homeEsaiHATI-HATI INI KONSEKUENSI HUKUM DARI  PEMALSUAN DOKUMEN

HATI-HATI INI KONSEKUENSI HUKUM DARI  PEMALSUAN DOKUMEN

Teruntuk kalian yang pernah memalsukan dokumen, tindakan kalian tuh, kriminil! Eh, kriminal. Walaupun sesimpel surat keterangan sakit dokter buat ijin nggak masuk kuliah atau ngantor, itu ada ancaman pidananya loh. 

Come on kita bahas tuntas perkara palsu memalsukan ini.

Walaupun nggak membuka KBBI, kita tahulah kalau palsu itu ya, nggak asli. Kalau di dunia perbarangan, barang yang meniru produk original itu disebut KW. Sama dengan barang, pemalsuan dokumen pasti meniru dokumen asli yang ada. Supaya dokumen palsu dianggap sah sehingga menimbulkan akibat yang diinginkan, sudah pasti itu menyalahi hukum.

Pemalsuan dokumen bukan suatu tindakan yang dikategorikan sebagai pelanggaran hukum yang dimuat dalam buku III KUHP Pasal 489 sampai 569, tapi masuk dalam kategori kejahatan  yang dimuat dalam buku II KUHP Pasal 104 sampai 487. Artinya, ini bukan tindakan yang main-main. 

Perbedaan mendasar pelanggaran dan kejahatan adalah pelanggaran tidak pernah diancam pidana penjara, sebaliknya dengan kejahatan. Bukti pemalsuan dokumen termasuk kejahatan adalah adanya ancaman pidana dalam Pasal 263 Ayat 1 KUHP yang berlaku pada saat artikel ini terbit.

BACA JUGA: CURKUM #123 HUKUMAN MEMBUAT DOKUMEN PALSU

“Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan hutang atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada suatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.

R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal memberikan penjelasan jika unsur, “Dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan hutang atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada suatu hal”  itu seperti ijazah, karcis tanda masuk, surat perjanjian piutang, perjanjian sewa/jual beli, kuitansi, akta kelahiran dan lain-lain.

Selain itu ada juga unsur pasal yang harus digarisbawahi. Unsur, “Dapat menimbulkan kerugian.” Akibat unsur ini dalam kasus tindakan pemalsuan dokumen nggak perlu dibuktikan kerugian yang timbul, cukup dengan membuktikan potensi kerugian yang ditimbulkan.

So, konsekuensi hukum pembuktian untuk mengatakan orang yang memalsukan dokumen itu bersalah lebih mudah.

Gawatnya lagi nggak ada parameter kerugian apakah termasuk ringan atau berat. Jadi mau potensi kerugiannya ringan atau berat akan sama-sama diancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun. 

BACA JUGA: SEGERA LAKUKAN 2 HAL INI JIKA MERASA TANDA-TANGAN DI DOKUMEN MU PALSU!

Ancaman pidana ini juga berlaku bagi orang yang dengan sengaja memakai dokumen palsu seolah-olah dokumen itu asli. Ketentuannya ada dalam Pasal 263 Ayat 2 KUHP yang berlaku pada saat artikel ini terbit.

Oh iya, terkait statement pemalsuan surat keterangan sakit dokter itu bukan bercanda ya. Pasal 268 KUHP memang mengatur secara khusus bentuk pemalsuan dokumen di bidang kedokteran, “Barang siapa membuat secara palsu atau memalsu surat keterangan dokter tentang ada atau tidak adanya penyakit, kelemahan atau cacat, dengan maksud untuk menyesatkan penguasa umum atau penanggung, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.” Ancaman pidana ini juga berlaku buat orang yang memakai dokumen palsu. 

Tuh, kacau juga kan ancaman pidananya. Daripada iseng-iseng berhadiah penjara, kalau nggak sakit jangan sok sakit deh.

Lebih lengkapnya tentang pasal pemalsuan dokumen dan bentuk-bentuknya bisa kalian baca di Pasal 263 sampai 276 KUHP yang berlaku pada saat artikel ini terbit.

Teruntuk kalian yang pernah memalsukan dokumen atau berencana memalsukannya, mending tobat deh, sekarang. Daripada ketangkep dan tua di penjara, mending hidup yang lurus-lurus aja deh.

Dari Penulis

PUNYA BPJS ITU WAJIB, HATI-HATI SAMA SANKSINYA KALAU GAK PUNYA

Kalo dengar BPJS apa yang terlintas di benak kalian?

UPACARA 17 AGUSTUS TERAKHIR DI JAKARTA. BYE BYE JAKARTA, HELLO NUSANTARA

Tahun depan kita ke Nusantara, buat upacara!

TANTANGAN PEKERJA DI ERA KEMAJUAN TEKNOLOGI

Jadi pekerja harus  yang smart!

SELAMA MASIH DIGAJI, KAMU HARUS TAHU SERIKAT BURUH!

So, kenalan dulu sama yang namanya serikat buruh. 

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Arif Ramadhan
Arif Ramadhan
Sarjana hukum yang baru lulus kuliah dan masih mencari jati diri

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id