Selain rekaman video syur-syuran, satu topik yang sedang happening beberapa hari ini yaitu, kasus perbankan yang menimpa salah seorang anggota Tim EVOS Esport yang bernama Winda Lunardi alias Winda Earl. Tim EVOS itu salah satu tim e-sport terbaik di Indonesia di samping BOOM atau RRQ.
Nah, si Winda ini adalah nasabah dari PT Bank Maybank Indonesia (Tbk). Jadi awalnya Winda (korban) ditawari pelaku berinisial A (tersangka) yang juga menjabat sebagai kepala cabang di Maybank, untuk membuka simpanan berupa rekening berjangka. Kemudian korban tergiur karena bunga simpanan yang ditawarkan pelaku terbilang tinggi dibandingkan produk simpanan bank pada umumnya. Lalu korban menyetorkan uang senilai Rp20 miliar, dengan rincian untuk rekening atas namanya Winda sebesar Rp15 miliar dan rekening kedua atas nama ibunya yang bernama Floretta sebesar Rp5 miliar.
Ada kabar bird, belakangan ini diketahui bahwa tersangka tidak benar-benar membuat rekening berjangka di Maybank sesuai dengan yang dijanjikan oleh tersangka. Tersangka memalsukan semua data-data untuk membuat korban percaya bahwa dirinya sudah dibuatkan rekening berjangka di bank tersebut. Tapi gak tau juga gimana faktanya.
Ada kabar juga bahwa uang milik korban ditarik tanpa sepengetahuan dan izin dari Winda (korban), lalu uang itu ditransfer ke teman-teman tersangka untuk diputar dengan harapan bisa mendapatkan keuntungan. Korban sendiri baru tau kalau uangnya dipakai setelah ia sadar kalau saldo di rekening sisa Rp600 ribu dan saldo rekening ibunya sisa Rp17 juta saja.
Atas kejadian itu korban melaporkan kasus hilangnya uang senilai Rp20 miliar di rekeningnya dan rekening ibunya kepada polisi yang terdaftar dalam Nomor LP/B/0239/V/2020/Bareskrim tanggal 8 Mei 2020.
Nah, walaupun masih dalam tahap penyidikan, namun kita jadi mengetahui bahwa ternyata ada risiko fraud yang dilakukan oleh pengurus atau pelaksana kegiatan perbankan. Misalnya aja dalam kasus ini, Kepala Cabang Maybank atau si A, melakukan fraud terhadap Laporan Keuangan (Fraudulent Statements).
BACA JUGA: CURKUM #77 PENCUCIAN UANG
Regulasi terkait fraud pernah dikeluarkan oleh otoritas Bank Indonesia (BI) melalui Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) No.13/28/DPNP. Dalam SEBI No.13 tersebut, fraud didefinisikan sebagai tindakan penyimpangan yang sengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu atau memanipulasi bank atau nasabah yang dilakukan di lingkungan bank dan/atau menggunakan sarana bank yang mengakibatkan nasabah atau pihak lain menderita kerugian dan pelaku fraud mendapatkan keuntungan keuangan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Association of Certified Fraud Examiners (ACFE) membagi jenis fraud ini menjadi 2 (dua) macam yaitu, financial dan nonfinancial. Segala tindakan yang membuat Laporan Keuangan menjadi tidak seperti yang seharusnya (tidak mewakili kenyataan), tergolong kelompok fraud terhadap laporan keuangan, contohnya memalsukan bukti transaksi.
Kalau pengaturan dalam UU, Pasal 49 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan mengatakan,
(1) Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja:
a. membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank;
b. menghilangkan atau tidak memasukkan atau menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank;
c. mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, menghapus, atau menghilangkan badannya suatu pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank atau dengan sengaja mengubah, mengaburkan, menghilangkan, menyembunyikan atau merusak catatan pembukuan tersebut, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta dengan paling sekurang-kurangnya Rp10 miliar dan paling banyak Rp200 miliar.
BACA JUGA: RELAKSASI KREDIT
Khusus kasus ini, belum begitu jelas ya faktanya seperti apa, karena pasti tidak hanya melibatkan satu orang saja. Cuma kalau nanti terbukti bahwa tersangkanya memang benar memalsukan informasi untuk tujuan mendapatkan keuntungan pribadi, sehingga terjadi fraud, maka tersangka nantinya dapat dijerat menggunakan Pasal 49 (1) UU Perbankan.
Sebenarnya sudah sangat banyak kasus yang menerapkan Pasal 49 UU Perbankan, padahal kalau lihat ancaman pidananya cukup tinggi loh. Oh iya, dendanya juga gak kalah wow, tapi sepertinya peraturan tersebut tidak membuat oknum-oknum perbankan di Indonesia takut dan jera. Tuh, buktinya sudah sangat banyak yang anteng di penjara gara-gara pasal ini.
Jadi sebenarnya apa ya yang salah? Apakah terjadi kesalahan pada rangkaian rekrutmen pegawai baru, apakah tes-tes yang dilakukan di awal tidaklah efektif? Ya memang tidak semua orang bank menyalahgunakan wewenang ataupun kesempatan yang ada di depan mereka. Semua tentu akan balik lagi ke person-nya masing-masing, pekerjaan di perbankan memang merupakan salah satu pekerjaan yang menggoda karena berhubungan dengan uang yang nominalnya buanyak banget.
Kuasa hukum Maybank Kanda Hotman sih bilang, pada prinsipnya Maybank siap melakukan penggantian dana nasabah bila pengadilan sudah menyatakan terbukti bersalah. Yaaaa, paling tidak dari pihak bank sudah ada iktikad baik dan mau bertanggung jawab. Memang sih, dalam kasus ini masih terdapat kejanggalan yang terjadi dan belum begitu terang benderang. Jadi kita cuma bisa nunggu nanti gimana hasilnya. Sampai saat ini sih, cuma bisa sebatas mengira-ngira bagaimana endingnya.