Sebagai mahasiswa hukum, tentu kita sudah nggak asing sama KUHP dan KUHAP. Dua kitab yang selalu hadir di setiap perkuliahan yang berkaitan dengan hukum pidana. Tapi apakah kita benar-benar paham perbedaan mendasar antara keduanya?
Dalam sistem hukum Indonesia, kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), keduanya memegang peranan penting dalam mengatur tindak pidana dan proses peradilan pidana. KUHP dan KUHAP, ibarat dua sisi koin dalam dunia hukum pidana Indonesia. Keduanya tidak bisa dipisahkan. KUHP berbicara soal apa yang dianggap salah, sementara KUHAP menjelaskan bagaimana cara menangani kesalahan tersebut.
Bagi yang masih bingung membedakan KUHP dan KUHAP, kalian sedang berada di tempat yang tepat. Sesuai judul kali ini, aku akan menjelaskan secara sederhana bedanya KUHP dan KUHAP. Meski terdengar teknis, namun keduanya memiliki fungsi yang sangat berbeda. Apa sih, bedanya? Check this out.
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
KUHP adalah kumpulan aturan yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan apa saja yang dianggap melanggar hukum dan pantas dikenakan sanksi pidana di Indonesia. KUHP mencakup berbagai jenis tindak pidana, mulai dari pelanggaran ringan hingga kejahatan berat. Di dalamnya dijelaskan pula bentuk hukuman yang dapat dijatuhkan. Seperti, pidana penjara, denda atau hukuman mati.
Selain memberikan aturan mengenai jenis perbuatan yang dianggap kriminal, KUHP juga mengatur mengenai tingkat kesalahan. Mulai dari kesengajaan (dolus) hingga kelalaian (culpa). Hal ini penting, karena sanksi yang dijatuhkan sering kali bergantung pada niat pelaku dalam melakukan perbuatan pidana tersebut. Sebagai contoh, pembunuhan yang disengaja tentu akan dikenakan hukuman yang lebih berat daripada pembunuhan akibat kelalaian.
Secara keseluruhan, KUHP berperan sebagai panduan dalam menetapkan batasan-batasan tindakan yang termasuk dalam perbuatan pidana atau tidak. Meski terkadang dianggap kaku dan perlu disesuaikan dengan konteks modern, KUHP tetap menjadi fondasi kokoh dalam menjaga ketertiban hukum di Indonesia.
Kitab Undang – undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Nah, berbeda dengan KUHP yang merupakan hukum pidana materiil. KUHAP merupakan hukum pidana Formil yang mengatur tata cara penegakan hukum dalam menetapkan langkah-langkah yang harus diikuti dalam proses peradilan pidana. Mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan sampai dengan putusan dan upaya hukum seperti banding, kasasi dan peninjauan kembali. KUHAP memiliki peran penting dalam menjamin keadilan, transparansi dan perlindungan hak-hak semua pihak yang terlibat dalam proses hukum.
BACA JUGA: GAK CUMA BERSALAH ATAU TIDAK BERSALAH! TERNYATA ADA 4 JENIS PUTUSAN HAKIM DALAM PERKARA PIDANA
KUHAP bertujuan untuk memastikan bahwa proses hukum pidana berjalan secara adil, efisien dan transparan. Dengan adanya aturan yang jelas, KUHAP berfungsi sebagai pelindung hak-hak semua pihak yang terlibat. Termasuk hak tersangka dan terdakwa, serta hak perlindungan korban.
KUHAP menjamin hak tersangka maupun terdakwa untuk tidak diperlakukan sewenang-wenang, hak untuk mendapatkan pembelaan dan hak untuk mendapatkan perlakuan yang manusiawi selama proses hukum. Sementara bagi korban, KUHAP juga mengatur hak-hak korban kejahatan, termasuk hak untuk mendapatkan informasi tentang perkembangan kasus dan hak untuk dihadirkan dalam proses persidangan.
Kalo mau simpel sih, KUHP ibarat bahan-bahan dalam membuat kue. Seperti, tepung, telur, gula, soda kue dan teman-temannya. Sementara KUHAP itu, seperti langkah-langkah dalam membuat kue. Misalnya, pecahkan telur kemudian masukkan tepung terigu dan seterusnya.
Nah, sekarang sudah makin ngerti kan, bedanya KUHP dan KUHAP? Ibarat dua partner in crime dalam dunia hukum, keduanya saling bekerja sama untuk memastikan keadilan berjalan dengan lancar. KUHP membuat daftar hal apa saja yang nggak boleh dilakuin, sedangkan KUHAP bertugas memberi tahu gimana caranya hukum bisa ditegakkan. Jadi, next time kalo kamu denger dua istilah ini sudah nggak bingung lagi. Sudah siap jadi ahli hukum pidana? Let’s go!