Ide kreatif seniman memang ada-ada aja, selain kreatifitas rupanya banyak nilai-nilai dan semangat kebaikan yang dibawa pada saat mereka melakukan sebuah pertunjukan loh. Coba deh lihat kreatifitas seni mba Eka Nusa Pertiwi, doi selalu semangat dalam memperkenalkan kain lurik yang merupakan budaya khas tanah jawa pada saat pertunjukannya baik di dalam maupun luar negeri.
Pada saat pentas pembukaan acara “Craft Internasional Animator Festival 2019 edisi ke-2 mementaskan “Dongeng Cinta Putri Bambu” karya Eka Nusa Pratiwi dan Sean Hayward seniman asal Amerika Serikat, yang diadaptasi dari sebuah film animasi Jepang “The Tale Of The Princess Kaguya” Karya Ghibli Studio, mba Eka tampil luar biasa keren. Tau gak gaes, yang menarik dalam pertunjukan ini, doi membawa suatu visual baru dalam wujud baju kimono yang didesain oleh Indrias Senthir desainer asal Solo, yang ide kreatifnya dari Eka Nusa Pertiwi, dengan bahan dasar kain lurik ndeso khas Klaten, Jawa Tengah.
Bagi mba Eka, dalam mewujudkan visual sebuah pertunjukan yang artistik, sebenernya produk budaya Indonesia sudah tersedia, tinggal bagaimana seniman itu menyikapinya. Salah satunya menggunakan lurik khas klaten, yang secara harga dijual kisaran 20 ribuan sampai dengan 50 ribuan rupiah. Keunikan dari lurik ini dapat dilihat dari tata cara pembuatannya, lurik dibuat secara konvensional oleh pengrajin yang usianya relatif sudah tidak muda lagi.
Selain itu gaes, lurik juga ternyata mempunyai nilai filosofi yang mensyaratkan tentang garis lurus penghubung antara manusia dan sang pencipta, ditambah setiap lurik juga mempunyai corak budaya tersendiri, tergantung daerah mana yang membuatnya. Tapi ada yang bikin nyesek, tau sendirikan generasi bangsa kita udah sangat jarang yang mau jadi penerus pengrajin kain lurik, sedih ya.
BACA JUGA : MACAM-MACAM KEKAYAAN HAK INTELEKTUAL
Berangkat dari semangat tersebutlah, menurut kami pemerintah wajib hadir untuk melindungi produk budaya sekitar melalui ruang Hak Atas Indikasi Geografis sebagaimana sudah dijelaskan dalam UU No. 20/2016 Tentang Hak Merek dan Indikasi Geografis.
Mungkin masih pada agak asing dengan istilah Indikasi Geografis ya. Indikasi Geografis menurut UU No. 20/2016 Pasal 1 angka 6 yaitu suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.
Ketentuan Pasal 1 angka 7 menjelaskan Hak Atas Indikasi Geografis yaitu hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemegang hak Indikasi Geografis yang terdaftar, selama reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya perlindungan atas Indikasi Geografis tersebut masih ada. Salah satunya adalah kain lurik khas Klaten yang dipakai oleh Eka Nusa Pertiwi dalam wujud visual busana Kimono.
Soalnya ya gaes, sejauh penelusuran kami pada laman https://pdki-indonesia.dgip.go.id/ produk budaya kain lurik khas Klaten belum terdaftarkan / tercatat, sayang banget kan, padahal itukan merupakan produk budaya khas daerah.
Pada era milenial seperti sekarang ini, tata cara pendaftaran Hak Atas Indikasi Geografis cukup mudah dilakukan dengan menggunakan layanan yang telah disediakan dalam website Dirjen Hak Kekayaan Intelektual.
Adapun terkait Hak Atas Indikasi Geografis ini, menurut amanat Pasal 32 Pemohon yang berwenang adalah :
Pertama, lembaga yang mewakili masyarakat di kawasan geografis tertentu yang mengusahakan suatu barang dan /atau produk berupa: sumber daya alam, barang kerajinan tangan, atau hasil industri. Dan Kedua, pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/ kota.
BACA JUGA : MENANAM KARYA TUMBUHNYA SENGKETA HAK CIPTA
Oh ya, ternyata masa perlindungan Hak Atas Indikasi Geografis tergolong cukup unik loh. Ketentuan Pasal 56 mengatur bahwa Indikasi Geografis dilindungi selama terjaganya reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya perlindungan Indikasi Geografis pada suatu barang. Perlindungan itu dapat dihapus apabila unsur reputasi, kualitas, dan karakteristik tidak terpenuhi, serta produk Hak Atas Indikasi Geografis tersebut bertentangan dengan hukum dan norma yang berlaku.
Bagi kami gaes, mengingat lurik khas Klaten tersebut memiliki nilai akan Hak Atas Indikasi Geografis maka langkah pemerintah daerah sangat terbuka untuk mengembangkannya dan menaikkan perekonomian masyarakat sekitar.
Tau sendiri kan gaes berapa harga lurik ketika dibeli di pengrajinnya, padahal nih kalo lurik sudah masuk olahan kreatif pasti harganya jadi lebih mahal kan.
Ngomongin soal langkah setelah lurik didaftarkan, maka pemerintah dapat mengambil peran dan langkah strategis untuk meningkatkan keuntungan bagi masyarakat sekitar ;
- Membantu promosi produk tersebut ke dalam sektor ekonomi nasional, keuntungannya adalah untuk meningkatkan pendapatan pengrajin lurik.
- Membentuk lembaga ekonomi kreatif dalam pengelolaan pemasaran produk. Nah di sini masyarakat jadi tambah luas tuh wawasannya, seolah-olah mereka mempunyai perusahaan kerakyatan sendiri.
- Membuat kawasan pengrajin lurik sebagai tempat wisata edukasi, pasti dampaknya positif kan ya, daerah tersebut akan dikenal banyak orang dan mendatangkan pengunjung yang tentunya akan meningkatkan perekonomian masyarakatnya.
Banyak produk dan budaya Indonesia yang bisa dilindungi dengan Hak Atas Indikasi Geografis. Oh ya, selain itu hasil dari Sumber Daya Alam pun bisa kok dijadikan objek Hak Atas Indikasi Geografis seperti Kopi Gayo Aceh, Apel Malang, Salak Pondoh Sleman dan lain sebagainya.
Back to lurik, kalo nanti udah didaftarkan Hak Atas Indikasi Geografisnya, terus masyarakat ikut berperan aktif bersama pemerintah untuk tetap menjaga dan melestarikan, maka pastinya produk tersebut akan mendatangkan kemanfaatan dalam segala ruang. Selain itu pastinya kekhawatiran mba Eka soal kepunahan pengrajin lurik gak bakalan terjadi, bener gak tuh gaes.