homeEsaiKALAU BISA DIPIDANA, KIRA-KIRA DEDEMIT +62 BAKAL DIKENAKAN PASAL...

KALAU BISA DIPIDANA, KIRA-KIRA DEDEMIT +62 BAKAL DIKENAKAN PASAL APA AJA YA?

Pernah nggak sih, terlintas di benakmu, gimana kalo demit atau makhluk astral yang ada di mitos-mitos bisa dijerat pidana? 

Walaupun terdengar anti mainstream yah, soalnya subyek hukum pidana itu ya, entitas yang bisa dimintai pertanggungjawaban pidana. Cuma, boleh juga kan kita berandai-andai, kalo entitas non fisik ini, sebut saja ‘dedemit’ bisa dijerat pidana. Kira-kira pasal-pasal apa sajakah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang bisa kita kenakan yah? 

1. Genderuwo 

Genderuwo merupakan makhluk besar, berbulu lebat, berwarna hitam kemerahan dan beraroma busuk. Genderuwo yang digambarkan sebagai hantu mesum memiliki kemampuan menjelma menjadi seorang yang dikehendakinya. Ia dapat mengelabui korbannya, baik dengan tipu daya maupun intimidasi gaib, demi berhubungan seksual. 

Kemampuan ini bisa dipahami sebagai bentuk kekerasan atau ancaman kekerasan seksual secara psikis maupun fisik, karena korban tidak dalam kondisi bebas menentukan kehendaknya, baik karena ditakut-takuti, diancam, maupun dikendalikan secara gaib.

Pasal 289 KUHP berisi barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun. 

BACA JUGA: PELANGGARAN HUKUM YANG DILAKUKAN PARA DEDEMIT +62

Jika Genderuwo melanjutkan aksinya hingga terjadi hubungan seksual yang tidak dikehendaki oleh korban, maka perbuatannya memenuhi unsur pemerkosaan sebagaimana diatur dalam Pasal 285 KUHP. 

Pasal 285 KUHP berisi barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. 

Selain itu genderuwo juga dapat dikenakan UU TPKS yah. But buat UU TPKS kita bakal bahas lebih lanjut yah!

2. Kuntilanak

Kuntilanak dikenal sebagai hantu perempuan berambut panjang, berbaju putih dan bersuara melengking. Kuntilanak biasanya menakut-nakuti orang di pekarangan rumah orang lain pada malam hari. Tindakannya ini dapat dipidana dengan Pasal 167 Ayat (1) KUHP. Pasal 167 Ayat (1) KUHP berisi barang siapa dengan melawan hak orang lain masuk dengan memaksa ke dalam rumah atau ruangan yang tertutup atau pekarangan, yang dipakai oleh orang lain atau sedang ada di situ dengan tidak ada haknya, tidak dengan segera pergi dari tempat itu atas permintaan orang yang berhak atau atas nama orang yang berhak, dihukum penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyak Rp4.500,00.  

3. Banaspati

Banaspati diyakini berwujud manusia yang terbakar atau bola api. Banaspati dipercaya dapat mengejar dan menjulurkan lidah api kepada korbannya, menyebabkan mereka terbakar dan merusak properti orang lain. 

Tindakan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 187 KUHP. Pasal ini mengatur bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang; 

BACA JUGA: INSIDEN HALLOWEEN ITAEWON, DAPATKAH HANTU DIPIDANA?

dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain; 

dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.  

Cerita tentang makhluk halus seperti Genderuwo, kuntilanak dan Banaspati merupakan makhluk gaib yang sering kita dengar dalam kehidupan sehari-hari. 

Penting untuk diingat, ini bukan persoalan menghukum makhlus halus, melainkan pintu masuk untuk memahami bagaimana hukum bekerja dalam menjaga ketertiban dan melindungi hak orang lain. 

Dengan membayangkan para demit ini sebagai pelaku tindak pidana, kita nggak cuma menikmati kisah horor sebagai hiburan. Kita belajar bahwa hukum itu tidak sekadar pasal, tapi refleksi dari rasa aman, keadilan dan batas pribadi di dunia nyata, bahkan terhadap skenario yang tak masuk akal. 

“Well, they’re just legends. However, every horror story hides a real fear and sometimes, even a legal lesson. Who knew spooky tales could also teach us about justice?”

Dari Penulis

Terkaitrekomendasi
Artikel yang mirip-mirip

5 1 vote
Article Rating
guest

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Dari Kategori

Klikhukum.id