homeEsaiKDRT BUKANLAH HAL YANG DAPAT DIMAKLUMI!

KDRT BUKANLAH HAL YANG DAPAT DIMAKLUMI!

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) memang masalah serius yang tidak boleh dianggap remeh atau dimaklumi. Data dari Komnas Perempuan tahun 2024 mencatat lebih dari 5.000 kasus KDRT. Apakah dari data tersebut bisa menjawab pertanyaan terkait penyebab penurunan angka perkawinan di Indonesia?

Seperti dilaporkan Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024, penurunan angka perkawinan di Indonesia menandakan adanya perubahan signifikan dalam pandangan masyarakat terhadap pernikahan. Dengan hanya 1,58 juta pasangan menikah pada tahun 2023 dimana angka ini menunjukkan penurunan sekitar 7,51% dari tahun sebelumnya. 

Banyak yang mempertanyakan alasan di balik penurunan angka perkawinan ini. Salah satu faktor yang mencuat adalah kekhawatiran terhadap Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), sebuah isu yang menghantui banyak rumah tangga di Indonesia.

Maybe reality has slapped us in the face, karena pernikahan tak seindah cerita Disney princess yang kita tonton waktu bocah. Bisa dibilang masalah pernikahan complicated parah cuy. Nggak cukup modal mau doang! Tapi harus mampu, biar nggak mampus pas sudah nikah.

In my opinion nih, guys. Masalah utama pernikahan tuh, nggak jauh-jauh dari ekonomi, perselingkuhan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Oke, skip masalah lain, kali ini mau fokus ngebahas soal KDRT. Sebelumnya mau cerita dikit. Jadi saya punya tetangga yang cekcok mulu tiap hari. Si suami kalo pulang mabok pasti mukulin dan menganiaya istrinya yang lagi hamil tua. Iya, hamil tua!

BACA JUGA: SOAL KDRT, REPOTNYA JADI LAKI-LAKI

Telat siapin makan ditendang tuh, perut. Lambat bangun, dihajar dong. Gilak nggak tuh? Ibu hamil mah, gimana mau gesit, napas aja susah. Dah gitu, si istri juga pontang-panting kerja bantuin si suami.

The story didn’t end there, selain KDRT plus miskin, suaminya juga selingkuh sama janda sebrang yang ngebuat si ibuk ditinggal gitu aja. Dulu orang kampung menganggap KDRT itu bagian dari aib. Jadi kalau mau lapor atau minta pertolongan ya, malu.

Pliss! Pokoknya KDRT sama sekali nggak bisa dianggap remeh guys, kenapa?

1. Melanggar Hak Asasi Manusia

Merujuk UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), dijelaskan bahwa, kekerasan dalam rumah tangga adalah perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Unfortunately, I cannot provide an SEO score for the article in the provided document, as there is no document attached for review. Please include the document for me to analyze and provide you with an SEO score.

Sebagai negara yang menjunjung HAM, tindakan KDRT tentu bertentangan dengan hak asasi manusia, yaitu hak untuk tidak disiksa seperti diatur di Pasal 4 UU No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

BACA JUGA: MENGENAL HUKUM KDRT DI INDONESIA

2. Membuat Trauma Berkepanjangan

Di masyarakat yang masih dipengaruhi budaya patriarki, KDRT sering banget dianggap sebagai urusan pribadi yang nggak perlu diumbar. Budaya ini bukan hanya mengekang perempuan dalam peran yang kaku, tetapi juga menormalisasi kekerasan sebagai bentuk kontrol dan dominasi. 

Sebagian menganggap KDRT terjadi karena istri nggak becus dalam mengurus suami. Stigma kolot beginian nih, yang menyuburkan KDRT dan ngebuat korban malu minta bantuan. Padahal menurut Health Affairs, dampak KDRT amat serius. Misal, PTSD atau gangguan stres pasca trauma, depresi dan kecemasan yang berkepanjangan. 

Inilah kenapa KDRT bukanlah sesuatu yang bisa dimaklumi. Mengabaikan masalah ini berarti kita membiarkan ribuan korban terperangkap dalam lingkaran kekerasan yang tidak berkesudahan. Dalam UU PKDRT, Pasal 45 (1) pelaku kekerasan psikis diancam pidana penjara paling lama 3  tahun atau denda paling banyak Rp9 juta.

3. Menyebabkan Kematian

Masih ingat kasus Mega Suryani di Bekasi? Mega berulang kali mengalami KDRT dan berakhir tewas di tangan suaminya. Ini cuma salah satu dari sekian banyak kasus yang ada.

Nah, untuk pelaku KDRT juga diatur dalam UU PKDRT, dalam Pasal 44 UU. Misalnya, menetapkan bahwa pelaku kekerasan fisik dalam rumah tangga dapat dikenakan pidana penjara hingga 5 (lima) tahun atau denda maksimal Rp15 juta. Kalau korban luka berat, penjara 10 tahun atau denda Rp30 juta. Bila korban meninggal, penjara 15 tahun dengan denda Rp45 juta.

BACA JUGA: KDRT, PILIH CERAI ATAU BERTAHAN

Dimana bisa mencari pertolongan?

Kalau kamu ada yang mengalami KDRT, jangan ragu-ragu buat minta pertolongan ya. Kalau malu minta tolong ke orang terdekat, kamu bisa kok, minta pertolongan ke lembaga yang membantu korban KDRT seperti berikut ini.

  • Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan)
    Komnas perempuan menyediakan fasilitas pengaduan kekerasan. Kamu bisa hubungi mereka via telepon di (021) 3903963 atau E-mail: pengaduan@komnasperempuan.go.id.
  • Kementerian Pemberdayaan Perlindungan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA)
    Kamu juga bisa minta bantuan ke  KemenPPPA melalui Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA129) di nomor (021-129) dan WhatsApp 0811 129 129
  • Kantor Polisi
    Kalau kamu jadi korban KDRT, lapor aja ke kantor polisi terdekat. Kalau melapor ke Polres, korban nantinya dirujuk ke unit perempuan dan anak. Pelapor dimintai keterangan sebagai saksi dan melampirkan bukti terkait buat memperkuat dugaan KDRT. Kalau polisi ngerasa bukti sudah cukup, bakal diproses sesuai prosedur dan pelaku bakal dijerat hukuman. 

KDRT bukan hal yang bisa dimaklumi. Mengabaikan masalah ini berarti kita membiarkan ribuan korban terperangkap dalam lingkaran kekerasan. Jadi, jangan remehkan KDRT ya, guys. Ingat, KDRT bukanlah hal yang bisa dimaklumi. Semangat!

Dari Penulis

PRO KONTRA SISTEM PEMILU PROPORSIONAL TERBUKA VS TERTUTUP

Udah pada tahu bedanya apa?

MEMBUKA HP ORANG LAIN TANPA IZIN, BAGAIMANA HUKUMNYA?

Keponya melebihi batas wajar!

SIDANG GUGATAN PERDATA ITU APA SIH?

Pernah nggak sih, denger istilah sidang gugatan perdata?

SERUNYA JADI MAHASISWA FAKULTAS HUKUM

Hi all, I'm back and today we’re gonna talk...

BERTANYA KAPAN NIKAH, BISA KENA PIDANA!

Lagian setiap orang kan punya waktu sendiri buat nikah.

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id