homeEsaiKENAPA HUKUM WARIS DI INDONESIA PLURAL? SEJARAH DARI MASA...

KENAPA HUKUM WARIS DI INDONESIA PLURAL? SEJARAH DARI MASA KOLONIAL HINGGA SAAT INI

Ngomongin warisan itu terkadang lebih panas daripada ngomongin politik kampus. Bayangin aja, baru selesai doa bersama, tiba-tiba ada yang bisik-bisik, “Tanah depan rumah jadi punya siapa, ya?” 

Hmm, konflik keluarga auto trending topic WhatsApp Group. Tapi tenang, bukan keluargamu aja yang bingung soal waris. Negara kita pun dari dulu sudah punya drama panjang sampai akhirnya hukum waris di Indonesia jadi pluralisme.

Pluralisme maksudnya apa? Ya itu, kita punya lebih dari satu jalur hukum waris. Ada hukum adat, hukum Islam dan hukum perdata barat. Ketiga jenis hukum ini memiliki mekanisme pembagian waris yang berbeda-beda. Supaya lebih jelas, yuk, kita bahas!

Regulasi Waris di Zaman Belanda 

Balik ke zaman Belanda, ada aturan namanya Indische Staatsregeling (IS). Di Pasal 131 dan 163, Belanda membagi penduduk menjadi tiga golongan hukum. Pertama, golongan Eropa yang wajib pakai KUHPerdata (Burgerlijk Wetboek/BW). Kedua, golongan Timur Asing. 

Misalnya, Tionghoa, Arab dan India. Sebagian dari mereka ikut hukum Barat, sebagian lagi boleh menggunakan hukum adat atau agama. Ketiga, pribumi alias Inlander, yang tetap tunduk pada hukum adat.

Intinya, Belanda bikin sistem hukum kayak playlist Spotify. Ada genre Barat, lokal, ada remix pula. Semua dipisah biar gampang dikontrol. Strategi klasik divide et impera. Jadi jangan heran kalau sampai sekarang, hukum waris kita nggak pernah tunggal.

BACA JUGA: HAK WARIS ADAT VS HUKUM NASIONAL: SIAPA YANG BERHAK ATAS TANAH LELUHUR?

Hukum Waris Islam

Islam masuk ke Indonesia sejak abad ke-13 dengan aturan waris yang super detail. Tapi sayangnya, di masa Belanda, hukum Islam diperlakukan kayak fitur aplikasi yang harus di-unlock dulu. Ada teori receptie dari Snouck Hurgronje yang bilang, “Hukum Islam baru berlaku kalau diterima oleh adat.”

Aneh kan? Untungnya setelah merdeka, posisi hukum Islam makin solid. Peradilan agama hadir melalui penetapan Undang-Undang Peradilan Agama tahun 1984, and soon di tahun 1991 lahirlah Kompilasi Hukum Islam (KHI). 

Jadi buat orang Islam, perkara waris memiliki jalur hukum sendiri yang jelas. Nggak perlu lagi debat endless di meja makan.

Setelah merdeka, apakah sistem ini dihapus? Jawabannya, enggak. Walaupun sudah nggak berlaku, Aturan Peralihan Pasal II UUD 1945 bilang semua aturan lama tetap sah sepanjang belum diganti dan nggak bertentangan sama hukum positif di Indonesia. 

Hasilnya? Pluralisme hukum waris masih tetap berlaku.

BACA JUGA: TERIMA WARISAN TAPI JUGA MEWARISI HUTANG? INI FAKTA PENTING YANG HARUS KAMU TAHU!

Kenapa Nggak Diintegrasi?

Kalau ada yang tanya, “Kenapa sih, nggak disatukan aja biar simple?” Jawabannya, karena basicly Indonesia emang udah plural. Bayangin kalau semua dipaksa harus patuh pada hukum waris yang sama, bisa ngamuk masyarakatnya, terutama masyarakat yang teguh memegang hukum adat maupun hukum agama yang dimilikinya. 

Jadi pluralisme hukum waris dipilih sebagai solusi paling realistis. Negara tetap menghormati keberagaman, tapi tetap ada dasar hukum yang jelas buat setiap jalurnya. Dengan begitu, masyarakat bisa memilih jalur sesuai identitas hukumnya masing-masing.

Pluralisme hukum waris di Indonesia lahir dari sejarah panjang, mulai dari hukum adat yang sudah hidup di kalangan masyarakat Indonesia selama berabad-abad, kolonial Belanda dengan IS, hukum Islam yang menguat lewat peradilan agama dan KHI 1991, serta politik hukum nasional yang memelihara keberagaman. 

Jadi kalau kamu lagi kuliah hukum waris terus pusing, inget aja, “Ini bukan sekadar soal bagi-bagi harta, tapi cermin sejarah hukum bangsa.”

Semoga tulisan ini membantu yah, Babay! 

Dari Penulis

Terkaitrekomendasi
Artikel yang mirip-mirip

1 Comment

5 1 vote
Article Rating
guest

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

1 Comment
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Eka devi
Eka devi
3 months ago

Good

Dari Kategori

Klikhukum.id