Sebagai negara yang kaya akan sejarah dan budaya, menurutku Indonesia memiliki sistem hukum yang cukup kompleks. Kalau kita telaah lebih dalam, banyak aspek hukum yang ada di Indonesia dipengaruhi sistem hukum yang dibawa Belanda ketika mereka menjajah Indonesia. Meskipun Indonesia telah merdeka sejak tahun 1945, warisan Belanda dalam dunia hukum masih sangat terasa sampai saat ini.
Sebelum Indonesia merdeka, Belanda memperkenalkan sistem hukum yang dikenal dengan istilah sistem hukum Eropa Kontinental atau civil law system. Berbeda dengan negara-negara yang menggunakan sistem hukum Anglo-Saxon (seperti Amerika Serikat dan Inggris) yang lebih mengutamakan preseden atau putusan hakim sebelumnya, sistem civil law mengandalkan kodifikasi atau peraturan perundang-undangan tertulis sebagai sumber utama hukum.
Nah, sistem inilah yang banyak diterapkan di Indonesia. Meskipun setelah kemerdekaan Indonesia memiliki konstitusi sendiri, tetapi masih banyak peraturan yang mengacu pada hukum Belanda, terutama yang berkaitan dengan hukum perdata dan pidana.
Awal mula pengaruh hukum Belanda di sistem hukum Indonesia adalah saat kemerdekaan Indonesia. Pasal II Aturan Peralihan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) tahun 1945 mengatur bahwa badan-badan negara dan peraturan-peraturan yang sudah ada tetap berlaku sebelum peraturan baru dibuat.
BACA JUGA: BESAR MERTOKUSUMO ADVOKAT PRIBUMI PERTAMA YANG DITAKUTI BELANDA
Ini artinya badan-badan negara dan peraturan-peraturan yang ada sampai berdirinya Negara Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar masih berlaku, asal tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar tersebut.
Kalau kita pahami lagi, aturan peralihan dalam UUD NRI 1945 memiliki makna sebagai hukum transisi atau hukum peralihan yang mengatur peralihan dari keadaan lama ke keadaan baru. Aturan peralihan ini diperlukan untuk mencegah kekosongan hukum akibat perubahan ketentuan dalam perundang-undangan.
Setelah puluhan tahun berjalan, entah karena nyaman atau memang males buat peraturan baru yang original Indonesia. Nyatanya masih banyak peraturan dipengaruhi Belanda, bahkan yang masih original peninggalan Belanda.
Salah satu contoh nyata warisan hukum Belanda adalah Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer).
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) atau yang lebih dikenal dengan nama Burgerlijk Wetboek merupakan warisan hukum Belanda yang sampai sekarang masih berlaku di Indonesia. Ini merupakan contoh paling jelas bagaimana pengaruh hukum Belanda masih hidup dalam praktik hukum Indonesia.
Pada masa kolonial, Belanda menerapkan KUHPer sebagai landasan hukum perdata di Indonesia. Setelah Indonesia merdeka, KUHPer tetap digunakan tanpa perubahan yang signifikan, meskipun sudah ada berbagai upaya untuk mengganti atau mengubahnya.
BACA JUGA: KONSEP IDE PLATO TENTANG KEADILAN HUKUM
Walaupun sudah ada beberapa perubahan dan penyesuaian terhadap KUHPer, esensi dan prinsip dasarnya masih sangat dipengaruhi oleh pandangan hukum Belanda. Banyak konsep-konsep hukum yang ada dalam KUHPer, serupa dengan hukum yang ada di Belanda pada zaman kolonial.
Walaupun banyak aspek hukum Indonesia yang dipengaruhi warisan Belanda, namun sekarang sudah ada upaya untuk memperbaharui dan menyesuaikan hukum Indonesia dengan kebutuhan zaman sekarang. Misalnya, terlepas dari pro kontranya setelah sekian lama menggunakan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) warisan Belanda, akhirnya kita punya KUHP original buatan Indonesia.
Bisa disimpulkan bahwa hukum di Indonesia memang banyak dipengaruhi oleh warisan Belanda. Meskipun begitu, Indonesia harus terus melakukan penyesuaian dan pembaruan agar hukum yang berlaku lebih relevan dengan kondisi sosial, budaya dan kebutuhan masyarakat Indonesia. Tugas kita adalah mengawal dan memastikan produk hukum yang dibuat itu memihak ke rakyat, jangan sampai produknya buatan Indonesia tapi isinya menyengsarakan seperti produk kolonial atau lebih parah dari kolonial.
Warisan Belanda bukanlah hal yang harus dihindari, melainkan sebuah dasar yang bisa dikembangkan lebih lanjut sesuai dengan semangat kemerdekaan dan keadilan sosial yang menjadi landasan negara Indonesia.