homeEsaiMASALAH TPST PIYUNGAN, JOGJA DARURAT SAMPAH

MASALAH TPST PIYUNGAN, JOGJA DARURAT SAMPAH

Jogja Istimewa! Yaps, itulah julukan kota gudeg yang mempunyai sejuta kenangan, termasuk kenangan bersama mas mantan *ups. 

Kata orang, Jogja terbuat dari rindu dan candu. Ya, siapapun yang pernah ke Jogja pasti bakal pengen ke Jogja lagi. 

Menurutku sih, Jogja itu punya daya tarik tersendiri. Nyatanya tiap ada momen liburan, pasti tempat wisata di Jogja selalu rame dan banyak pengunjung dari luar daerah. 

Yaa, sebagai orang yang pernah berdomisili di Jogja, aku pribadi seneng sih, kalau banyak wisatawan gitu. Ya, karena itu ngebantu perputaran ekonomi di Jogja. 

Tapi, ada juga yang bikin sedih kalau banyak wisatawan yang berkunjung, yaitu sampah. Fix, kalian mungkin juga merasakan keluh kesah masalah sampah, terutama warga Jogja.

Beberapa hari ini warga Jogja terutama daerah Jogja kota, Sleman dan Bantul, mengeluh masalah sampah yang numpuk di tempat penampungan sampah termasuk di rumahnya. 

Kalau baca dan lihat di berita sih, penyebabnya karena TPST Piyungan ditutup. Nah, jadi TPST Piyungan itu Tempat Pengolahan Sampah Terpadu tempat dimana dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan dan pemrosesan akhir sampah yang terletak di daerah Piyungan, Bantul.

Jadi ceritanya, akses menuju TPST Piyungan ini ditutup sama warga sekitar. Alasannya karena volume sampah yang meningkat menyebabkan pencemaran lingkungan terutama kualitas air di lingkungan sekitar TPST. 

BACA JUGA: DI BALIK MEGAHNYA APARTEMEN, ADAKAH CANGKRUKAN?

Dan mungkin penyebab meningkatnya volume sampah itu karena momen liburan, termasuk sampah dari para wisatawan. Ini buat pembelajaran ya, gaes. Buat siapa pun yang berwisata ke suatu tempat, pliiisss banget jangan suka nyampah dong ☹. 

 Sebenernya ini bukan kali pertama sih, TPST Piyungan diblokade sama warga sekitar. Pernah beberapa tahun yang lalu kejadian kayak gini terjadi. 

Sangat disayangkan sih, kok bisa kejadian yang sama terulang lagi. Ya, ibaratnya kan kamu baikan sama pacarmu, tapi kalian nggak saling introspeksi *halah ngopo to. Dan kalau TPST Piyungan nggak segera dibuka, mau jadi apa lingkungannya? Bisa-bisa Jogja darurat sampah nih.

Nah, dari kejadian ini, mungkin ada juga yang bertanya. Kok, bisa sekelas Daerah Istimewa Yogyakarta punya masalah di bab persampahan?  

Kalau kayak gitu, yang tanggung jawab siapa dong? Nasib warga sekitar gimana, kalau lingkungan tempat tinggalnya udah tercemar gitu?

Mmmhh, ya mungkin daerah lain juga punya masalah tentang sampah, cuma mungkin nggak sampai ada blokade jalan oleh warga sekitar dan nggak keekspos aja. 

Kalau masalah tanggung jawab siapa, correct me if I’m wrong ya gaes. Jadi sepengetahuanku Daerah Istimewa Yogyakarta itu ada aturan yang berlaku yaitu  Perda DIY Nomor 3 Tahun 2013 Tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga. 

Nah, di situ disebutin kalau pemerintah daerah dan pemerintah kabupaten/kota lah (yaitu gubernur dan bupati/walikota) yang diberi tugas untuk melaksanakan pengelolaan sampah termasuk melakukan koordinasi antar lembaga pemerintah, masyarakat dan dunia usaha agar terdapat keterpaduan dalam pengelolaan sampah.

Yaa, sebenernya udah ada bagian atau wewenang masing-masing. Baik itu  gubernur dan bupati/walikota. Yang jelas sih, harus ada kerjasama dalam pengelolaan sampah yaa. 

Kalau pun misal masyarakat mau mengadu, itu bisa disampaikan kok, karena gubernur dan bupati/walikota itu menerima pengaduan masyarakat akibat pencemaran yang disebabkan oleh persampahan yang menjadi kewenangan Pemda dan kabupaten/kota. 

BACA JUGA: KARHUTLA SANG PENYAKIT TAHUNAN

Lah, trus kalau masalah TPST Piyungan ini gimana dong? Kan letaknya di Bantul, tapi sumber sampahnya juga dari kota Jogja dan Sleman. 

Mmm, yaaa, kalau gitu mungkin langsung ke pemerintah daerahnya atau gubernur kali ya. Kan ini udah antar kabupaten.

Nah, trus nasib warga sekitar gimana dong? Jadi, di Perda yang disebutin tadi itu ada ketentuan di Pasal 26 yang mengatur kalau pengolahan sampah di TPST dan/atau TPA tidak boleh merusak lingkungan dan/atau merugikan kepentingan masyarakat. 

Dan kalau misalnya masyarakat merasakan dampak negatif dalam hal ini, lingkungan tempat tinggalnya tercemar, maka pemerintah daerah memberikan kompensasi kepada masyarakat yang mendapat dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga di TPST dan/atau TPA milik pemerintah daerah.

Jadi sebenernya kalau masyarakat sekitar mengalami kerugian akibat sampah di TPST, itu bisa mendapat kompensasi. Dan untuk penanganan sampah, itu udah diatur di Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2014 tentang pedoman penanganan sampah, perizinan usaha pengelolaan sampah dan kompensasi lingkungan.

Fyi aja nih ya, daerah yang punya peraturan teknis tentang pengelolaan sampah itu salah satunya DIY lho. Semoga aja adanya peraturan tentang pengelolaan sampah ini bisa menyelesaikan masalah yang bikin sad masyarakat Jogja.

Dari Penulis

PENTING! PERBEDAAN LABEL BPOM DAN LABEL SPP-IRT DALAM KEMASAN PRODUK

Tetap hati-hati ya, gengs! Cintailah produk Indonesia.

UNBOXING UU NO. 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA

Katanya ini untuk masa depan rakyat, katanya ini untuk...

BALADA JAMINAN HARI TUA, PEMERINTAH GIMANA?

Eh, sebelumnya aku mau disclaimer kalau tulisan ini bukan...

AMICUS CURIAE, PENTINGNYA OPINI KETIGA DALAM PENEGAKAN KEADILAN DI PENGADILAN

Amicus Curiae itu ibarat the secret weapon di pengadilan

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Ashfa Azkia
Ashfa Azkia
Si Bunga Desa & Pengangguran Profesional

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id