Ketika kita bicara soal konstitusi, ada satu lembaga yang nggak bisa kita abaikan. Yaitu, Mahkamah Konstitusi (MK). Lembaga ini punya tugas yang sangat penting, yaitu menjaga agar konstitusi Indonesia tetap ditegakkan dengan baik. Nggak heran kalau MK disebut sebagai, “the guardian of constitution” atau lembaga pengawal konstitusi. Tapi apa sih, sebenarnya peran MK dan seberapa besar kontribusinya dalam mengawal konstitusi kita?
Sejarah Pembentukan MK
Bicara soal sejarah, MK terbentuk melalui perjalanan yang cukup panjang. Dilansir dari mkri.id, sejarah singkat pembentukan MK pada perubahan ketiga UUD 1945, dirumuskanlah Pasal 24C yang memuat ketentuan tentang MK, kemudian untuk menindaklanjuti amanat konstitusi tersebut pemerintah bersama DPR membahas rancangan undang-undang tentang mahkamah konstitusi.
Setelah dilakukan pembahasan beberapa waktu lamanya, akhirnya rancangan undang-undang tersebut disepakati dan disahkan dalam Sidang Paripurna DPR pada 13 Agustus 2003. Tanggal inilah yang kemudian disepakati para hakim konstitusi menjadi hari lahir MK.
Fun factnya, Indonesia merupakan negara ke-78 yang membentuk MK, sekaligus sebagai negara pertama di dunia yang membentuk lembaga ini pada abad ke-21. Wuih, keren kan?
BACA JUGA: MENGENAL DASAR HUKUM MAHKAMAH KONSTITUSI
Wewenang Mahkamah Konstitusi
Sebagai lembaga yang memiliki posisi strategis dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, MK memiliki beberapa wewenang yang sangat penting, seperti yang diatur Pasal 24C UUD 1945. Salah satunya adalah memastikan bahwa semua undang-undang yang berlaku di Indonesia sesuai dengan konstitusi, yaitu UUD 1945.
Jadi MK itu punya wewenang untuk menguji undang-undang yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Nah, kalau ada undang-undang yang dianggap nggak sesuai, masyarakat atau pihak yang berkepentingan bisa judicial review ke MK.
Dalam menjalankan wewenangnya, MK nggak cuma bertindak sebagai wasit yang memutuskan mana aturan yang bertentangan atau enggak. Tapi MK juga mempunyai tanggung jawab untuk menafsirkan konstitusi sesuai dengan perkembangan zaman. Artinya, MK harus menyesuaikan diri dengan perubahan sosial, politik dan ekonomi yang terjadi di masyarakat.
Kontribusi Nyata MK dalam mengawal Konstitusi
Kontribusi MK dalam mengawal konstitusi terlihat dari banyaknya undang-undang yang sudah diuji materi dan diputuskan oleh MK. Contoh kasus yang paling menghebohkan adalah uji materi terhadap UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengatur soal batas usia calon presiden dan wakil presiden. Putusan MK dalam perkara ini jadi sangat penting, karena berkaitan langsung dengan pelaksanaan demokrasi di Indonesia.
MK juga sering menjadi benteng terakhir ketika hak konstitusional warga negara terancam. Misalnya, ketika ada undang-undang yang dianggap membatasi kebebasan berpendapat, MK memiliki peran krusial untuk memastikan bahwa aturan tersebut nggak melanggar konstitusi.
BACA JUGA: MAJELIS KEHORMATAN MAHKAMAH KONSTITUSI, PENTING KAH?
Tantangan yang Dihadapi MK
Nggak selamanya perjalanan MK selalu mulus. Ada banyak tantangan yang dihadapi MK, salah satunya adalah tekanan politik. Tekanan ini biasanya datang dari berbagai pihak yang berkepentingan, terutama dalam kasus-kasus yang berkaitan dengan kekuasaan atau kebijakan pemerintah. MK harus tetap netral dan independen dalam setiap putusannya.
Selain itu tantangan lain yang nggak kalah besar adalah soal penafsiran konstitusi. Konstitusi memang merupakan pedoman dasar, tapi nggak jarang interpretasinya bisa berbeda-beda tergantung situasi dan kondisi. MK harus bisa menafsirkan konstitusi dengan bijak, agar tetap relevan dengan perkembangan zaman, namun tetap konsisten dengan nilai-nilai dasar yang terkandung di dalamnya.
Melihat kontribusi MK selama ini, nggak bisa dipungkiri kalau MK memiliki peran besar dalam mengawal konstitusi di Indonesia. MK berhasil menunjukkan bahwa konstitusi bukan sekadar teks hukum yang mati, tapi merupakan sebuah pedoman hidup yang dinamis, yang harus terus dijaga dan dilindungi.
Tapi tantangan di masa depan tentu semakin tidak mudah. Dengan perkembangan teknologi, perubahan sosial dan dinamika politik yang semakin kompleks, MK harus terus beradaptasi.
Sebagai “The guardian of constitution,” MK bukan sekedar lembaga negara, tetapi juga sebagai penjaga moral dan prinsip yang membentuk dasar negara kita. Di era yang terus berubah, MK harus tetap sigap dan teguh dalam menjalankan tugasnya.
Dengan begitu, konstitusi nggak cuma warisan sejarah doang, tapi juga sebuah kompas yang terus mengarahkan bangsa ini ke masa depan yang lebih baik. Jadi, sudah siapkah MK menghadapi tantangan berikutnya? Only time will tell.