homeJokpusPENCURIAN YANG DILAKUKAN OLEH PIHAK KELUARGA

PENCURIAN YANG DILAKUKAN OLEH PIHAK KELUARGA

By The Way, kalian pernah ga sih, waktu kecil ngambil uang orang tua alias jadi tuyul di rumah sendiri. Kalau nggak, pas lagi disuruh ke warung, terus uang belanjaannya diambil dengan bermacam alasan. Walaupun cuman seribu atau dua ribuan, tapi takutnya ini akan menjadi kebiasaan jelek yang kebentuk sejak dini. 

Kok, mimin tau sih? Hahahahaa. Kan, mimin pernah nakal juga. Tapi sekarang udah tobat kok. Tenang ….

Eh, kalian tau ga sih. Ada loh, orang yang punya penyakit suka mencuri. Nama penyakitnya adalah kleptomaniaPenderita kleptomania ini tidak dapat mengontrol dirinya untuk mengambil suatu barang yang bukan miliknya. Nah, apabila tidak dilakukan maka akan menimbulkan kecemasan dalam diri si penderita.

Emm, bahaya juga ya, kalo punya penyakit yang merugikan orang banyak seperti ini. Btw, punya kebiasaan mencuri karena niat dan mencuri karena punya penyakit kleptomania ini serupa tapi tak sama ya. 

Kalo mimin baca di Halodoc.com, dijelaskan bahwa pada dasarnya kleptomania merupakan penyakit kejiwaan. Pengidapnya sering juga memiliki riwayat kelainan psikologi lainnya. Seperti depresi, bipolar, gangguan kecemasan, gangguan kepribadian, gangguan makan dan gangguan kontrol impuls lainnya. Jadi pengidap kleptomania mencuri karena dorongan psikologi.

BACA JUGA: CURKUM #124 DC AMBIL PAKSA MOTOR TANPA DOKUMEN

Jadi beda yaa, dengan orang normal yang mencuri karena memang niat memiliki atau karena udah biasa mencuri. Buat orang-orang begini, mungkin kalo pas ada kesempatan, tapi gak melakukan aksi pencurian maka ia akan merasa kehilangan jati dirinya sebagai pencuri.  

Nah, selain itu, mencuri bisa memberi efek candu seperti nikotin. Hahaha. Karena, kebanyakan dari mereka ketika sudah sekali mencuri, jadi pengen lagi. Perbuatan itu akan terus dan terus berlanjut. Awalnya hanya mencuri dalam lingkup keluarga, namun seiring berjalannya waktu bisa aja naik tahta menjadi pencuri barang milik teman, tetangga, sampai lama-lama bisa aja jadi pencuri kelas internasional. 

Cepat naik pangkatnya ya gaes. 

Nah, berhubung mimin adalah mahasiswa fakultas hukum, maka dalam artikel kali ini mimin mau bahas pencurian yang dilakukan dalam lingkup keluarga sesuai dengan perspektif hukum.  

Kalian wajib tahu sebelumnya bahwa pencurian dalam kategori ini termasuk ke dalam delik aduan. 

Apa itu delik aduan? 

Delik aduan adalah delik yang hanya dapat diproses apabila orang yang merasa dirugikan melakukan pengaduan kepada kepolisian untuk diproses. Jadi hanya orang yang merasa dirugikan ya. So, walaupun kamu ngeliat teman kamu lagi nyuri uang mamaknya, ketika kamu ngadu ke polisi, ya tetap aja ga akan diproses. Kecuali mamaknya merasa dirugikan dan melaporkan. 

Oh ya, karena deliknya aduan, maka korban pun bisa mencabut laporannya (dalam hal korban termasuk lingkup keluarga). Berbeda dengan pencurian pada umumnya yang merupakan delik biasa. Nah, kalo dalam delik biasa, siapapun boleh mengadu meskipun posisinya ga dirugikan. Udah gitu, laporan yang masuk gak bisa dicabut kembali ya. Process must go onSo, paham ya, bagaimana perbedaannya.

Pencurian diatur dalam Pasal 362 KUHP. Pasal tersebut menjelaskan bahwa, “Barang siapa mengambil seluruhnya atau sebagian kepunyaan milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.” 

Nah, pencurian yang diatur di dalam Pasal 362 KUHP ini termasuk ke dalam pencurian delik biasa, seperti yang dijelaskan sebelumnya. 

BACA JUGA: KONSEP DAN LINGKUP NEGARA HUKUM

Nah, bagaimana dengan pencurian yang dilakukan dalam ruang lingkup keluarga?  Ada gak dasar hukumnya? Ya, jelas ada dong. 

Pencurian yang dilakukan oleh kerabat dekat (keluarga) diatur dalam Pasal 367 Ayat (2) KUHP yang berbunyi, “Jika dia adalah suami (istri) yang terpisah ranjang atau terpisah harta kekayaan atau keluarga sedarah atau semenda, baik dalam garis lurus maupun garis menyimpang derajat kedua, maka terhadap orang itu hanya mungkin diadakan penuntutan jika ada pengaduan yang terkena kejahatan (korban).”

Itulah dasarnya, kenapa pencurian dalam keluarga termasuk dalam delik aduan. Kalo mamak, bapak udah peringatkan dan bilang “Nak, jangan mencuri uang kami lagi,” sudah manut aja. Daripada kalo emosi mereka terpancing, ujung-ujungnya dilaporin polisi. 

Bukan cuma gak boleh nyuri uang bapak mamak, uang kakak adik ya. Jangan pula sekali-kali nyuri uang/harta suami atau istri (yang statusnya pisah harta atau lagi pisah ranjang).

Jadi, jika masa kecil kalian suka mencuri, jangan dilanjutin. Udah tobat aja, nanti jadi kebiasaan. Kan ga enak jadi beban keluarga dan beban masyarakat. Apalagi jadi beban bumi. 

Dari Penulis

KALAU DITODONG SAJAM, INGAT PEMBELAAN TERPAKSA

Haloo, sahabat setia pembaca Jokpus. Kali ini aku mau...

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id