homeEsaiMENANAM KARYA, TUMBUHNYA SENGKETA HAK CIPTA

MENANAM KARYA, TUMBUHNYA SENGKETA HAK CIPTA

Masih inget dong hebohnya JRX menyerukan pelanggaran hak cipta karena lagunya banyak dicover oleh penyanyi-penyanyi lain tanpa seizinnya, apalagi JRX gak pernah dapet royalti atas karya ciptanya yang dicover, ya wajarlah gaes kalau doi melawan melalui spirit punk yang berapi-api. Bahkan nih gaes, cuitan JRX di jagad dunia maya beberapa waktu lalu  mengundang aksi netizen untuk berdebat. Poin utama yang menjadi perdebatan para netizen dengan JRX adalah soal lagu doi yang dicomot tanpa izin yang kemudian diaransemen dengan nada Koplo. Ya kali anak-anak punk mau joget-joget diiringi musik koplo.

Ternyata soal comot mencomot atau bahasa kerennya sering disebut cover mengcover lagu orang yang lagi hits gak cuma dialami oleh JRX loh gaes. Baru-baru ini  The GodFather Of Broken Heart yaitu mas Didi Kempot yang mengalami hal serupa.

Cuma gaes, beda orang beda juga cara menyikapi suatu permasalahan, terkait dengan lagunya yang sering dicover-cover tanpa izin, meskipun Om Didi Kempot merasa kecewa sama orang-orang yang menggunakan lagu karya ciptanya tanpa permisi, tapi si “Om” menyikapi dengan cara yang lebih santai. Sebagaimana dilansir dari jakarta.tribunnews.com si “Om” bilang:

“Akan lebih elok bila orang-orang yang hendak menyanyikan kembali lagunya terlebih dahulu izin kepada pencipta dan penyanyinya. Dengan begitu ia merasa dihargai sebagai seniman, selanjutnya Didi Kempot mengungkapkan, apabila ada orang yang belum memiliki modal dan ingin bernyanyi lewat lagunya, ia dengan tangan terbuka mempersilahkan. Namun jika ada oknum yang memanfaatkan karyanya dengan mengcover, kemudian ia meraup untung, hal itu sangat disayangkan oleh Didi Kempot.”

Daebak kan?? kurang ‘njawani’ apa lagi coba Om Didi Kempot? sebenernya secara hukum pun Om Didi Kempot punya hak untuk melakukan upaya hukum melalui tuntutan ganti rugi secara perdata atau melaporkan tindakan tersebut sebagai pelanggaran hak cipta sesuai ketentuan pidana.

Om Didi Kempot nampaknya gak pengen menempuh jalur hukum untuk ngasih efek jera kepada orang-orang yang sudah mengcover karya ciptanya tanpa izin. Om Didi Kempot cuma ngasih pesan moral, emang apa susahnya sih minta izin dulu kalau mau cover lagu atau karya cipta orang lain. Toh malah ketika kalian ‘kulonuwun’ ke empunya tersebut akan menambah rasa persaudaraan dan pertemanan. Bingung caranya? Rasah dipikir mumet gaes, DM aja lah via IG atau media sosial lainnya, percaya deh, hampir semua artis sekarang punya media sosial. Ya kan?

Selanjutnya dalam hal ini saya memandang bahwa sebenarnya secara gak langsung Om Didi Kempot udah menyuarakan kepada para pelaku seni musik untuk sadar hukum, sebagaimana tujuan dari UU No. 28 Tahun 2019 Tentang Hak Cipta yang mempunyai peran strategis dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra dalam mendukung pembangunan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Tau ga sih gaes, ketentuan dalam Pasal 4 UU Hak Cipta mengatakan bahwa dalam setiap hak eksklusif karya cipta terdiri atas hak moral dan hak ekonomi. Jadi nih hak moral atas suatu karya cipta itu tetap melekat kepada penciptanya secara abadi. Berkaitan dengan lagu karya Om Didi Kempot yang telah dicover orang lain bahkan ada yang merubahnya, maka dalam hal ini Hak Moral Om Didi Kempot telah diciderai, karena Pasal 5 Ayat (1) Huruf e mengatakan :

 “Pencipta berhak untuk mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi ciptaan, mutilasi ciptaan, modifikasi ciptaan atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya”

Nah loh, uda jelas bangetkan mengcover bahkan ngerubah-rubah ciptaan karya orang lain sebenernya bertentangan dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf e. Bener tuh pernyataan Om Didi Kempot, seharusnya siapa aja yang pengen menggunakan karya ciptanya, izin dulu lah ke beliau, kira-kira berkenan gak lagunya dicover apalagi dirubah-rubah.

Selanjutnya kalau orang yang mengcover lagu Om Didi Kempot mendapatkan keuntungan secara materi, harusnya ni Om Didi Kempot berhak loh dapet royalti, karena ada hak ekonomi di sana. Bener apa betul?

Pada intinya, UU Hak Cipta melarang setiap orang tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta untuk menggunakan karya cipta orang lain secara komersil.

Memanfaatkan karya cipta orang lain tanpa izin, kemudian mendapatkan keuntungan secara ekonomi, bisa dijerat dengan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 113 Ayat (2) UU Hak Cipta yang berbunyi:

“Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk penggunaan secara komersil dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juga rupiah)”

Kekmana gaes, serem kan? pasal ini ditunjukkan untuk orang yang melakukan penerjemahan ciptaan, pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian ciptaan, pertunjukkan ciptaan, dan komunikasi ciptaan tanpa seizin dari penciptanya. Apalagi klo sampe terbukti dari kegiatan tersebut orang yang mengcover atau menggunakan karya cipta orang lain tersebut meraup keuntungan. Taraaaa, hati-hati masuk penjara.

Tapi catatannya, ketentuan hukum di atas baru bisa diproses ketika pencipta karya cipta yang merasa dirugikan haknya melakukan upaya hukum yang sudah ditentukan. Cuma beda dengan Om Didi Kempot yang bijaksana, beliau lebih memilih jalur lain yaitu dengan menyuarakan “Minta izin dulu ya sebelum menggunakan karya cipta beliau”. Bagi kami hal yang dilakukan tersebut merupakan kampanye masif ‘tur’ bijak dari Om Didik Kempot biar para pelaku seni melek hukum dan menghargai karya-karya seniman lainnya.

Bukan begitu? Suara bagus, cakep, punya banyak subscriber, akan lebih keren lagi kalau diimbangi attitude yang baik, dengan minta izin terlebih dahulu kalau mau cover lagu orang lain. Biar rejekinya berkah plus jauh dari masalah hukum.

Dari Penulis

KEPAILITAN DAN PKPU MOMOK YANG DITAKUTI PERUSAHAAN

Padahal nggak mudah loh, mendirikan suatu perusahaan.

KONSEP IDE PLATO TENTANG KEADILAN HUKUM

Awal adalah bagian terpenting dari sebuah pekerjaan

KEPERGOK MESUM DI TEMPAT UMUM APAKAH DAPAT DISANKSI PIDANA?

Namanya juga orang pacaran, kadang nggak liat tempat dan...

TERSIRAT MAKNA SOSIAL DALAM PERAYAAN IDUL ADHA

Perayaan Hari Raya Idul Adha atau yang dikenal dengan...

KRL YANG SEDERHANA, CEPAT DAN BIAYA RINGAN

SPOILER ALERT! Artikel ini mengandung cocoklogi.

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Mohsen Klasik
Mohsen Klasik
El Presidente

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id