Kalian tahu kan kalo profesi di bidang hukum tuh, nggak cuma hakim, jaksa atau pengacara? Sebenernya masih banyak banget profesi di bidang hukum yang jarang disorot tapi penting banget khususnya pada saat persidangan. Profesi yang dimaksud yaitu, panitera. Nah, panitera ini kerjaannya ngurusin berkas perkara, nyatet jalannya persidangan atau bantu hakim untuk menyiapkan administrasi. Kalian penasaran nggak sih, gimana caranya jadi panitera? Susah nggak kira-kira prosesnya?
Tenang, guys. Di artikel ini kita akan bahas ya!
Jadi, setiap pengadilan itu menetapkan adanya Kepaniteraan yang dipimpin oleh seorang panitera, hal ini diatur dalam Pasal 27 Ayat (1) UU No 2 Tahun 1986. Nah, syarat menjadi panitera itu tergantung di pengadilan mana. Ada tiga pengadilan.
1. Pengadilan Negeri
Dalam Pasal 28 UU No 8 Tahun 2004 mengatakan bahwa, untuk dapat diangkat menjadi panitera pengadilan negeri, seorang calon panitera harus memenuhi syarat sebagai berikut.
- Warga negara Indonesia.
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Berijazah serendah-rendahnya sarjana muda hukum.
- Berpengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai wakil panitera, 5 (lima) tahun sebagai panitera muda pengadilan negeri atau menjabat sebagai wakil panitera pengadilan tinggi.
- Sehat jasmani dan rohani.
BACA JUGA: 4 TAHAPAN YANG HARUS DITEMPUH UNTUK MENJADI HAKIM
2. Pengadilan Tinggi
Sedangkan dalam Pasal 29 UU No 8 Tahun 2004 mengatakan bahwa, untuk dapat diangkat menjadi panitera Pengadilan tinggi, seorang calon harus memenuhi syarat yang diatur dalam Pasal 29 UU 8/2004 sebagai berikut.
- Syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf f.
- Berijazah sarjana hukum.
- Berpengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai wakil panitera, 5 (lima) tahun sebagai panitera muda pengadilan tinggi atau 3 (tiga) tahun sebagai panitera pengadilan negeri.”
3. Pengadilan Agama
Next, pengadilan agama. Di PA, kalo kalian mau jadi panitera pengganti, ada tambahan syarat yang nggak ada di pengadilan umum. Karena PA mengurus perkara-perkara berbasis hukum Islam. Ada syarat tambahan yang wajib dipenuhi oleh calon panitera pengganti pengadilan agama/mahkamah syar’iyah.
- Surat pengantar dari ketua pengadilan agama.
- Surat keterangan berbadan sehat dari dokter rumah sakit pemerintah.
- SK pangkat terakhir.
- Ijazah serendah-rendahnya sarjana syari’ah, sarjana hukum Islam atau sarjana hukum yang menguasai hukum Islam.
- Form pernyataan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
- Form surat keterangan mampu mengoperasionalkan komputer.
- Form persetujuan dari suami (bagi peserta seleksi perempuan yang sudah menikah)
- Surat keterangan dari pimpinan bahwa peserta seleksi tidak menduduki jabatan struktural nonteknis dan/atau bendahara.
BACA JUGA: 4 PEKERJAAN ANTI MAINSTREAM DENGAN PROSPEK MENJANJIKAN UNTUK LULUSAN FAKULTAS HUKUM!
Selain itu, berdasarkan Surat Dirjen Badan Peradilan Agama 2328/DJA/KP.04.6/4/2022, terdapat syarat tambahan menghafal Al Quran sebagai berikut.
- Menambahkan syarat kemampuan menghafal Al Quran sebagai materi seleksi calon panitera pengganti (CPP) pengadilan agama/mahkamah syar’iyah secara daring, berupa hafalan minimal satu maqra’ (tanda ‘ain) bersambung.
- Hafalan dikecualikan pada ayat yang terdapat dalam juz 1, juz 30, Surat Al-Baqarah Ayat 284-286, Surat Yasin, Surat Ar-Rahman, Surat Al Waqiah, Surat Al-Mulk dan Surat As-Sajadah.
Nah, itu dia guys, syarat kalo kalian mau jadi panitera. Mulai dari pengadilan negeri, pengadilan tinggi, sampai pengadilan agama pasti semua prosesnya panjang dan penuh tahapan yang harus dilewati. Kalo kalian ngerasa profesi ini cocok dengan diri kalian, jangan ragu untuk mempersiapkan diri dari sekarang ya, guys!
Semangat bagi para calon-calon panitera yang akan datang!


