Sama-sama berkaitan dengan negara, tapi ternyata keduanya beda loh, guys!
Lalu, apa bedanya? “Kalau HTN nggak ada usahanya!” Eitss, bukan dong.
Di semester awal biasanya mahasiswa hukum dapat mata kuliah Hukum Tata Negara (HTN) dan Hukum Tata Usaha Negara atau seringkali disebut dengan Hukum Administrasi Negara (HAN).
Dari pengalaman kuliahku sih, dua cabang hukum ini termasuk yang nggak terlalu banyak diminati sama mahasiswa, karena kebanyakan mahasiswa lebih tertarik buat mendalami hukum pidana sama hukum perdata. Tapi, HTN dan HAN ini penting banget buat dipahami mahasiswa hukum, apalagi yang masih semester awal.
Seringkali kita bingung membedakan antara HTN dan HAN. Para ahli hukum Belanda sepakat untuk membedakan hukum tata negara menjadi dua bagian, yakni hukum tata negara dalam arti sempit (staatsrecht in ruime zin) dan hukum tata negara dalam arti luas (staatsrecht in enge zin).
BACA JUGA: YUK, KENALAN SAMA SUMBER WEWENANG DALAM HUKUM ADMINISTRASI NEGARA! ATRIBUSI, DELEGASI, DAN MANDAT!
Hukum tata negara dalam arti luas kemudian dibagi lagi ke dalam dua golongan, yaitu hukum tata negara (staatsrecht) dan hukum tata usaha negara atau bisa disebut juga hukum administrasi negara (administratief recht).
Nah, keduanya sebenarnya sama-sama mengkaji mengenai negara, namun keduanya juga memiliki perbedaan yang harus kalian ketahui. Berikut perbedaan antara Hukum Tata Negara dan Hukum Tata Usaha Negara secara lebih spesifik.
Hukum Tata Negara
Menurut Van Vollenhoven, hukum tata negara merupakan hukum yang mengkaji mengenai negara dalam keadaan diam (statis).
Nah, HTN fokusnya lebih kepada struktur negara secara umum. Misalnya, pembahasan mengenai sistem negara parlementer atau presidensial, pembentukan lembaga-lembaga negara (eksekutif, legislatif dan yudikatif), pembagian kekuasaan menurut konstitusi, sampai ke hubungan antar Lembaga negara. Sehingga tujuan dari HTN ini adalah agar tercipta struktur negara yang baik dan stabil serta negara yang demokratis.
Beberapa produk hukum dari HTN meliputi UUD 1945, TAP MPR, undang-undang/ peraturan pemerintah pengganti undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, hingga peraturan daerah.
Hukum Tata Usaha Negara
Kalau hukum tata usaha negara atau hukum administrasi negara menurut Van Vollenhoven adalah hukum yang mengkaji negara dalam keadaan bergerak (dinamis).
HAN ini objek kajiannya lebih spesifik, yaitu mengatur tindakan pemerintah dalam menjalankan tugas-tugasnya. Misalnya, pemberian surat izin usaha atau SK Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil. Oleh karena itu, HAN bertujuan agar menciptakan pemerintahan yang efisien dan tertib dalam pelayanan publik.
BACA JUGA: APA ITU HUKUM POSITIF? DASAR ILMU HUKUM YANG MAHASISWA BARU WAJIB PAHAMI!
Produk dari hukum tata usaha negara ini adalah Keputusan Tata Usaha Negara. Kalo kamu sadar SIM dan KTP mu itu termasuk produk hukum tata usaha negara loh.
Lebih jelasnya, Hukum Tata Negara sifatnya lebih umum dan mendasar, sedangkan Hukum Administrasi Negara lebih khusus dan teknis. Contohnya, kalau di HTN kita mempelajari tentang tugas, wewenang dan fungsi DPR. Nah, kalau di HAN kita mempelajari bagaimana pengambilan keputusan administratif di DPR. Misal, adanya keputusan Ketua DPR mengenai penetapan pimpinan komisi dan sebagainya.
Apabila dilihat dari peranannya, HTN memberikan dasar dan struktur organisasi pemerintahan termasuk jabatan dan wewenang ke pemerintah. Nah, nantinya HAN akan mengatur jabatan dan wewenang tadi dalam praktiknya, khususnya hubungan antara pemerintah dan warga negaranya.


