Kat kat kat, Pemilu sudah dekat. (Pake nada lagu P*N)
Halo, kakak-kakak yang manis.
Sudah siapkah kalian ikut pemilu?
Kalian anak rantau, rencana mau nyoblos di mana?
Beberapa waktu lalu, sa nongkrong dengan sa pung teman di kontrakan temannya teman saya, biasalah mahasiswa semester akhir. Kami lagi ngerumpiin teman, pacar teman, sampai ngebahas teman yang mukanya biasa saja tapi pacarnya cantik.
Tak ketinggalan kita juga ngebahas masalah Pemilu. Salah satu teman sa pun bertanya terkait pendaftaran pindah memilih, karena kami adalah orang luar daerah alias anak rantau dan tidak bisa pulang pas hari pencoblosan di tanggal 14 Februari 2024.
Salah satu teman bilang, kalau ribet ngurus berkas sana-sini untuk daftar pindah memilih, mending golput saja. Aduh, kakak manis, golput bukan solusi.
Sebenarnya keluhan seperti ini bukan hanya kami saja. Tapi juga yang sedang berjuang di tanah rantau. Misalnya kerja, kuliah, maupun yang kejebak di rumah mertua.
BACA JUGA: MENYELESAIKAN SENGKETA HASIL PEMILU ADALAH SALAH SATU KEWENANGAN MK
Hal ini menjadi persoalan yang harus diperhatikan, karena kalau cara pendaftaran pindah memilih itu masih ribet dan harus mondar-mandir, tentu saja bikin orang malas mendaftar pindah memilih. Ujung-ujungnya nggak ikut pemilu.
Alasan klasik dan utama adalah sibuk dan tidak punya waktu buat mengurus berkas. Apalagi zaman sekarang yang semuanya serba online, sehingga membuat orang menjadi malas keluar. Ditambah lagi sekarang musim hujan, mending tarik selimut bobokan di rumah.
Walaupun ribet, yang perlu dipahami adalah suara kita sangat berpengaruh bagi bangsa dan negara. Karena kebijakan ke depan akan berhubungan dengan kita kaum muda yang dipersiapkan masuk dalam dunia kerja.
Selain itu hak memilih dalam pemilu merupakan hak konstitusional yang dijamin dalam UUD 1945 dan termasuk dalam hak asasi manusia yang disebutkan di dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM.
Maka dari itu, sa harap semua orang yang merantau dan punya hak pilih, bisa menggunakan hak pilihnya. Karena memang sepengaruh itu suara kita.
Nah, sekarang bagaimana caranya supaya anak rantau bisa ikut pemilu?
Dari yang sa baca di Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih, ada solusi yang dapat dilakukan.
- Kakak-kakak bisa mengurus kepindahan secara manual ke petugas KPU, agar terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).
- Untuk mengurus ini, bisa langsung mendatangi Panitia Pemungutan Suara Tingkat Kelurahan (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau bisa langsung mendatangi kantor KPU tingkat kabupaten/kota ataupun kantor KPU tingkat provinsi terdekat. Misalnya, Yosep anak NTT, tetapi kuliah dan tinggal di Jogja sampai tanggal 14 Februari 2024 nanti. Nah, Yosep bisa mendatangi PPS terdekat atau langsung ke KPU Kota Jogja.
- Dokumen yang harus disiapkan adalah dokumen atau bukti otentik yang menunjukkan bahwa pada tanggal tersebut kakak sedang tidak bisa pulang ke tempat asal, misalnya untuk mahasiswa bisa menggunakan surat keterangan studi, yang kerja bisa menggunakan surat tugas dan lain-lain. Ingat jangan bawa surat gadai hp dari pegadaian ya, soalnya pasti tidak diterima.
- Jangan lupa bawa KTP atau identitas diri. Kalau KTP masih ketinggalan di tempat rental PS, mending PS dibalikin dulu. Ingat pemilu lebih penting.
- Mumpung masih ada waktu, segeralah mengurus. Sampai tanggal 7 Februari tahun 2024.
Nggak susah kok, malah lebih susah ngadepin pacar yang ngambek. So, jangan lupa daftar kakak.