homeJokpusKIP KULIAH, BEASISWA ATAU BIAYA HEDONISME?

KIP KULIAH, BEASISWA ATAU BIAYA HEDONISME?

‘’Pendidikan merupakan hak setiap warga negara dan dijamin negara melalui konstitusi, sedangkan pendadakan adalah hak setiap konsumen tahu bulat.‘’

Belakangan ini mahasiswa-mahasiswa penerima beasiswa KIP (kartu Indonesia pintar) kuliah menjadi bahan rujak netizen terutama di aplikasi hitam terbebas dan ter the best milik pace Elon Musk. Netizen menilai bahwa beberapa mahasiswa penerima KIP kuliah memiliki gaya hidup hedon, kayak pergi clubbing tiap malming hingga logo apel kroak yang menempel di balik handphone dan laptop menghiasi indahnya kehidupan mahasiswa-mahasiswa yang sekolahnya dibiayai negara. 

Hmm, kalau memang kenyataannya kayak gitu sih, sepertinya proses seleksi beasiswa KIP kuliah harus dievaluasi kembali, karena terkesan tidak tepat sasaran, bahkan fun factnya banyak mahasiswa yang seharusnya lebih butuh malah tidak mendapatkannya. 

Padahal beasiswa KIP kuliah kan, diberikan kepada masyarakat kurang mampu. Bukan berarti masyarakat tersebut nggak boleh hedon ya,  tapi kalian bisa menilai sendirilah.

Jadi KIP kuliah ini kan program dari kementerian pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi yang diluncurkan pada tahun 2020 lalu. Di mana KIP kuliah merupakan bukti atau penanda bagi mahasiswa-mahasiswa yang memperoleh bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) untuk keperluan mengenyam pendidikan tinggi. 

BACA JUGA: MEMBERANTAS KEMISKINAN DENGAN PENDIDIKAN DAN PENINGKATAN SDM

Nah, karena isu KIP kuliah yang tidak tepat sasaran, sebagai anak KIP yang hanya punya hp android, dengan rasa penasaran kaka penulis hendak mencari tahu apa sasaran dari program ini dan apakah betul bahwa programnya hanya untuk kalangan tidak mampu.

Setelah membaca Permendikbud Ristek No. 10 tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar selama 4 (empat) menit lewat 20 detik, kaka penulis menemukan ternyata oh ternyata, Program Indonesia Pintar (PIP) ini memang dicanangkan untuk pihak-pihak yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin. 

Hal tersebut diatur di dalam Pasal 1 angka 1 yang menyatakan bahwa, “ Program Indonesia Pintar yang selanjutnya disingkat PIP adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.” 

Lebih lanjut dalam poin C lampiran peraturan tersebut juga dijelaskan bahwa, Program KIP kuliah diberikan kepada mahasiswa termasuk penyandang disabilitas dengan prioritas sasaran yang memenuhi persyaratan sebagai berikut.

1. Mahasiswa pemegang atau pemilik KIP pendidikan menengah.

2. Mahasiswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus antara lain:

  • Mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH);
  • Mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);
  • Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang sosial;
  • Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan; dan/atau
  • Mahasiswa yang merupakan anggota dari keluarga yang memiliki pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

BACA JUGA: TANTANGAN MENJADI GURU DI DAERAH DAN AMANAT PENDIDIKAN DALAM UUD

3. Mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal.

4. Mahasiswa dari orang asli Papua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai otonomi khusus bagi Provinsi Papua dan Papua Barat.

5. Mahasiswa dari anak tenaga kerja Indonesia yang berlokasi di daerah perbatasan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

6. Mahasiswa yang berada atau melaksanakan pendidikan tinggi pada wilayah Indonesia atau luar negeri yang mengalami: 

  • bencana alam; 
  • konflik sosial; dan/atau 
  • kondisi lain berdasarkan pertimbangan Menteri;.

Nah, kita positif thinking aja deh, mungkin saja penerima KIP kuliah yang hidupnya hedon dan memakai barang branded adalah mahasiswa dari anak tenaga kerja Indonesia yang berada di wilayah perbatasan NKRI, karena bisa saja kondisi keuangan keluarga mahasiswa tersebut memang cukup. 

Tapi kalau memang penerimanya adalah orang yang berkelimpahan serta tidak memenuhi ketentuan di atas, namun memanipulasi diri seolah-olah berkekurangan, ingat kamu orang egois yang tidak memikirkan bagaimana pihak-pihak tertentu yang sulit mendapatkan pendidikan karena kendala biaya. 

Teruntuk bapak ibu pejabat yang mengurusi KIP kuliah, mohon proses seleksinya dicermati lebih baik lagi yah, apakah KIP kuliah sudah tepat sasaran atau tidak. Agar tidak menutup kesempatan bagi masyarakat untuk mendapatkan pendidikan tinggi.

Dari Penulis

3 HAL YANG TIDAK BOLEH DILAKUKAN POLISI PADA SAAT PENANGKAPAN

Jangan sampai salah, polisi dilarang ini!

5 LANGKAH STRATEGIS BIKIN KONTRAK PACARAN

Sekian dan terima gaji. Eh, terima kasih.

SEMENJAK JADI KPPS HIDUP JADI BERUBAH

The last word jangan lupa halo deknya ya.

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id