homeFokusJANGAN ASAL COMOT KONTEN, PAHAMI HUKUM HAK CIPTA BIAR...

JANGAN ASAL COMOT KONTEN, PAHAMI HUKUM HAK CIPTA BIAR GAK ADA MASALAH!

Kita tentu sudah nggak asing lagi dengan internet. Internet merupakan sebuah revolusi digital yang telah mempercepat setiap aspek kehidupan kita. 

Segalanya terasa seperti berlangsung dalam hitungan detik. Informasi mengalir begitu cepat, kita bisa terhubung sama siapa saja di seluruh dunia dalam sekejap, bahkan kebiasaan sehari-hari pun menjadi lebih efisien.

Namun ketika kita mengeksplorasi dunia maya, justru membuat kita melakukan hal-hal yang melanggar hukum. Misalnya mencuri, menyalin bahkan memodifikasi karya orang lain tanpa izin.

Kita sering lupa kalau di balik layar gadget ada orang-orang kreatif yang berusaha keras untuk membuat konten yang menghibur, menginspirasi atau memberikan informasi berharga.

Bayangkan nih, kamu sudah capek-capek berusaha membuat konten dengan karya yang keren, tiba-tiba ada yang nyomot karyamu begitu saja tanpa izin. Bener-bener bikin gregetan, kan? 

Maka dari itu penting banget buat kita semua untuk menghargai karya orang lain. Karena memang nggak enak banget ketika karya kita dicomot sembarangan. Untuk menghargai karya orang lain di era digital, kamu bisa melakukan tips dan cara berikut ini. 

BACA JUGA: APAKAH HAK CIPTA MELANGGAR UU MONOPOLI?

1. Pahami Hak Cipta

First thing first pahami dulu konsep hak cipta. Di dalam UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, menjelaskan bahwa hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Singkatnya, hak cipta diberikan kepada pencipta untuk melindungi karyanya dari penggunaan yang tidak sah. 

Ini berarti bahwa kita nggak boleh sembarangan menyalin, mendistribusikan atau menggunakan karya orang lain tanpa izin si pencipta karya. 

2. Sertakan Sumber 

Ketika mau mengambil informasi atau konten dari internet, pastikan untuk memberikan kredit kepada penciptanya. Misalnya kamu mau mengutip tulisan atau gambar, berikan atribusi yang jelas kepada pemiliknya. 

Gampang banget loh, tinggal tulis sumbernya di bawah tulisan atau postingan kamu. Contohnya, Sumber: @Namapencipta. Ini adalah cara sederhana tetapi efektif untuk menghormati karya orang lain, seperti yang diatur dalam Pasal 42 UU Hak Cipta.

3. Cari Izin dan Lisensi

Kalau kamu mau menggunakan karya orang lain untuk tujuan tertentu, misalnya proyek komersial atau repost, pastikan untuk mencari izin atau lisensi yang diperlukan. Banyak pencipta karya sudah menyediakan opsi lisensi yang memungkinkan penggunaan dengan syarat tertentu.

Karena jika kamu menyebarluaskan ciptaan atau mendistribusikan ciptaan atau salinan karya seseorang tanpa izin, maka dapat dipidana penjara 1 (satu) tahun atau denda 100 juta rupiah.

4. Hindari Plagiat dan pembajakan

Plagiat jadi salah satu pelanggaran serius terhadap hak cipta. Plagiat adalah penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri.

Plagiasi juga melanggar UU Hak Cipta Pasal 44.

“Penggunaan, pengambilan, penggandaan dan/atau pengubahan suatu ciptaan dan/atau produk hak terkait secara seluruh atau sebagian yang substansial tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta jika sumbernya disebutkan atau dicantumkan secara lengkap untuk keperluan; (a) pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta atau pemegang hak cipta; (b) dan seterusnya …”

Selain plagiat, pembajakan juga menjadi pelanggaran serius. Ada juga ancaman serius bagi pelaku pembajakan karya orang lain. 

Apa sih, pembajakan?

Pembajakan adalah penggandaan ciptaan dan/atau produk hak terkait secara tidak sah dan pendistribusian barang hasil penggandaan dimaksud secara luas untuk memperoleh keuntungan ekonomi.

BACA JUGA: WAKTUNYA PROGRAMMER MELEK HAK CIPTA

Dalam Pasal 113 UU Hak Cipta menyebutkan kalau pelaku pembajakan dapat dipidana penjara 10 tahun atau denda 4 miliar rupiah. Nah, loh.

5. Beri Feedback yang Konstruktif

Yang terakhir, kalau kamu menyukai atau menikmati karya atau konten seseorang, jangan ragu memberikan komentar atau ulasan positif terhadap karyanya. Lakukan dengan cara yang sopan dan konstruktif. 

Komentari secara positif, berikan saran yang berguna dan hargai usaha mereka dalam menciptakan karya tersebut. Meski terlihat sepele tapi perbuatan tersebut membuat creator merasa diapresiasi.

Di era digital yang terus berkembang, menghargai hak cipta dan karya orang lain adalah aspek penting dari etika online. Dengan memahami, menghormati dan mendukung pencipta karya, kita dapat menciptakan lingkungan digital yang lebih adil dan berkelanjutan bagi semua orang.

Oke, mungkin segitu dulu artikel kali ini. Semoga bermanfaat untuk memahami tentang pentingnya menghargai hak cipta dan karya orang lain di era digital. Jika kamu memiliki pertanyaan lebih lanjut atau ingin menambahkan sesuatu, jangan ragu untuk mengajukannya. Terima kasih.

Dari Penulis

KENAPA HANDPHONE SEKARANG HARUS DAFTARIN IMEI?

Eh, eh, IMEI ini apaan sih? 

5 TEORI UNTUK MEMAHAMI ALASAN TERJADINYA KORUPSI

Pake teori seandainya hokage ke pertama masih hidup.

5 RESIKO MENGGUNAKAN JASA PINJOL ILEGAL

Siapa sih, yang nggak suka kemudahan, terutama dalam hal...

CURKUM #159 KONSER BATAL, BISA REFUND TIKET NGGAK SIH?

Pertanyaan: "Halo, jadi begini min, kemarin aku beli tiket konser,...

JEJAK HUKUM KOLONIAL YANG MASIH MEWARNAI HUKUM INDONESIA

Tanggal 17 Agustus menjadi momen bersejarah bagi perjuangan bangsa...

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id