Di dunia yang serba cepat dan kompleks seperti sekarang, kita sering dihadapkan dengan berbagai macam urusan. Baik urusan administratif maupun urusan hukum. Tapi kita nggak selalu mungkin menghandle semua hal tersebut sendiri. Inilah alasan kenapa surat kuasa menjadi alternatif yang sangat membantu.
Menurut KBBI, surat kuasa diartikan sebagai surat yang berisi pemberian kuasa kepada seseorang untuk mengurus sesuatu. Surat kuasa diatur dalam Pasal 1792 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang menegaskan bahwa pemberian kuasa adalah suatu persetujuan di mana seseorang memberikan kekuasaan kepada orang lain, yang menerimanya untuk dan atas namanya menyelenggarakan suatu urusan.
Surat kuasa memungkinkan seseorang memberikan wewenang kepada orang lain untuk bertindak atas namanya, memastikan urusan-urusan penting tetap berjalan lancar meskipun kita nggak bisa hadir atau mengurus langsung.
Contoh sederhananya, waktu kita bepergian ke luar negeri dalam waktu yang lama, tetapi masih ada urusan di rumah yang perlu diselesaikan. Misal, jual beli tanah atau menandatangani perjanjian kerja sama.
Dalam situasi begini, surat kuasa menjadi solusi praktis untuk memastikan semua urusan tetap dapat diselesaikan tanpa hambatan.
BACA JUGA: CURKUM #128 FUNGSI SURAT KUASA
Nah, dalam artikel ini, kita bakal membahas lebih lanjut tentang jenis dan fungsi surat kuasa. So, let’s dive into it!
Apa saja jenis dari surat kuasa?
Secara umum dalam KUHPerdata dikenal dua jenis surat kuasa. Yaitu, Surat kuasa umum dan surat kuasa khusus. Surat kuasa umum adalah pemberian kuasa yang hanya meliputi perbuatan-perbuatan pengurusan, penghunian atau pemeliharaan yang bersifat umum. Contohnya, membayar rekening listrik, telepon dan lain-lain. Seperti dijelaskan di Pasal 1796 KUHPerdata.
Sementara surat kuasa khusus, sesuai namanya adalah pemberian kuasa untuk satu atau dua perbuatan tertentu. Di mana kuasa yang diberikan adalah mengenai hal yang lebih terperinci dan jelas apa yang boleh dilakukan sama penerima kuasa.
Contohnya, kuasa jual beli barang, menandatangani suatu perjanjian atau tindakan lainnya yang cuma bisa dilakukan pemberi kuasa atau pemiliknya.
Jadi surat kuasa umum cuma berlaku untuk perbuatan-perbuatan pengurusan saja. Sedangkan memindahtangankan benda-benda atau sesuatu perbuatan lain yang hanya boleh dilakukan oleh pemilik, memang harus menggunakan surat kuasa khusus.
Pemberian kuasa bisa dilakukan secara tertulis atau lisan dan penerima kuasa boleh menyatakan menerima atau menolak kuasa tersebut. Tapi dalam praktik surat kuasa tertulis lebih disarankan, demi menghindari kesalahpahaman dan sebagai bukti legal, seperti bunyi Pasal 1793 KUHPerdata.
Selain itu Pasal 1813 juga menjelaskan kalau kuasa juga bisa berakhir dengan ditariknya kembali kuasa oleh pemberi kuasa, dengan pemberi kuasa meninggal dunia, dengan penerima kuasa meninggal dunia atau dengan dijatuhkannya putusan pengadilan yang menyatakan tidak sahnya pemberian kuasa tersebut.
Apa fungsi dari surat kuasa?
- Perwakilan di Pengadilan
As we know, ngadepin masalah hukum tuh, a bit tricky yah! Belum lagi rumitnya administrasi yang ada. Emang paling bener dah, pake kuasa hukum/pengacara buat dampingi atau mewakili kita di pengadilan. Nah, biar seseorang bisa mewakili kita di hadapan pengadilan, dibutuhin surat kuasa. Yaitu, surat kuasa khusus.
- Transaksi Keuangan
Surat kuasa juga digunakan dalam urusan perbankan, seperti penarikan uang, transfer dana atau pengurusan pinjaman.
- Pengurusan Dokumen dan Administrasi
Dalam konteks administrasi, surat kuasa diperlukan untuk pengurusan dokumen penting seperti sertifikat tanah. Surat kuasa memungkinkan orang yang diberi kuasa untuk menandatangani dokumen atau mengurus prosedur administratif atas nama pemberi kuasa.
BACA JUGA: KEBIJAKSANAAN HUKUM MENURUT SOCRATES
- Pembelian dan Penjualan Aset
Dalam urusan jual beli aset seperti properti, surat kuasa digunakan untuk mengizinkan pihak ketiga melakukan transaksi atas nama pemberi kuasa. Hal ini sering terjadi ketika pemberi kuasa tidak dapat hadir secara langsung.
- Pengelolaan Bisnis
Dalam konteks bisnis, surat kuasa dapat digunakan untuk memberikan wewenang kepada karyawan. Direksi perusahaan dapat memberikan kuasa untuk kewenangan tertentu kepada karyawannya agar bisnis perusahaan tetap berjalan efisien.
Jadi fungsi utama surat kuasa sebagai suatu bukti pernyataan dari pemberi kuasa bahwa pihak penerima kuasa memiliki hak dan kewajiban untuk bisa melakukan hal yang dijelaskan pada isi surat kuasa demi kepentingan pemberi kuasa.
Nah, itulah jenis dan fungsi surat kuasa di mana pemberian kuasa bisa dilakukan lisan tapi tertulis lebih baik dan kuasa diberikan demi mewakili urusan dari pemberi kuasa yang bisa dinyatakan dalam kuasa umum untuk pengurusan hal-hal umum. Sementara kuasa khusus digunakan apabila menyangkut hal-hal khusus. Misal, mewakili di persidangan.
Sekian and thanks for reading!