homeEsaiMEMBIARKAN ANAK BERDIRI DI MOTOR ADALAH SEBUAH KESALAHAN

MEMBIARKAN ANAK BERDIRI DI MOTOR ADALAH SEBUAH KESALAHAN

Sewaktu di perjalanan mau ke Taman Siswa dari Jalan Kaliurang, saya liat ada seorang anak kecil dibonceng dengan posisi berdiri di jok motor, lalu di belakangnya ada wanita yang memeganginya, mungkin si wanita itu ibunya. Cuma yang bikin heran, yang saya liat ini bukan peristiwa yang pertama, tapi saya sudah tiga kali melihat dengan subjek yang berbeda. Apa ini sudah menjadi kebiasaan?

Kalo bener peristiwa itu sudah menjadi suatu kebiasaan, maka artinya ada pola kesalahan terstruktur dan sistematis yang telah dilakukan oleh orang-orang dewasa ketika mengajak anak kecil, apalagi sampai berdiri di jok motor.

Jelas salah kan, karena hal itu berbahaya pren. Sama bahayanya mengajak anak kecil ikut kampanye partai politik.

Bagaimanapun keselamatan berkendara adalah faktor yang utama, begitu juga si pengendara harus memperhatikan keselamatan orang yang dibawanya, apalagi membawa anak kecil, tentunya tingkat keamanannya harus ditingkatkan.

Tapi kalo anak kecil itu yang minta bagaimana? Kalo sampai nangis dan teriak-teriak kan kasian ….

Bener sih, secara naluri seorang orang tua pasti kasian, cuma kan ketika anaknya nangis ngotot minta berdiri di atas jok motor ya jangan dikasih dong. Biarkan aja dia nangis, daripada malah terjadi sesuatu yang tidak diinginkan gara-gara berdiri di jok motor. Mending mana coba, sekedar nangis atau ada insiden.

Tapi kan, kami jalannya pelan-pelan dan gak ngebut?

Oke, njenengan naik motor pelan bu, pak. Tapi akankah dengan kepelanan itu menjamin tidak terjadinya suatu kecelakaan. Tetap aja ragu toh, jawabnya. Soalnya begini, kenapa saya bilang itu suatu kesalahan, karena ketika anak berdiri di atas jok motor yang sedang jalan, menurut saya rawan akan tindakan-tindakan bahaya, contohnya:

Pertama, si anak rawan menjadi target dan sasaran oleh para penembak runduk atau istilah film actionnya Sniper. Bagi para orang tua gak takut apa, sewaktu anaknya berdiri di atas jok motor kemudian sedang jalan pelan menyusuri jalanan Yogyakarta, tiba-tiba terdengar suara letupan lembut dan tau-tau keluar darah dikepala si anak itu. Pasti tidak mau dong. Saya yakin 1000% gak bakalan ada orang tua yang mau.

Dan jangan salah jika di Yogyakarta tidak ada sniper, soalnya ada dan tidaknya sniper saja banyak kejadian peluru nyasar kok. Apalagi ada sniper. Makanya untuk menghindari peristiwa itu alangkah baiknya untuk para orang tua jangan nurutin kemauan anaknya untuk berdiri di atas jok motor ketika sedang jalan.

Kedua, si anak rawan masuk angin. Selain serangan dari pihak eksternal yaitu manusia, ketika anak berdiri diatas jok motor yang sedang jalan juga rawan dari yang namanya ‘angin jahat,’ apalagi angin malam. Saya khawatir anak njenengan itu masuk angin.

Iya kalo obatnya hanya sekedar dikerok langsung sembuh, kalo minta diperiksa ke dokter. Belum nanti pas anaknya mau minum obat juga minta dibelikan jajanan ini itu, kan di dompet berat juga.

Ketiga, rawan jatuh dan kecelakaan. Kalo ini bahaya normatif yah, iya dong, harus dikasih contoh bahaya normatif biar ada alasan hukumnya. 

Soalnya ada beberapa kemungkinan yang mengancam si orang tua atas tindakan menuruti anaknya berdiri diatas jok. Misalnya tau-tau di belakang ada pengendara lain yang akhirnya tidak konsentrasi dan menabraknya karena melihat anak tersebut berdiri apalagi jika berdirinya sembari joget-joget bikin konten tik tok. Tambah bahaya lah.

Nah, si orang tua bisa diduga melanggar Pasal 283 UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang berbunyi:

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”

Gimana bu, pak, ternyata bahaya toh. Dan ancaman hukumannya juga kejam. Terus nih ya, beda aturan kalo ternyata anaknya itu jatuh dan mengalami cidera. Njenengan juga rawan kemungkinan diduga melanggar Pasal 31 Ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009, yang berbunyi:

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 Ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).”

Jadi udah toh, yang aman-aman aja ketika membawa anak kecil saat berkendara di jalan. Dan gak usah nurutin kemauan anak jika mengancam bahaya. Karena jelas, fungsi jok motor itu untuk duduk manis, bukan untuk berdiri. Apalagi jingkrak dan jejogedan sambil tik tokan, jelas ini bahaya.

Dan jika njenengan para orang tua tetap membiarkan tindakan itu terjadi, tak salah dong. Saya mengungkapkan bahwa tindakan njenengan itu adalah kesalahan yang terstruktur dan sistematis.

Dari Penulis

MERAYAKAN 77 TAHUN KEMERDEKAAN DENGAN ASSEEKK

Dirgahayu Republik Indonesia yang ke 77 tahun

IBU ADALAH DEWI KEADILAN YANG SESUNGGUHNYA

Selamat Hari Ibu untuk Ibuku, Ibumu dan Ibumi kita semua

PULAU BURU, SAKSI BISU PENGASINGAN TAHANAN POLITIK G30S

Jadi inget Pramoedya Ananta Toer

ORANG JOMBLO MENULIS JENIS ALAT KONTRASEPSI YANG LEGAL

Dari segi judul, tulisan ini pasti sangat tidak meyakinkan....

BISNIS WIFI KOIN BISA BERUJUNG PIDANA

boleh gak sih, jadi reseller layanan jasa internet?

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Mohsen Klasik
Mohsen Klasik
El Presidente

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id