homeJokpusDEAR ADVERTISERS JUDI ONLINE, LO PADA BISA DIJERAT PIDANA!

DEAR ADVERTISERS JUDI ONLINE, LO PADA BISA DIJERAT PIDANA!

Halo! FYI bro, perkuliahan akan dimulai sebentar lagi. Yee, bakal merantau, bakal jauh dari rumah, kita berharap transferan cuan via app online dari nyokap-bokap pada aman ya. BTW bro,  pas tanggal tua, lo pasti seneng kalo dapet notifikasi transferan cuan. Ya, kan? Tapi apa perasaan lo, kalo dapet notif iklan dari situs judi online?

You must be feeling upset, right? Iya, dong! Ganggu banget.

As a law student (asik), gua mencoba menyampaikan unek-unek ratus-ribuan orang yang udah ga tahan sama tingkah advertisers (para pengiklan). Jadi yok, gas kita analisa judi online ini melalui kacamata yuridis normatif (ya, kek dilihat dari dimensi hukum gitu, bro). 

Apakah salah mengiklankan judi online? Coba kesampingkan ezmosi kelean ya, bro! Agar objektif, mari kita kupas dari sudut pandang hukum.

Spreekhuis van de wet.

“Apa kata undang-undang itulah hukumnya.” 

Sekarang buka mbah google, go ask him “Mengapa Judi Online itu dilarang?” Gua yakin kalian bakal digiring oleh si mbah untuk membaca Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

BACA JUGA: KENAPA SIH, KOMINFO RAJIN NGEBLOKIR SITUS?

Pada UU ITE ini ada suatu bab yang istimewa buat akang-mbak advertisers judi online! Hehehe, betul sekali saudara-saudari. Bab VII tentang perbuatan yang dilarang. Pasal 27 Ayat (2) secara tegas melarang pengiklanan judi online. Gini bunyinya:

(2) “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.”

Hahaha, langsung diulti, bro!

Belum bertaubat kah, akang-mbak advertiser? Oke, kita kupas lebih dalam, anjas kelas.

Gua ga akan asal ngomong ya, mari analisis satu persatu isi Pasal 27 Ayat (2) UU ITE tersebut berdasarkan pedoman implementasi dari Menteri Kominfo, Jaksa Agung dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (lihat keputusan bersama Nomor 229 Tahun 2021, Nomor 154 Tahun 2021, Nomor KB/2/VI/2021). 

Jadi broderwan-broderwati yang saya hormati. Yang pertama, Pasal 27 Ayat (2) menitikberatkan kepada, perbuatan seseorang “mentransmisikan, mendistribusikan” dan “membuat dapat diaksesnya” secara elektronik konten (muatan) perjudian yang dilarang atau tidak memiliki izin berdasarkan peraturan perundang-undangan. 

Yailah, mereka kan cuma ngiklanin, coi!”

What de pak? “Cuma?”

Coba lo, fokus ke perbuatan yang dititikberatkannya ya, bro! Jika dikupas perkata, maksud dari transmisi alias “Mengirimkan atau meneruskan pesan dari seseorang kepada orang lain.” Distribusisecara sederhana diartikan “Menyalurkan (membagikan, mengirimkan), membuat dapat diaksesnya(Jangan bilang lo ga tau!).  Obviously, in other word, this is called an advertising action.

Yang kedua, (shalat malam dirikanlah, maap nyanyi). Canda wei, the second is, jenis konten perjudian. Jenis konten ini dapat berupa, aplikasi, akun, iklan, situs dan/atau sistem billing operator bandar.  Lalu seperti apa bentuk informasi yang memiliki muatan perjudian itu?

BACA JUGA: 5 ALASAN MENGAPA PERJUDIAN ILEGAL DI INDONESIA

Simpelnya, bentuk yang didistribusikan, ditransmisikan dan/atau dapat diakses bisa berupa, gambar, video, suara dan/atau tulisan (hayo siapa yang demen pc via whatsapp, mampus lo).

Oke, gua coba rangkum pake bahasa yang lebih simple, ya! Maksud Pasal 27 Ayat (2) UU ITE di atas adalah “Siapapun yang sengaja, yang ga ada izin buat promosiin dan/atau malah bikin informasi/dokumen elektronik yang berbau judi online dapat diakses oleh orang lain, maka ia bakal dihukum, mazeh.”

“Wah, kalo ada izin boleh dong, coi?”

Bisa ae, otak bisnis. Now I’m gonna ask you.  Perjudian itu legal ga, di Indonesia?

Selain jodoh, rezeki dan maut, if you guys don’t stop, ancaman pidana menanti kalian wahai akang-mbak advertiser judi online, termasuk bagi yang coba-coba ngelakuin hal yang menjengkelkan di atas! 

Ringkasnya bagi orang yang terbukti melakukan perbuatan pada Pasal 27 Ayat (2) di atas dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (serius bro, Rp1 M, lihat Pasal 45 Ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)).

In the end, baik secara norma kesusilaan yang diakui di Indonesia, perjudian adalah hal yang salah. Secara hukum negara, judi itu ilegal, berdasarkan kacamata agama pun judi tidaklah benar. Buat akang-mbak advertisers judi online, i  would say “Stop it, you guys are annoying.”

Dari Penulis

MENGENAL ULTRA PETITA, VONIS YANG MELEBIHI TUNTUTAN

Ultra Petita, bukan Ultramilk

HARAPAN GEN-Z UNTUK PRESIDEN SELANJUTNYA

Bisa nggak, kita buat kondisi jika jujur malah dapet uang banyak.

ATAS DASAR HAK ASASI, KELOMPOK LGBT MENDESAK PERKAWINAN SESAMA JENIS, INDONESIA?

Halo bestie, by the way udah masuk bulan Juni...

MUDIK ALA ANAK HUKUM

Stay safe, stay alive.

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id