Tak kenal maka tak sayang. Mungkin itu istilah pas untuk memperkenalkan lembaga negara yang satu ini. Yaps, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), lembaga yang punya visi “MPR menjadi rumah kebangsaan pengawal ideologi pancasila dan kedaulatan rakyat.” Wuih, muantep tenan!
Kalau diibaratkan nih, MPR itu kayak arena diskusi raksasa. Karena di dalam MPR ada DPR dan DPD, jadi anggota MPR adalah wakil rakyat yang berasal dari pemilihan umum.
Gimana nggak disebut raksasa, bayangin aja gaes, anggota MPR masa jabatan 2019-2024 berjumlah 711 anggota, di antaranya 575 anggota DPR dan 136 anggota DPD. Banyak banget kan?
Meskipun terdiri dari dua lembaga, bukan berarti MPR lebih tinggi dari DPR dan DPD ya, mereka sejajar kok.
Memang sih, MPR pernah menjadi lembaga tertinggi negara. Pada saat itu MPR memegang kuasa penuh terhadap kekuasaan rakyat. Bahkan seorang presiden pun tunduk dan bertanggung jawab kepada MPR, karena dulu presiden nggak dipilih langsung oleh rakyat, tapi presiden dan wakilnya dipilih oleh MPR. Tapi semenjak amandemen ketiga UUD 1945, hal itu berubah. MPR hanya melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilihan umum.
BACA JUGA: PRODUK HUKUM TAP MPR, BISAKAH DI JR ?
Sebenernya MPR masih punya kewenangan untuk memilih presiden dan wakil presiden, dalam hal presiden dan wakil presiden hasil pemilu berhenti secara bersama dalam masa jabatannya. Pelaksanaan dalam pemilihannya pun nggak cuma sekedar cap cip cup kembang kuncup, ada tahapan dan syarat yang harus dilalui sebelum MPR memilih.
Satu hal yang mau aku bilang, MPR punya magic hand yang sangat berpengaruh terhadap ke mana arah negara ini berjalan. Intinya, negara mau dibentuk seperti apa, ya MPR yang menentukan.
Kok bisa?
Ya, bisa dong. Kalian pasti setuju kan, kalau negara ini berjalan sesuai dengan konstitusi. Karena konstitusi merupakan hukum dasar tertinggi dalam suatu negara. Tahu kan, konstitusi Indonesia adalah Undang-undang Dasar. Nah, MPR punya wewenang untuk mengubah dan menetapkan Undang-undang Dasar.
Artinya kalau ada yang perlu dirubah dari UUD, MPR punya wewenang melakukannya. OMG, se OP itu MPR.
BACA JUGA: MAU DIBAWA KEMANA MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT (MPR)???
Misal nih, ada amandemen UUD dalam bab presiden dan wakil presiden, dimana presiden bisa dipilih lima kali masa jabatan. Ya, itu sah-sah aja, asalkan ada alasan yang masuk akal ketika melakukan amandemen.
Positifnya sih, UUD nggak bakal ketinggalan jaman. Wong bisa diupdate sesuai kondisi negara. Negatifnya misal UUD diamandemen bukan berdasarkan kehendak rakyat atau bukan untuk kesejahteraan rakyat, tapi malah dipakai buat kesejahteraan penguasa. Ya, jelas amsyong kita sebagai rakyat. Semoga aja nggak gitu ya.
Oke, mungkin itu yang bisa aku sampaikan. Semoga dari tulisan ini kita bisa lebih mengenal MPR. Kenapa? Karena MPR merupakan bagian atau lembaga terpenting yang ada di Indonesia dan mempunyai peran besar terhadap arah negara. Harapannya, keputusan atau langkah apapun yang diambil MPR akan selalu memberikan dampak positif bagi rakyat dan MPR agar bisa mempertanggungjawabkan semua kinerjanya.