo masih jadi trending di jagad twitter. Warganet menilai banyak kontroversi atas langkah yang diambil oleh Kominfo atas pemblokiran Dota 2, Yahoo, Epic games, Steam, Counter Strike, Original (EA) dan Paypal yang sempat diblokir namun sementara dibuka kembali.
menurut penelusuran saya, Kominfo paling banyak dikritik karena telah memblokir Dota 2 dan Paypal. pasalnya banyak warga Indonesia yang menyimpan asetnya di Paypal.
Sedangkan untuk Dota 2, merupakan deretan game yang paling laris dan disukai gamers Indonesia bahkan termasuk dalam cabang Esport, jadi pantas para gamers itu meradang.
BACA JUGA: SUDAHKAH UU PORNOGRAFI MELINDUNGI ESKALASI KEKERASAN BERBASIS GENDER SECARA ONLINE
Kominfo Dinilai Kurang Profesional dalam Hal Memblokir
Saya pun sepakat berkata jika kerja blokir memblokir yang dilakukan oleh Kominfo masih kurang professional. basically saya bukan seorang gamers, namun saya masih sering mendapatkan iklan tentang situs judi online sampai detik ini.
Nah, kenapa hal receh demikian tim cyber Kominfo tidak mampu memblokirnya. Padahal banyak banget loh berseliweran iklan digital tentang Judi online. bahkan sekelas website klikhukum.id masih sering kebobolan iklan judi online. ckckckck.
Problem selanjutnya soal situs Game seperti Domino Qiu Qiu, TopFun dan Naruto Slugfest yang lolos pendaftaran PSE. Pihak nya Kominfo menilai bahwa deretan game tersebut bukan situs judi online. Hal ini diungkapkan oleh Bapak Samuel Abrijani Pangerapan saat konferensi pers secara daring.
Tentu pandangan tersebut langsung ditolak mentah-mentah sama deretan warganet yang menduga bahwa Domino Qiu Qiu bagian dari situs judi online.
Hal inilah yang menjadi kegaduhan sampai-sampai Kominfo dikirimi berbagai karangan bunga dengan ungkapan kecewa atas matinya kebebasan akses digital.
Jika dugaan warganet hasilnya benar, tentang situs Domino Qiu Qiu, TopFun dan Naruto Slugfest merupakan deretan situs judi online, hal ini menjadi tamparan keras bagi Kominfo soal kebijakannya meloloskan situs tersebut, karena hal ini bertentangan dengan UU ITE.
Pasalnya tindakan perjudian online merupakan perbuatan yang melanggar Pasal 27 ayat (2) UU ITE yang berbunyi:
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.”
Sanksi pidananya gak kaleng kaleng pren, jika kamu buka Pasal 45 ayat (2) bagi orang yang terbukti melanggar Pasal 27 ayat (2) tentang judi online bakalan penjara paling lama 6 tahun dan dendanya 1 milyar rupiah. Serem gak tuh.
Banyak Masyarakat Merugi Akibat Tindakan Pemblokiran
Tolak ukur kenapa banyak masyarakat merugi akibat pemblokir yang dilakukan oleh Kominfo terhadap situs yang tidak mendaftarkan PSE, contoh konkritnya yang ada pada pemblokiran Playpal yang digunakan sebagai situs pembayaran uang elektronik secara global.
Soalnya Playpal penggunanya di Indonesia sangatlah banyak, apalagi para konten creator dan programmer, pasalnya dengan layanan yang diberikan oleh Playpal menjadi kemudahan bagi mereka dalam membeli software yang original.
Selain playpal digunakan sebagai media transaksi pembelian software, bagi conten creator juga sangat dimudahkan dengan aplikasi ini karena mereka banyak mendapatkan cuan atas karyanya yang terjual dan dibayarkan melalui Playpal.
Jadi sudah dipastikan dengan kebijakan Kominfo yang sempet memblokir Playpal walaupun sementara pemblokiran ini dibuka untuk 5 hari kedepan, banyak masyarakat terutama konten creator dan programmer yang merugi.
BACA JUGA: 5 DAMPAK KEBOCORAN DATA BAGI PERUSAHAAN
Solusi Pemblokiran Situs Kurang Berdampak pada Masyarakat
Sudah menjadi suatu unsur kebijakan yang good government ketika membuat suatu aturan diimbangi dengan solusi yang konkrit dan nyata. Jika tindakan pemblokiran yang sudah dilakukan oleh Kominfo terhadap situs yang tidak patuh akan PSE.
Namun solusi nyatanya tidak disediakan secara konkrit. Hal ini yang mengakibatkan bahwa suatu kebijakan itu jauh dari kata kebijakan yang good government.
Boleh pemerintah memblokir situs yang dianggapnya tidak taat hukum keadaulatan guna menciptakan kedaulatan digital yang kuat nan kokoh. Tapi tetap harus diperhatikan solusinya dong.
Jangan sampe masyarakatlah yang selalu menjadi korban akan kebijakan-kebijakan yang sudah dibuat. Contohnya dikasus pemblokiran Playpal walaupun sudah dibuka sementara. Harusnya pemerintah juga menciptakan suatu program yang sama dengan Playpal dan milik negeri.
Jadi ketika Playpal diblokir masyarakat banyak yang menggunakan media aplikasi milik negeri tersebut.
Tapi gimana mau menciptakan aplikasi yang berbasis kecanggihan global, jikalau abdinya saya masih hobi bermain solitaire. Heueheuheuheu.