homeJokpusYUK, BERANTAS PERDAGANGAN ORANG

YUK, BERANTAS PERDAGANGAN ORANG

Sejak Januari hingga April 2021, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah menangani 35 laporan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan korban 234 orang anak. Dari jumlah tersebut mayoritas (83 persen) merupakan kasus kekerasan seksual atau prostitusi anak. Begitulah potongan berita yang mimin baca di Kompas.com. Horor kan?

Anak diperjualbelikan, emang dikira barang kah? 

Anak itu seharusnya dilindungi, diberi kasih sayang dan dipenuhi semua hak-haknya, bukan malah diperdagangkan. 

Btw, apa sih, yang terlintas di pikiran sobat Jokpus ketika melihat atau mendengar istilah perdagangan orang? Pasar? Transaksi? Penjual dan pembeli? Atau apa lagi nih? 

Ahh, susah ya cyiinn bayanginnya. Perdagangan orang itu bahasa kerennya adalah human trafficking. Ada banyak bentuk perdagangan orang. Sama seperti transaksi jual beli pada umumnya. Dalam kasus perdagangan orang, ya ada penjual, pembeli, kadang juga ada makelarnya. Jelas banyak uang beredar dalam transaksi tersebut, makanya banyak orang yang tergiur melakukan hal keji seperti itu. 

Larangan untuk melakukan perdagangan orang sudah diatur secara jelas dalam UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO). Jadi, transaksi perdagangan orang adalah perbuatan pidana ya.

BACA JUGA: MIDNIGHT RUNNER, DUA AKSI COGAN MENGUNGKAP SINDIKAT PERDAGANGAN ORANG

UU TPPO mendefinisikan perdagangan orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

Gak cuma disekap, diculik atau diekploitasi, lalu dijual hidup-hidup. Tindak pidana perdagangan orang juga merambah ke penjualan organ tubuh manusia. Sadiss!!!

Di tahun 2016, kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak melakukan press release yang berjudul “Perdagangan Ginjal Modus Baru Tindak Pidana Perdagangan Orang.”

Dalam press release tersebut dijelaskan bahwa maraknya kasus penjualan organ tubuh atau transplantasi organ tubuh berupa ginjal belakangan ini menjadi masalah serius yang harus ditangani. Seperti halnya yang dilansir di beberapa media massa, kasus perdagangan organ ginjal yang terjadi di Desa Wangisagara Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Korban terdiri dari dua orang perempuan Ayu (30) juga Nurul (18) yang hampir menjadi korban kasus serupa.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise mengungkapkan. “Hal yang perlu disadari dan ditekankan di sini bahwa penjualan organ tubuh merupakan modus baru dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking karena bertujuan untuk eksploitasi yaitu tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban untuk memindahkan atau mentransplantasi organ dan atau jaringan tubuh untuk mendapatkan keuntungan.

Waahhh, ngeri banget ya. Kalo mimin baca-baca, para korban umumnya diiming-imingin dengan pekerjaan yang menjanjikan seperti menjadi aktris, bekerja di kantor ternama, jadi tenaga kerja asing atau hal-hal menarik lainnya. 

Beda lagi nih, kalo korban yang dituju adalah anak-anak. Umumnya bocah-bocah ini diiming-imingi hadiah atau makanan enak, terus diculik dan dijual. Para pelaku umumnya mengincar anak-anak untuk diambil organ tubuhnya terus dijual deh. Sobat pasti tau dong, harga satu ginjal itu berapa. Serem ah. Berawal dari sebuah cemilan yang diberi ke anak-anak berujung pada hilangnya nyawa. 

Sobat jangan anggap sepele deh, kasus perdagangan orang. Kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (KPPPA) mencatat peningkatan kasus tindak pidana perdagangan orang saat pandemi dari 213 kasus di tahun 2019 meningkat menjadi 400 kasus di tahun 2020 dan 80 persen di antaranya tereksploitasi secara seksual. 

BACA JUGA: KONTRAK BISNIS INTERNASIONAL

Data ini tuh, cuma sebagian kecilnya saja. Masih banyak korban yang belum melapor kepada pihak berwajib, karena takut terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari. Bahkan, banyak juga korban yang takut melaporkan karena mendapatkan ancaman langsung dari jaringan pelaku tindak pidana perdagangan orang.

Kenapa ya, korban tindak pidana perdagangan orang itu kebanyakan perempuan dan anak? 

Nah, kalo kata Prof Irwanto, Ketua ECPAT Affiliate Group of Indonesia, penyebab utama dari adanya perdagangan anak dan perempuan karena tingkat pendidikan yang rendah. Di Indonesia, pendidikan yang cenderung rendah membuat anak susah untuk mengatakan “Tidak.” 

Orangtua yang berpendidikan rendah, ditambah dengan desakan ekonomi, membuat mereka bersedia melakukan apa saja untuk meningkatkan taraf hidupnya. Termasuk, ‘menjual’ anak mereka sendiri. Gitulah, yang mimin baca dari Kompas.com.

Untuk memberantas tindak pidana perdagangan orang, selain penegakan hukum yang baik, juga diperlukan kesadaran dan peran aktif masyarakat. Perlu ada edukasi dan sosialisasi, terutama untuk masyakarat kelas bawah. Bukannya diskriminasi sih, tapi faktanya korban tindak pidana perdagangan orang umumnya adalah masyarakat berpendidikan rendah, yang mudah diperdaya oleh jaringan sindikat penjualan orang.

Yuks, mulai aware. Kenali dan bantu pemerintah memberantas tindak pidana perdagangan orang. Kalo bukan kita, siapa lagi.

Dari Penulis

PARKIR MAKIN LIAR, SUDAHKAH BERJALAN PADA KORIDOR ATURANNYA?

Kalau perjuangan tak dihargai, ingat, MUNDUR, TERUS, HOPP!

BUAT APA MERDEKA KALAU SEBATAS RETORIKA KATA

Kita telah merdeka?

MENGGORES ASA DI LANGIT NKRI  MENYONGSONG 100 TAHUN MERDEKA

Let’s improve Indonesia to be better!

4 TIPS BERMEDIA SOSIAL AGAR AMAN DARI JERATAN HUKUM

Di era digital kayak sekarang ini, siapa sih yang...

FESTIVAL TAWURAN PAKE ROTI DAN TOMAT BUKAN SOLUSI

Ini konsepnya gimana dah?!

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id