homeJokpusLEMBAGA PEMERINTAH NON KEMENTERIAN, BERPERAN PENTING TAPI KURANG DIKENAL

LEMBAGA PEMERINTAH NON KEMENTERIAN, BERPERAN PENTING TAPI KURANG DIKENAL

Bonjour, bro-sist! Gimana, antrian daging kurban Idul Adha kemarin. Kegiatan satu RT aja, udah serame itu kan? Urusan lingkup kelurahan aja, udah repot, pakek banget pula. Apa kabar lingkup nasional? Kira-kira bagaimana presiden menghandle negara dengan jumlah penduduk 275.773 juta jiwa ini?

Most of us bakal menjawab “Presiden ga sendiri, beliau dibantu oleh orang-orang yang menghandle suatu lembaga kementerian untuk menjalankan tugas sesuai pada bidangnya.” 

Yups, betul. Tapi ada juga loh, lembaga lain yang membantu presiden untuk menjalankan tugas tertentu. 

Hayo, apa itu?  Yash, it’s called as Lembaga Pemerintah Non Kementerian, known as LPNK (ya, simpelnya lembaga ini bukan circle kementerian, tugasnya untuk menjalankan tugas tertentu). Pasti pada asing, kan? Sadly LPNK tidak sepopuler circle lembaga kementerian.

Kenapa mesti ada LPNK? Emang, kementerian aja ga cukup?” Kalo cuma dihandle sama presiden dan menteri, yakin deh, negara ini gak akan teratur bro. 

Lu tau, kenapa? Karena jumlah penduduk Indonesia banyak! Kata Badan Pusat Statistik tahun 2022, penduduk kita berjumlah 275.773 jiwa. (Lumayan juga ya, kek dosa lu. Eh, maap). And FYI, meskipun tingkat kelahiran sudah menurun, itu tidak berarti angka pertumbuhan penduduk akan terhenti. Terus mengalir sampai jauh (kek iklan pipah). (Deputi Bidang Penelitian dan Pengembangan Nasional BKKBN: 2021)

Emang, apa kaitannya sama jumlah orang coi?

BACA JUGA: LEMBAGA PELEPASAN NAPAS A.K.A LAPAS

Logika sederhananya, dengan jumlah kepala sebanyak itu, keinginan dan hajat mereka pun berbeda-beda (angan lu dan gua aja beda, kan?) Bukankah negara berkewajiban memfasilitasi warga negaranya melalui pendidikan, pengembangan diri dan kegiatan ekonomi sesuai amanat Undang-undang Dasar 1945. Hal inilah yang mendasari dibentuknya lembaga khusus yang menangani tugas tertentu, yang namanya LPNK . 

“Lex simper dabit remedium”

“Hukum selalu memberikan solusi.” Bapak-ibu pembuat undang-undang (legislator bersama eksekutif) kita udah mikirin mateng-mateng gimana biar penduduk sebanyak itu keurus. Hopely tertib administrasi pemerintah dapat terwujud alias urusan pemerintahan kita dapat teratur, bro! Lembaga kementerian aja ga akan cukup, maka LPNK hadir untuk menjalankan tugas yang lebih spesifik tersebut atas perintah kepala negara (presiden).

“Emang apaan sih, LPNK itu? Seperlu itu, kah?”

Berdasarkan Pasal 1 Ayat (1) KEPPRES No.103 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian, “Lembaga Pemerintah Non Kementerian adalah lembaga pemerintah pusat yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan tertentu dari presiden.”  

Simpelnya, LPNK itu lembaga pemerintahan yang bukan termasuk bagian dari kementerian dan bertanggung jawab kepada presiden, koordinasinya melalui menteri yang bersangkutan di bidangnya. 

Contoh gini, Badan  Pengawasan Obat dan Makanan a.k.a BPOM berkoordinasi dengan Kementerian  Kesehatan. Lembaga Sandi Negara alias LEMSANEG berkoordinasi dengan Menteri Pertahanan, gitu loh. (Lihat Pasal 106 Ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Perubahan ketujuh atas KEPPRES No.103 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian) . 

Perihal tugas pokok, secara garis besar LPNK mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintah tertentu dari presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Lihat Pasal 2 KEPPRES No.103 Tahun 2001). 

Contoh nyatanya adalah data penduduk serta fakta pertumbuhan penduduk di atas adalah hasil kerja Badan Pusat Statistik dan Badan Kependudukan dan Badan Kependudukan Keluarga Berencana Nasional yang dinaungi oleh LPNK (tuh kan bro, mereka ga gaji buta, apalagi tidur pas rapat, eh maap). 

Emang LPNK itu apa aja, brodi?”

BACA JUGA: PEMERINTAH TIDAK PERLU DIKRITIK, TAPI PERLU BERKACA SAJA

Banyak bro, kalian pasti pernah denger. Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2013 tentang perubahan ketujuh atas keputusan presiden No.103 Tahun 2001, contoh lembaganya antara lain:

  1. Lembaga Administrasi Negara disingkat LAN;
  2. Arsip Nasional Republik Indonesia disingkat ANRI;
  3. Badan Kepegawaian Negara disingkat BKN;
  4. Perpustakaan Nasional Republik Indonesia disingkat PERPUSNAS;
  5. Badan Standardisasi Nasional disingkat BSN;
  6. Badan Pengawas Tenaga Nuklir disingkat BAPETEN;
  7. Badan Tenaga Nuklir Nasional disingkat BATAN;
  8. Lembaga Sandi Negara disingkat LEMSANEG;
  9. Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional disingkat BKKBN;
  10. Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional disingkat LAPAN;
  11. Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan disingkat BPK;
  12. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia disingkat LIPI;
  13. Badan Pengkajian Dan Penerapan Teknologi disingkat BPPT;
  14. Badan Pengawasan Obat Dan Makanan disingkat BPOM.

Banyak buet kayak gebetan temen gua, kan? It’s kinda reasonable. Karena Indonesia adalah negara Welvaartsstaat alias hukum modern. Karena kita modern, maka pemerintah dengan sistem ini bersifat aktif, bertugas memperhatikan kesejahteraan rakyatnya, tak hanya menjaga keamanan saja. 

Gimana? LPNK penting, kan? Ya, penting lah, karena itu semua untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat Indonesia. 

Dari Penulis

DERITA MAHASISWA HUKUM SEMESTER AKHIR

Sesibuk apa sih mahasiswa hukum semester akhir?

G20, RECOVER TOGETHER, RECOVER STRONGER!

Putin sama Zelensky nggak dateng, kaga rame jadinya.

APA YANG DIMAKSUD UPAYA PAKSA OLEH APARAT PENEGAK HUKUM?

Kalau udah dipaksa ikut tetep gamau gimana?

BISA GA SIH, BAYAR UTANG PAKE KRIPTO?

Semoga nggak ngide ngutang pakek kripto ya brodi!

ADA APA DENGAN CYBERSECURITY DI INDONESIA?

Bjorka oh bjorka

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id