Hay guys, pakabar. Selama PPKM ngapain aja nih? Tetap lakukan aktivitas positif ya, biar koronanya aja yang negatif. Btw, aku pengen cerita nih. Ada yang seru-seru buat dibahas.
Di era pandemi covid seperti ini rupanya masih banyak tindakan-tindakan kriminal. Masih aja ada pencurian, begal atau bahkan kegiatan ngutil-mengutil. Ada yang emang niat, ada yang melakukan perbuatan kriminal karena kepepet.
Gimana ya, situasi seperti ini emang nggak mudah untuk kita lewati. Kadang nyari uang sekedar buat makan aja, susah. Semua aktivitas dibatasi oleh pemerintah, masyarakat jadi susah untuk mencari uang. Hidup makin berat, makin banyak karyawan yang di-PHK, pedagang-pedagang harus tutup sementara. Tapi itu juga gak boleh jadi alasan untuk melakukan suatu perbuatan kriminal.
Btw, kemaren sempet viral video seorang wanita yang tertangkap tangan oleh petugas keamanan toko sewaktu mengutil di supermarket di wilayah Bungursari, Purwakarta. Videonya viral gara-gara dipost juga sama akun Lambe Turah. Waaa, komennya banyak banget.
BACA JUGA: 10 NEGARA YANG TERKENAL DENGAN COPETNYA, INDONESIA BAGAIMANA?
Jadi, habis keciduk, si mbanya disuruh ngeluarin semua barang yang diambil. Pas dikeluarin isinya kebanyakan coklat silverqueen. Dari detik.com aku baca, barang yang dicuri itu kalo ditotal nilainya sekitar 1,2 juta rupiah. Mayan juga yak.
Nah, untungnya pihak toko berbaik hati dan mau menyelesaikan perkara ini dengan musyawarah mufakat. Kalo gak damai, repot juga kan urusannya jadi panjang.
Mencuri itu sungguh perbuatan tercela, makanya dilarang. Pencurian itu diatur dalam Pasal 362 KUHP. Intinya siapapun gak boleh mengambil barang orang lain secara melawan hukum, makanya ada sanksi pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun untuk pelakunya.
Selanjutnya, sejak adanya Perma Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP, maka pencurian yang nilai kerugiannya di bawah Rp2,5 juta masuknya sebagai tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 364KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 3 (tiga) bulan penjara.
Dengan adanya Perma No. 2 Tahun 2012, pelaku pencurian ringan tidak dapat ditahan, lalu proses persidangannya pun pake Acara Pemeriksaan Cepat. Jadi prosesnya gak bakal panjang dan bertele-tele, prosesnya cepat. Sidangnya diperiksa, diadili dan diputus oleh Hakim Tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 205-210 KUHAP.
BACA JUGA: BIJAK DALAM MEMAHAMI BERITA HUKUM
Mari berandai-andai, gimana misalnya ada orang yang menyalahgunakan aturan ini, lalu sengaja cuma mencuri dan ngambil barang yang nilainya di bawah 2,5 juta. Hahahaha, lah kan bisa aja, karena hukum mesti aja ada celahnya.
Semoga aja ya, gak ada orang yang berpikiran begitu. Karena di sisi lain emang repot juga kalo semua tindak pidana, dikit-dikit masuk penjara. Apa kabar nanti dengan asas ultimum remedium.
Ultimum remedium adalah salah satu asas yang ada di dalam hukum pidana Indonesia. Jadi asas tersebut bilang bahwa hukum pidana hendaklah dijadikan upaya terakhir dalam penegakkan hukum. Jadi jangan dikit-dikit dipenjara.
Tapi menurut aku sih, meskipun ancaman hukuman menjadi lebih ringan, tetap aja mencuri adalah perbuatan melawan hukum, jahat dan nambah-nambahin dosa. Aib itu aib, jadi jangan coba-coba lakukan.
Tetap semangad ya man teman, meskipun makin hari hidup makin terasa sulit. Kita semua pasti bisa melawati dengan baik. Jaga kesehatan dan doa terbaik untuk kita semua .
Selamat malam Kak
Edukasi hukumnya bagus, mudah di pahami.