Beberapa minggu belakangan, pecinta drakor deg-deg-ser, menyimak perkembangan kasus Kim Seon Ho. Pemeran utama drakor Hometown Cha Cha Cha itu dirumorkan memaksa mantan pacarnya melakukan aborsi. Setelah rumor tersebut berhembus, netizen Korea Selatan ramai-ramai melakukan cancel culture terhadap Kim Seon Ho.
Setelah Kim Seon Ho mengklarifikasi dan meminta maaf, bak sebuah drama, seminggu kemudian bermunculan bukti-bukti baru yang menunjukkan bahwa rumor yang disebarkan oleh mantan pacar Kim Seon Ho gak sepenuhnya benar. Akhirnya, Kim Seon Ho sukses mencancel-cancel culture terhadap dirinya.
Seandainya Kim Seon Ho ada di Indonesia, mungkin ceritanya akan berbeda. Makin banyak skandal, makin terkenal. Saat diterpa isu miring, bisa jadi Kim Seon Ho dan mantan pacarnya melakukan aksi saling lapor polisi. Karena begitulah trendnya di Indonesia.
Mari berandai-andai gaes. Misalnya Kim Seon Ho hidup di Indonesia, ketika dia mau melakukan upaya hukum, apa aja sih, yang bisa ia lakukan. Mari kita bahas.
BACA JUGA: NASIB KORBAN CANCEL CULTURE DALAM HUKUM
Secara Pidana
Kalo kita melihat kronologi kasusnya, secara pidana Kim Seon Ho punya loh, hak untuk melakukan aduan secara pidana. Usut punya usut, muncul bukti ternyata skandal yang diisukan oleh mantan Kim Seon Ho itu gak 100% benar.Jadi bisa dibilang, si mantan punya niat untuk mencemarkan nama baik Kim Seon Ho.
Kalo di Indonesia, pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 310 Ayat (1) KUHP. “Sanksi pidana atas perbuatan pencemaran nama baik diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Selain itu, karena mantan pacar Kim Seon Ho menyebarkan informasi yang tidak benar tentang Kim Seon Ho melalui media elektronik, maka si mantan bisa juga nih, dijerat dengan Pasal 27 Ayat (3) UU ITE.
Sanksinya udah diatur di Pasal 45 Ayat (1) UU ITE. “Setiap orang yang terbukti melanggar ketentuan Pasal 27 Ayat (3) bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).” Serem juga kan, sanksinya.
Sebagai artis yang lagi kondang banget, Kim Seon Ho banyak mengalami kerugian akibat rumor tersebut. Gak cuma diberhentikan dari project-projectnya, Kim Seon Ho juga terancam harus membayar denda dan penalti kepada pihak-pihak yang bekerjasama dengannya.
Kalo di Indonesia nih, kasus pencemaran nama baik yang merugikan orang lain diatur dalam Pasal 36 UU ITE.
“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan pencemaran nama baik yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain, diancam dengan sanksi pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah) sesuai dengan Pasal 51 Ayat (2).
Secara Perdata
Selain dapat melakukan upaya hukum secara pidana, ketika Kim Seon Ho merasa dirugikan atas beredarnya rumor memaksa aborsi, maka Kim Seon Ho juga bisa menggugat secara keperdataan. Kim Seon Ho bisa menuntut ganti kerugian kepada si mantan pacar.
Ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata bilang, “Setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum diwajibkan untuk mengganti kerugian yang timbul dari kesalahannya tersebut.”
BACA JUGA: 5 KEJAHATAN DALAM SQUID GAME
Jika memang terbukti, mantan pacar Kim Seon Ho telah menyebarkan berita palsu, dengan niat untuk mencemarkan nama baik Kim Seon Ho, maka jelas perbuatan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum. Karena akibat rumor tersebut banyak kerugian yang dialami Kim Seon Ho.
Jadi sesuai asasnya, semua kerugian materiil yang ditimbulkan oleh perbuatan melawan hukum harus diganti, baik kerugian yang nyata-nyata diderita maupun kerugian karena kehilangan yang diharapkan.
Kalo di kasusnya Kim Seon Ho ini, jelas banget banyak kerugian yang dialami oleh Kim Seon Ho. Project iklan banyak yang dicut, drama ditarik, bahkan Kim Seon Ho dikeluarkan dari acara variety show 2D1N. Bisa banget dihitung berapa nilai kerugian materiil yang dialami oleh Kim Seon Ho.
Beda Korea, beda juga di Indonesia. Itu tadi sih, cuma halunya aku aja yang gemes dengan kasusnya si Pak Hong. Seandainya Kim Seon Ho hidup di Indonesia, aku siap deh, dampingi buat jadi kuasa hukumnya. Hahahaha. Tapi sih, ngeliat Kim Seon Ho ini adalah anak baik, kayaknya kecil deh, kemungkinan doi mau melakukan upaya hukum.