Netizen Indonesia kembali berulah, namun ulah yang dibuatnya kali ini vibesnya sangatlah positif untuk penegakan hukum Indonesia, terutama buat Mbak-Mbak Kasir Alfamart yang merasa tertindas oleh konsumen nakal.
Berawal dari adanya konten video yang direkam oleh pihak karyawan Alfamart tentang dugaan tindak pidana pencurian coklat yang dilakukan oleh ibuk-ibuk sosialita bermercy ria, lantas si konsumen ibuk-ibuk tersebut merasa tidak terima dan membawa pengacara.
Alhasil mbak-mbak kasir tersebut dipaksalah untuk meminta maaf dan diancam akan dilaporkan tentang dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media informasi dan elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat (3) UU ITE oleh si ibuk dan pengacaranya.
Konten video permintaan maaf yang dilakukan oleh mbak kasir Alfamart karena disuruh si ibu dan pengacaranya tersebut viral dan menuai banyak kecaman oleh netizen.
Pasalnya netizen menganggap tindakan yang telah dilakukan oleh mbak kasir tersebut benar, karena mengungkap suatu tindak pidana dugaan pencurian. Lantas kenapa harus minta maaf, apalagi sampai diancam mau dilaporkan pencemaran nama baik dengan UU ITE.
Keviralan tersebut juga sampai ke telinga Bang Hotman Paris dan rumornya beliau siap mendampingi atau menjadi penasehat hukum mbak-mbak kasir Alfamart, bahkan gratis tanpa biaya sepeserpun.
Duh, jika Bang Hotman Paris udah turun tangan, apalah daya awak ini cuma bisa membantu melalui tulisan serta doa buat mbak-mbak kasir Alfamart itu.
BACA JUGA: HUKUM BIKIN HIDUP LEBIH NYAMAN
Apakah mbak-mbak kasir Alfamart dapat terjerat pencemaran nama baik melalui ITE?
Melalui pengacaranya, si ibuk bermercy mengancam akan membuat laporan pencemaran nama baik. Karena merasa namanya tercemar, akibat videonya sewaktu mengambil coklat di Alfamart viral.
Duh bu, kalo gak mau viral mbokyao jangan mengambil coklat lah. Atau ibu lupa membayar yah, makanya harus diingatkan sama pegawai Alfamart dulu, baru ibuk sadar.
Cuma sayangnya diingatinya sambil direkam, jadi seantero dunia digital tahu deh, tentang perbuatan yang telah dilakukan. Karena merasa kehormatan serta nama baiknya tercemar, maka si ibuk membawa pengacara untuk menuntut balik bahkan ada nada mau melaporkan.
Tapi sayangnya begini buk, coba pengacara ibuk suruh baca Surat Keputusan Bersama (SKB) Kominfo, Jaksa Agung RI dan POLRI No: 229 Tahun 2021, No: 154 Tahun 2021 dan No: KB/2/VI/2021 Tentang Pedoman Atas Implementasi Pasal Tertentu Dalam Undang-Undang ITE.
Dalam Surat Keputusan Bersama tersebut, salah satu isinya tentang implementasi Pasal 27 Ayat (3) tentang pencemaran nama baik, yang memutus sebagai berikut.
“Bukan sebuah delik pidana jika konten berupa penghinaan yang kategorinya cacian, ejekan dan/atau kata-kata tidak pantas, juga jika kontennya berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi atau sebuah kenyataan.”
Konklusinya buk, jika ibuk mengakui belum membayar coklat, maka tidak salah jika pegawai Alfamart itu menduga telah terjadi pencurian. Nah, itu artinya video tersebut adalah suatu kenyataan.
Maka berdasarkan Surat Keputusan Bersama tersebut, si mbak kasir atau karyawan yang lainnya tidak bisa dilaporkan dengan pencemaran nama baik, karena memang kenyataannya coklat tersebut belum dibayar.
Tapi kali aja pengacara ibuk punya argumentasi hukum lain. Kalo saya sih, coba berfikir normatif dulu, menganut Surat Keputusan Bersama yang sudah disahkan.
BACA JUGA: MENCURI COKLAT SILVERQUEEN, MASUK PENCURIAN RINGAN DONG
Langkah hukum yang dapat mbak kasir tempuh
Selanjutnya saya mau memberikan dukungan moril melalui tulisan ini, semoga pihak mbak kasir Alfamart atau teman-teman se alfamartan bisa baca dan dapat dijadikan bekal pengetahuan hukum.
Terkait video permintaan maaf mbak kasir Alfamart, kalo menurut dugaan saya permintaan maaf tersebut direkam secara terpaksa. Jadi alangkah baiknya mbak-mbak kasir Alfamart segeralah melakukan upaya hukum, yang antara lain sebagai berikut.
Pertama, laporan dugaan tindak pidana pencurian yang telah dilakukan oleh si ibuk tersebut, karena patut diduga perbuatannya telah melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Kedua, mbaknya juga bisa balik melaporkan dugaan tindak pidana pemaksaan sebagaimana Pasal 335 Ayat (1) yang berbunyi:
“Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.”
Asal mbaknya dapat membuktikan ketika video permintaan maaf tersebut direkam, ada unsur pemaksaan yang dilakukan oleh si ibu.
Itulah pren urun rembug saya, untuk turut serta memberikan pandangan hukum kepada rekan-rekan terkhusus yang berprofesi sebagai karyawan minimarket atau tempat belanja lainnya.
Jadi jika ada orang mencuri lantas kamu akan mendokumentasikan guna kepentingan alat bukti, jangan takut yah. Asalkan isi konten videomu benar, kamu dilindungi Surat Keputusan Kominfo, Kejaksaan RI dan Polri tentang implementasi Pasal UU ITE.