“Luar biasa bener Indonesia ini, hampir setengahnya pornografi.”
Kalimat di atas disampaikan oleh Menteri Kominfo Johnny G Plate dalam rapat bersama Komisi I DPR RI tahun 2021 lalu.
Kalau aku baca di Okezone, konten pornografi menempati posisi pertama daftar pemblokiran. Kalau mau dibuat ranking, hasilnya seperti ini:
- pornografi, 1.096.395 konten;
- perjudian, 413.954 konten;
- penipuan, 14.609 konten;dan
- HKI, 7380 konten.
Jumlahnya sampe satu juta lho ya, konten pornografi yang diblokir. Itu aja paling di masa mendatang bakal lebih banyak lagi. Itu datanya dari periode Agustus 2018 sampai September 2021.
So, here is a question. Kenapa banyak amat sih, situs porno di Indonesia?
Masyarakat +62 pada sangean lagi belajar reproduksi atau gimana sih?
Jangan lupa juga tentang situs perjudian dan penipuan. Kalau dilihat, jumlahnya juga ampe 400 ribuan. Pantes aja Kominfo sampe gedek sama namanya situs dan konten negatif.
FYI, Kominfo pada tahun 2018 sampe buat mesin khusus crawling untuk memblokir situs-situs yang bermuatan negatif. Nama mesinnya AIS, biaya pembuatannya juga lumayan.
Seperti namanya, Mesin AIS ini kerjanya meng-AIS jutaan tautan yang ada di internet dan mengklasifikasikannya jika tautan mengandung konten negatif. Kominfo memiliki tim khusus untuk menjalankan mesin ini, yaitu Tim AIS.
Saking banyaknya konten negatif, Kominfo juga semakin rajin dalam melakukan tugasnya mengais konten di internet. Tim AIS milik Kominfo bekerja selama 24 jam. Man, just imagine how many content they found.
Kominfo dalam melakukan fungsinya mengais internet juga bukan tanpa alasan. Perjudian, penipuan, pelanggaran hak cipta dan pornografi sudah menjadi masalah di Indonesia dalam waktu yang lama.
Just remember, dulu ada situs nonton film LK21 yang sekarang sudah ditutup. Alasannya karena memang menayangkan film secara illegal, jadi melanggar hak kekayaan intelektual dari pembuat film.
Netflix, juga pernah diblokir di Indonesia. I mean, not really Indonesian government, tapi Telkom. Alasannya karena Netflix mengandung konten pornografi. Tapi pada akhirnya Netflix boleh menyediakan layanannya di Indonesia, gak diblokir oc it’s not Pornhub.
So, here is the thing.
Kominfo mulai rajin ngeblokir tautan yang berisi konten negatif setelah ada mesin AIS. Karena memang jadi lebih mudah meng-AIS di Internet. Yeekan. Pemblokiran yang dilakukan juga gak semena-mena. Kalau untuk konten pornografi sudah jelas lah yaa, karena ada UU Pornografi.
Kalo untuk perjudian jelas juga sudah diatur dalam KUHP Pasal 303 Ayat (1). Bahkan perjudian pun juga diatur dalam UU ITE Pasal 27 loh. Jadi UU ITE Pasal 27 yang selama ini terkenal dengan pasal karetnya, gak cuma mengatur penghinaan, tapi juga perjudian online.
Situs yang melanggar hukum di Indonesia memang dapat diblokir. Karena ya, they broke the law.
But, alasan lain dalam pemblokiran situs yang dilakukan adalah melindungi warga negara.
Kenapa bisa begitu?
Kerjaan Kominfo gak cuma memblokir situs porno yaa, I mean they do that. Banyak dari situs yang menyediakan konten negatif tidak hanya menyediakan konten negatif. Jadi gini, situs yang seperti itu, banyak yang menanamkan malware atau virus dalam situsnya.
Mungkin mereka gak sadar bahwa di situsnya ada virus atau malware karena yang meletakkan orang lain. But, it’s just the same. Situs mereka dapat mengandung virus. Korban dari serangan virus ini adalah para pengunjung situs yang mungkin mendownload konten yang tersedia.
Contohnya, video. Ntah, itu porno atau film bajakan. Kalian gak akan tahu kalau di filenya ada virus apa engga.
Nah, salah satu cara Kominfo melindungi data-data kritis kalian adalah dengan cara memblokir situs tersebut. Jadi sekali lagi, tugas Kominfo bukan cuma blokir situs bokep. They also try to protect our data. Tapi emang sih, kebanyakan yang diblokir tuh, situs bokep ama judi.
Sebenernya bisa aja sih, kalo mau ngasi efek jera jangan cuma diblokir, tapi yang bikin situs juga dikasih sanksi hukum.
Jadi gini, Pasal 27 Ayat 1 dan 2 UU ITE menjelaskan tentang konten negatif. Isinya sebagai berikut.
- Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
- Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Kalau kalian lihat dalam kedua ayat tersebut, terdapat kata mendistribusikan dan mentransmisikan. Makna dari kedua kata tersebut dapat diartikan juga sebagai menyebarkan.
BACA JUGA: KENYALNYA PASAL KARET UU ITE
Nah, karena para pelaku melakukan kegiatan menyebarkan konten negatif, menurut Pasal 27 UU ITE, pemilik dari situs dapat dipidanakan. Situsnya dapat disita dan menjadi barang bukti. Kalau ini terjadi, maka situs tidak dapat diblokir, kenapa?
Karena barang bukti tidak boleh diubah dan harus dijaga integritasnya. Kalau situs diblokir, maka integritasnya sebagai barang bukti dipertanyakan dan pelaku yang merubah barang bukti dapat dikenakan sanksi.
Tapi aku belum nemu sih, kasus pidana dimana website mengandung konten negatif jadi barang bukti.
But, yeah, everything is possible so. Siapa tahu, kali aja ada.
Jadi, mungkin biar geraknya agak cepat, pemerintah lebih memilih strategi blokir-memblokir konten negatif ya, daripada ribet ngurus proses hukum si pembuat situs. Yang dihukum satu, tumbuh seribu.
Anyway, jangan kecil hati saat situs yang kalian sering kunjungi tiba-tiba diblokir. Kali aja memang situs itu melanggar hukum di Indonesia. Kalau memang masih ngotot pengen akses ya, masih ada VPN. So it’s okay. CYA.
“A bad website is like grumpy salesperson” – Jakob Nielsen