“Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali” atau biasa disebut asas legalitas merupakan sebuah asas klasik yang selalu muncul saat kita membahas hukum pidana.
Asas tersebut memastikan tidak ada seorangpun dapat dipidana tanpa aturan yang diundangkan sebelumnya. Asas legalitas juga merupakan perisai pelindung masyarakat dari kesewenangan aparat penegak hukum. Tapi inilah letak paradoksnya, bagaimana hukum dari puluhan tahun lalu bisa tetap relevan di era digital yang supercepat ini? Di sinilah penemuan hukum muncul sebagai kebutuhan tak terhindarkan. Penemuan hukum bukanlah ancaman bagi asas legalitas, tapi justru pelengkap sekaligus penguatnya. Penemuan hukum memastikan hukum tetap bernyawa dan mampu menjangkau setiap sudut keadilan yang terus bergerak. Mengapa penemuan hukum ini begitu krusial? Mari kita telusuri tiga alasan utamanya.
1. Kekosongan Hukum
Penemuan hukum tentunya sangat berguna untuk menjawab kekosongan hukum (rechtsvacuum). Perlu kita sadari, realitas sosial dan teknologi berkembang jauh lebih cepat daripada kemampuan legislator meresponsnya. Tidak pernah terbayang di mana interaksi global yang awalnya hanya berupa pesan telegram, sekarang kita dapat berinteraksi real-time dengan sentuhan jari. Siapa yang bisa membayangkan, puluhan tahun lalu akan muncul kejahatan seperti deepfake scam atau bukti palsu dari AI?
BACA JUGA: 3 JENIS PIDANA DALAM KUHP TERBARU
Seperti kita ketahui, aturan hukum selalu terlambat dibandingkan peristiwa hukum. Ketiadaan aturan yang jelas dalam kasus-kasus baru tidak bisa menjadi alasan bagi hakim untuk menolak perkara. Ini adalah bukti bahwa hukum harus selalu bernapas bersama denyut nadi peradaban, agar tidak menjadi usang dan lumpuh di hadapan tantangan kontemporer yang terus berevolusi.
2. Rasa Keadilan dan Perkembangan Zaman
Hukum pidana juga harus senantiasa peka terhadap ketidaksesuaian rasa keadilan atau perkembangan zaman. Hukum yang dibuat di masa lalu, mungkin saja tidak lagi sejalan dengan rasa keadilan atau etika yang berlaku di masa kini. Kekerasan dalam rumah tangga yang dahulu dianggap sebagai urusan keluarga sehingga tabu untuk dibincangkan, namun kini dianggap sebagai kejahatan serius dan diperlukan campur tangan negara.
Tanpa penemuan hukum, hukum pidana bisa kehilangan legitimasi dan relevansinya di mata publik. Ini tentang menjaga keadilan substantif, memastikan bahwa hukum tidak hanya sekadar teks yang usang, melainkan alat yang responsif terhadap dinamika sosial. Hukum diharapkan selalu siap dalam menghadapi tantangan kejahatan yang terus bermetamorfosis demi melindungi masyarakat secara optimal dan adaptif.
3. Kekaburan Hukum (obscuur libel)
Suatu rumusan pasal terkadang terlalu umum, ambigu bahkan memicu multitafsir yang membingungkan bagi penegak hukum maupun masyarakat. Dulunya dalam Pasal 335 Undang-Undang No.1 Tahun 1946 (peraturan ini udah dicabut dengan Undang-Undang No. 1 tahun 2023 tentang KUHP, dan UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang) yang berisi,
BACA JUGA: 3 PERBEDAAN HUKUM PIDANA DAN HUKUM PERDATA
“Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan atau dengan perbuatan yang tidak menyenangkan, dapat diancam pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Frasa ‘perbuatan tidak menyenangkan’ begitu lentur, seperti karet yang bisa ditarik ke mana-mana sesuai selera penafsir. Frasa ini membuka celah penyalahgunaan dan menciptakan ketidakpastian hukum yang meresahkan banyak pihak. Dalam situasi semacam ini, hakim tidak bisa sekadar menjadi ‘corong undang-undang’ yang pasif dalam membacakan pasal.
Hakim memiliki tanggung jawab etis dan yudisial untuk ‘menemukan’ makna yang paling tepat, proporsional dan adil dari frasa tersebut. Penemuan hukum dalam konteks ini berfungsi sebagai filter yang jernih, mengikis ambiguitas agar hukum dapat diterapkan secara konsisten dan sesuai dengan semangat keadilan.
Di tengah derasnya arus perubahan zaman, penemuan hukum bukanlah bentuk ‘pembangkangan’ terhadap pasal undang-undang, melainkan usaha untuk menjaga agar hukum tetap hidup, adil dan berpihak pada masyarakat. Hukum menjadi jembatan antara kepastian dan keadilan. Tanpa penemuan hukum, hukum pidana bisa kehilangan daya jangkaunya, menjadi semacam fosil yang kaku di museum keadilan. Dengan penemuan hukum yang cermat, hati-hati dan berlandaskan nilai, hukum bisa terus melangkah dan melindungi masyarakat yang dinamis.


