homeEsaiHATI-HATI! POLISI ITU DIPERBOLEHKAN BUAT NEMBAK SESEORANG, ASALKAN?

HATI-HATI! POLISI ITU DIPERBOLEHKAN BUAT NEMBAK SESEORANG, ASALKAN?

Untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, polisi seringkali dihadapkan pada situasi yang mengharuskan mereka membuat keputusan sulit dalam hitungan detik. Salah satu keputusan paling kritis adalah melakukan penembakan pada saat melaksanakan tugas penyelidikan atau penyidikan. 

Namun, apakah sebenarnya polisi boleh menembak? Kalau boleh, kapan polisi bisa menembak?

Dalam melaksanakan tugas di bidang proses pidana, polisi diberi kewenangan sebagaimana yang tertuang di dalam Pasal 16 UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Ya, memang tidak secara langsung sih, menyebutkan bahwa polisi boleh menembak. 

Tapi kalau ditelusuri lebih dalam, kita bisa tahu bahwa polisi memiliki wewenang untuk  mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab. Yaitu, tindakan penyelidikan dan penyidikan yang dilaksanakan jika memenuhi syarat seperti berikut ini.

  1. Tidak bertentangan dengan suatu aturan hukum.
  2. Selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan tindakan tersebut dilakukan.
  3. Harus patut, masuk akal dan termasuk dalam lingkungan jabatannya.
  4. Pertimbangan layak berdasarkan keadaan yang memaksa.
  5. Menghormati hak asasi manusia.

Nah, tindakan melakukan penembakan merupakan wewenang untuk mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.

BACA JUGA: PENANGKAPAN OLEH POLISI NGGAK SESUAI SOP, GIMANA HUKUMNYA?

Pada saat polisi sedang bertugas dan menghadapi ancaman membahayakan keselamatan dirinya maupun orang lain dan tidak ada pilihan lain untuk menghentikan ancaman tersebut selain menembak. Nah, di kondisi dan waktu genting kayak gini, polisi bisa melakukan tembakan atau biasa dikenal dengan tembak di tempat. 

Toh, polisi juga dikasih senjata api kan. Jadi ketika sudah memenuhi syarat menembak, maka boleh saja polisi menggunakan kewenangan untuk menembak.

Eits, tapi ingat! Untuk melakukan kewenangan ini nggak sembarangan ya. Karena penggunaan senjata api oleh polisi di Indonesia diatur undang-undang.

UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan berbagai Peraturan Kapolri memberikan panduan tentang kondisi dimana polisi diperbolehkan menggunakan senjata api untuk menembak atau tembak di tempat.

BACA JUGA: MENJEMPUT REJEKI DI JEMPUT POLISI

Pertama, Ada Ancaman Langsung Terhadap Nyawa.

Polisi bisa menembak kalau ada ancaman langsung terhadap nyawa mereka atau orang lain. Misalnya, jika pelaku tindak pidana mengancam dengan senjata berbahaya dan nggak ada cara lain buat menghentikannya.

Sebagaimana tertera di Pasal 47 Perkap No. 8 Tahun 2009 Implementasi Prinsip dan standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang mengatakan bahwa, “Penggunaan senjata api hanya boleh digunakan bila benar-benar diperuntukkan untuk melindungi nyawa manusia. Jadi bukan cuma asal tembak.”

Kedua, Adanya Upaya Melarikan Diri dan Sulitnya Berkomunikasi.

Waktu pelaku kejahatan keciduk polisi, hal pertama yang dilakukan pastinya kabur. Secara reflek ini seringkali mereka lakukan apalagi ketika panik. Sehingga sulit banget buat melakukan komunikasi dengan pelaku kejahatan tersebut. 

Makanya, nggak jarang pihak kepolisian terpaksa menggunakan kekuatan dalam proses penangkapan bahkan menggunakan senjata api untuk melumpuhkan pelaku kejahatan.

BACA JUGA: DOA BERLINDUNG DARI OKNUM POLISI SUKA MEMERIKSA HP SEMBARANGAN

Ketiga, Berhadapan dengan Pelaku Bersenjata.

Kalau pelaku tindak pidana membawa senjata dan menimbulkan ancaman serius, polisi bisa menggunakan senjata api untuk mencegah bahaya lebih lanjut. Misalnya, kalau pelaku memiliki senjata api atau senjata tajam dan mengancam keselamatan orang banyak. Intinya, polisi harus memastikan bahwa tindakan menembak memang untuk melindungi nyawa dan keamanan umum.

Selain keadaan di atas, menurut Pasal 47 Ayat (2) ada beberapa situasi lainnya yang membuat polisi boleh menggunakan senjata api untuk menembak.

  1. Menghadapi keadaan luar biasa. 
  2. Membela diri dari ancaman kematian dan/atau luka berat.
  3. Membela orang lain terhadap ancaman kematian dan/atau luka berat.
  4. Mencegah terjadinya luka berat atau yang mengancam jiwa orang. 
  5. Menahan, mencegah atau menghentikan seseorang yang sedang atau akan melakukan tindakan yang sangat membahayakan jiwa. 
  6. Menangani situasi yang membahayakan jiwa, dimana langkah-langkah yang lebih lunak tidak cukup.

Jadi guys, polisi menggunakan senjata api untuk menembak adalah tindakan terakhir dalam situasi tertentu, seperti yang disebutkan di atas.

Oke, terima kasih sudah membaca topik ini. Stay tuned untuk informasi lainnya!

Dari Penulis

BOLEHKAH, PACARI UNDERAGE DALAM HUKUM?

Pacaran sama bocil biar bisa dimanipulasi, hadeh.

MAKSUD PEMILU DUA PUTARAN ITU APA?

Penasaran gak sih maksud dari ‘pemilu dua putaran’ itu?

MENGAPA HUTAN PERLU DILINDUNGI?

Kenapa sih, hutan perlu dilindungi?

APA YANG DIMAKSUD DENGAN PENAHANAN DALAM HUKUM PIDANA?

Upaya ini dilakukan jika tidak ada lagi upaya lain!

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id