homeJokpusBERMODALKAN KEPO DAN KUOTA INTERNET, GRATIS MENIKMATI PENJARA

BERMODALKAN KEPO DAN KUOTA INTERNET, GRATIS MENIKMATI PENJARA

Byurrrrr … tik,tik,tik,tik,”  bunyi derasnya air hujan yang menghantam kos-kosan Teh Rina di suatu malam. 

Di malam itu Teh Rina rupanya sedang menggalau guyz, dia melacak dan menyadap whatsapp, serta nomor telepon pria yang telah mencuri hatinya. 

Pria itu tak lain dan tak bukan adalah kepala desa di kampung Teh Rina, namanya Kang Denis. Lelaki berparas menawan seperti Zayn Malik versi lokal. Hahahaha. 

Setiap hari Teh Rina selalu memperhatikan aktivitas Kang Denis. Dia sering datang ke kantor kepala desa hanya untuk sekedar melihat wajah seseorang yang telah membuatnya jatuh cinta. 

Seiring berjalannya waktu, ternyata Kang Denis menaruh curiga dan merasa ada yang aneh dengan aktivitas akun sosial medianya. Kang Denis juga merasa sepertinya ada yang menyadap nomor handphonenya. 

Denis berinisiatif mendatangi toko reparasi handphone dan benar saja memang kecurigaan Kang Denis benar. Nomor handphone dan whatsappnya telah diretas dan disadap seseorang. 

BACA JUGA: HATI-HATI MENYADAP WASAP PACAR BISA DIPIDANA

Keesokan harinya Kang Denis membuat laporan dan pengaduan ke polisi atas peristiwa itu. 

Siang berganti malam, menit berganti waktu. Beberapa hari kemudian, tersingkaplah Teteh Rina. Dalam pengakuannya, dia melakukan itu semua karena jatuh cinta dengan Kang Denis. 

Teh Rina ingin tau siapa dan apa saja yang dikerjakan oleh Kang Denis. Dia juga ingin tau segala kesibukan pujaan hatinya itu. Namun nasi sudah menjadi bubur guyz, Teh Rina pun ditangkap dan ditetapkan bersalah oleh pengadilan. Dia harus mendekam di penjara sebagai bentuk pertanggungjawabannya. (Ilustrasi ini dibuat untuk mempermudah pemahaman pembaca).

Miris sekali ya, kawan-kawan. Hanya karena hal sepele, Teh Rina harus mendekam di penjara. “Sudah jatuh tertimpa tangga pula,” ya begitulah kira-kira peribahasa yang cocok diberikan kepada Teh Rina. 

Keinginan memiliki Kang Denis pun hanya mimpi belaka, yang didapatkan hanya penjara dan sia-sia. 

Buat gan dan sista yang mungkin pernah melakukan hal seperti ini atau kepikiran untuk berbuat hal yang sama kaya yang dilakukan Teh Rina, setop ya guyz karna itu ga lucu dan kalian itu norak. 

Nih, aku kasih tau ya, kegiatan menyadap yang dilakukan oleh Teh Rina itu merupakan perbuatan pidana. 

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), menyadap merupakan aktivitas mendengarkan (merekam) informasi (rahasia, pembicaraan) orang lain dengan sengaja tanpa sepengetahuan orangnya. 

Gimana guyz, makin penasaran kan dengan sanksi dan dasar hukum yang dapat menjerat Teh Rina? 

Mari kita lanjut ke analisis hukumnya. 

Jadi berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia, merujuk pada Pasal 40 UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, disebutkan bahwa “Setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun.”

Setiap orang yang melanggarnya terancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun loh. 

Selain itu penyadapan juga diatur dalam UU No.19 Tahun 2016 Perubahan Atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Pasal 47 UU ITE mengatur bahwa setiap orang yang memenuhi unsur “Sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dalam suatu komputer dan/atau sistem elektronik tertentu milik orang lain” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 Ayat (1) UU ITE terancam pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800 juta.

Penyadapan dapat dikecualikan alias gak berlaku jika dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan atau institusi lainnya yang kewenangannya ditetapkan berdasarkan undang-undang ya. 

BACA JUGA: INDONESIA PALING TIDAK SOPAN SE-ASIA TENGGARA, UU ITE KE MANA?

Nah, setelah membaca dengan seksama seluruh penjelasan dan ilustrasi di atas, apakah brader dan sister di sini masih punya niatan untuk menyadap whatsapp pacar contohnya? Hahaha. 

Jangan protektif banget ya, sama mas ganteng dan mba cantiknya. Nanti dighosting loh. 

Sebaiknya hindari deh, hal- hal yang dapat merugikan diri kita sendiri, jangan sampai kita kena getahnya. Apakah kamu mau dipidana? Kalau saya sih, tentu tidak mau.

Mengutip sebuah quotes

“Berhenti kepo adalah cara menghargai privasi mereka, sebagaimana kamu juga ingin menjaga masalahmu dari konsumsi publik.” – Ailla Kalila

Segala sesuatu informasi yang dimiliki oleh individu merupakan hak individu, yang tidak boleh direnggut secara paksa. Setiap informasi yang dimiliki setiap individu memiliki privasinya sendiri. 

Jangan sampai karena kekepoan kita, membuat diri kita sengsara ya guyz. Marilah kita menjalankan hidup dengan tentram, aman dan damai Sentosa. 

Jangan membebani diri dengan hal yang seharusnya tidak perlu menjadi beban. Ingat ada hukum yang mengintai kita.

Dari Penulis

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id