Kantor DPRD DKI Jakarta di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, dipenuhi karangan bunga, pada Jumat (3/9/2021). Karangan bunga itu merupakan bentuk dukungan terhadap upaya pengajuan hak interpelasi oleh sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta terkait rencana penyelenggaraan balap mobil listrik Formula E 2022 oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Berita ini serta merta mengusik zona nyaman Yono Punk Lawyer si Advokat Kelas Medioker sebagai mantan mahasiswa Fakultas Hukum jurusan Tata Negara. Jurusan yang katanya absurd dan tidak jelas, yang umumnya dihuni oleh orang-orang berkepala botak karena kebanyakan mikir negara yang tidak konkrit.
Untung saja sampai sekarang Yono Punk Lawyer si Advokat Kelas Medioker masih gondrong. Entah, karena tidak pernah berpikir keras tentang negara atau karena mampu beli shampoo untuk perawatan.
Yuks, kita kembali ngebahas soal karangan bunga yang dikirim ke kantor DPRD DKI Jakarta. Entah sejak kapan bunga digunakan sebagai simbol untuk mengungkapkan isi hati manusia. Untuk mengungkapkan rasa bahagia ataupun duka cita, berbagai macam bunga digunakan, dari yang murah sampai mahal dengan berbagai macam bentuk dan kemasan.
Sebenarnya, hanya ada dua bunga yang selalu membuat hati bahagia di republik ini. Bunga Citra Lestari dan ‘bunga bank.’
BACA JUGA: BANSOS MALAH JADI PANSOS
Eits, mari kita kembali alihkan perhatian ke karangan bunga yang dikirim ke Kantor DPRD DKI Jakarta tadi. Jadi rupanya karangan bunga tersebut dikirimkan sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pengajuan hak interpelasi oleh sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta.
Lalu, apa sebenarnya interpelasi itu? Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD menjelaskan bahwa interpelasi adalah satu dari tiga hak yang melekat bagi anggota dewan.
Ketiga hak yang dimaksud adalah hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat. Di tingkat DPRD Provinsi, hak itu dijelaskan pada Pasal 322 Ayat 2.
Pasal tersebut menjelaskan bahwa hak interpelasi sebagaimana diatur pada Ayat (1) adalah hak DPRD Provinsi untuk meminta keterangan kepada gubernur mengenai kebijakan pemerintah provinsi yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan hak interpelasi DPRD Provinsi selanjutnya diatur dalam Pasal 330. Hak interpelasi diusulkan paling sedikit 10 orang anggota DPRD dan lebih dari satu fraksi untuk DPRD yang beranggotakan 35-75 orang. Sementara DPRD Provinsi yang jumlah anggotanya di atas 75 orang, hak interpelasi minimal harus diajukan oleh 15 orang anggota dewan dan lebih dari satu fraksi.
Selanjutnya dalam Ayat 2 Pasal 330 dijelaskan bahwa usul interpelasi tersebut diserahkan kepada pimpinan DPRD Provinsi. Ayat berikutnya menyebutkan, usul interpelasi akan menjadi hak interpelasi dewan apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna yang dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota di DPRD Provinsi dan putusan diambil dengan persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota yang hadir.
Dalam ketentuan perundang-undangan yang sama juga disebutkan bahwa fungsi DPRD Provinsi, salah satunya adalah melakukan pengawasan dan fungsi tersebut merupakan representasi rakyat dalam provinsi.
Selain itu berkaitan dengan tugas dan kewenangan DPRD Provinsi salah satunya adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan penggunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi.
Begitu gaesss, urusan bunga dan hak interpelasi, setidaknya sudah dijelaskan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan, karena hanya menghabiskan dua batang rokok kretek kelas menengah dan air putih satu gelas ditemani playlist dari youtube lagu-lagu lawas Indonesia yang ngelangutkan jiwa.
Hak interpelasi ini bukan sesuatu yang luar biasa dan tidak perlu disikapi dengan terbawa perasaan yang mendayu-dayu. Ini lumrah dan konstitusional seperti layaknya relasi pasangan hubungan antara Anies Baswedan selaku Gubernur Provinsi DKI Jakarta dengan DPRD Provinsi DKI Jakarta. Seperti lirik lagu “Mendung tapi udan.”
Padu meneng-menengan
Bar kuwi kangen-kangenan
Kadang bedo pilihan
Nganti pedot balikan
Dan Ketika nada dan kata tak lagi dapat terucap, biarkan bunga yang bicara.
Daru Punk Lawyer.
Advokat Keras Kepala, Penyuka Sepak Bola.