Salah satu akibat dari perceraian adalah perebutan hak asuh anak. Idealnya perceraian gak boleh mencederai pemenuhan terhadap hak-hak anak. Perceraian gak menggugurkan kewajiban orang tua untuk memelihara dan mendidik anak. Nafkah, perhatian, kasih sayang, gak boleh berkurang. Ada istilah mantan suami atau mantan istri, tapi gak ada istilah mantan anak.
Faktanya banyak ayah/ibu yang setelah bercerai malah mengabaikan kewajibannya untuk tetap memberikan nafkah dan juga perhatiannya kepada anak. Untuk kasus-kasus seperti ini, perebutan hak asuh anak tidak akan terjadi. Sebaliknya, ada juga orang tua yang masih normal otaknya, karena masih punya rasa sayang dan cinta kepada anaknya, sehingga perceraiannya pasti diwarnai dengan perebutan hak asuh anak.
Banyak anggapan bahwa hak asuh anak pasti dimenangkan oleh seorang ibu. Nah, anggapan seperti itu gak sepenuhnya benar. Hak asuh anak gak pernah diatur secara khusus dalam UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan juga dalam PP No. 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksana UU Perkawinan.
Ketentuan yang secara khusus mengatur tentang hak asuh anak justru ada di Kompilasi Hukum Islam (KHI). Dalam Pasal 105 dijelaskan bahwa anak yang belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya. Terus gimana dengan kasus hak asuh anak untuk mantan pasangan non-Muslim? Hayooooo. Wes, itu kita bahas dalam artikel selanjutnya aja yah.
Intinya, meskipun ada aturan seperti itu, gak menutup kemungkinan seorang ayah juga bisa mendapatkan hak asuh anak. Tentunya dengan syarat dan ketentuan berlaku. Untuk pejuang hak asuh anak, entah kamu seorang ayah ataupun seorang ibu, kali ini aku mau bagi kiat sukses untuk mendapatkan hak asuh anak.
- Punya Penghasilan
Biarpun penghasilan kamu gak gede-gede amat, pastikan kamu punya penghasilan, agar kamu bisa membiayai dan menghidupi anakmu. Sehabis bercerai, untuk sebagian orang pasti akan mengalami kegoncangan ekonomi, apalagi kalo posisi kamu sebelumnya adalah seorang ibu rumah tangga yang sama sekali tidak bekerja.
BACA JUGA: PERSYARATAN MENGAJUKAN ADOPSI ANAK
Boleh percaya boleh engga, faktor ekonomi merupakan salah satu pertimbangan majelis hakim untuk memberikan hak asuh anak. Faktor ekonomi menjadi penting mengingat anak pasti membutuhkan biaya untuk pendidikan. Demi kepentingan anak, gak jarang Majelis Hakim memutuskan hak asuh anak jatuh kepada ayah/ibu yang secara finansial sanggup untuk merawat dan membiayai anaknya.
- Usahakan Untuk ‘Menguasai’Anak
Btw, note kata ‘menguasai’ di sini jangan diartikan dalam konotasi negatif ya man teman. Maksud kata ‘menguasai’ anak adalah kamu secara fisik merawat, menjaga dan mendidik anak. Hal ini penting, karena menunjukkan bahwa kamu adalah orang tua yang bertanggung jawab. Orang tua yang bisa membagi waktu antara bekerja, merawat dan mendidik anak.
Pastikan bahwa sebagai orang tua, kamu bisa menjamin tumbuh kembang anak, baik secara fisik maupun psikis. Tunjukkan bahwa demi memenuhi kepentingan dan kebaikan (kemaslahatan) anak, kamulah yang layak untuk mendapatkan hak asuh anak.
- Perlakukan Anak Dengan Baik
Salah satu tips paling mujarab untuk mendapatkan hak asuh anak adalah menjadi ayah-ibu terbaik untuk anak. Anak yang diperlakukan dan dirawat dengan baik tentu akan memiliki kedekatan secara emosional dengan ayah atau ibunya. Momen kedekatan antara anak dengan ayah atau ibu, bisa menjadi senjata ampuh untuk mendapatkan hak asuh anak.
BACA JUGA: CARA PEMBAGIAN HARTA GONO-GINI
Ketika anak sudah berusia 12 tahun, anak berhak memilih untuk diasuh oleh ayah atau oleh ibunya. Nah, logiskan kalo kedekatan emosional dengan anak akan sangat membantu kamu mendapatkan hak asuh anak.
- Minta Persetujuan Bersama
Kalo memang mantan pasangan bisa diajak untuk rembukan alias musyawarah, gak ada salahnya mencoba untuk minta persetujuan bersama terkait pembagian hak asuh anak. Menyelesaikan permasalahan hak asuh anak secara kekeluargaan jauh lebih baik dan efektif. Setidaknya mengurangi energi untuk saling berseteru.
Bisa dicari win-win solution untuk mengasuh anak bersama-sama, meskipun sudah tidak tinggal bersama. Setidaknya cara ini, cara paling menguntungkan untuk anak, karena anak bisa mendapatkan haknya untuk diperhatikan oleh kedua orang tuanya.
- Lakukan Gugatan Hak Asuh Anak
Kalo memang mantan pasangan sulit diajak bernegosiasi, maka jalan terakhir untuk mendapatkan hak asuh anak adalah dengan cara mengajukan gugatan hak asuh anak ke pengadilan.
Pastikan kamu sudah menjalani kiat no. 1 sampai 4, karena Majelis Hakim tidak akan langsung memutus bahwa hak asuh anak akan jatuh kepada ayah atau ibu. Sebelum menjatuhkan putusannya, Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal-hal yang mendukung putusan tersebut. Majelis Hakim akan memutuskan hak asuh anak berdasarkan kepentingan terbaik untuk anak.
Poin penting yang perlu banget kamu pahami adalah anak bukan barang atau benda yang bisa disengketakan. Anak punya rasa dan hati, jadi ketika orang tua saling berebut hak asuh anak, maka rebutlah hati anak. Percuma menang gugatan hak asuh anak, jika kamu gak bisa memenangkan hati anak. Pesan untuk pejuang hak asuh anak, kebahagiaan anak jauh lebih penting, jadi perjuangkanlah kebahagiaan mereka, jangan egois, cuma memikirkan kebahagiaan diri sendiri. ~~~~