Pengadilan Turki menjatuhi hukuman penjara 1.075 tahun kepada Harun Yahya. Seketika saya kaget dong, soalnya di Indonesia hukuman terberat setahu saya adalah vonis mati. Kalo aja Harun Yahya tahu ancaman pidana untuk kasusnya menurut hukum di Indonesia gak bakal seberat itu, pasti dia pengen diadili di Indonesia aja.
Berawal dari putusan pengadilan Turki untuk Harun Yahya yang menurut saya tidak lazim, mengantarkan saya untuk mencari tahu siapa itu Harun Yahya dan tindak pidana apa saja yang dilakukannya, sampai dijatuhkan hukum penjara selama itu.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, ternyata Harun Yahya merupakan nama pena, sedangkan nama aslinya adalah Adnan Oktar. Bisa dibilang dia adalah seorang penulis buku Top. Dilansir dari tirto.id, salah satu karyanya yang paling kontroversial, sekaligus berpengaruh adalah buku yang terbit pada 2006, berukuran 18 x 43 cm, dengan tebal 800an halaman berjudul Atlas of Creation. Buku ini berisi bantahan atas teori evolusi Charles Darwin, yang merupakan konsensus ilmuwan di seluruh dunia, dengan dasar teks agama.
Selain seorang penulis, Harun Yahya juga memiliki acara di stasiun televisi Turki yang bernama A9. Acara tersebut juga kontrovesial, karena membahas teologi agama dipadukan dengan tarian-tarian eksotis dengan perempuan cantik dan pria gagah.
Terus kok Harun Yahya bisa terjerat kasus hukum, bahkan sampai divonis 1.075 tahun. Kira-kira dia terjerat kasus apa yah?
BACA JUGA: HARI ANAK SEDUNIA, MOMEN MENATA KEMBALI MASA DEPAN ANAK
Jadi begini ceritanya, pada Juli 2018 lalu, Harun Yahya beserta kelompok atau pengikutnya ditangkap oleh kepolisan Turki dengan dugaan pelecehan seksual terhadap anak, penipuan dan mata-mata politik yang mengancam negara. Selain Harun Yahya, ada 160 teman sekelompoknya yang ditangkap.
Terhadap kasus tersebutlah, akhirnya majelis hakim Pengadilan Turki menjatuhkan hukuman yang sangat bombastis pren, bayangkan 1.075 tahun loh pren.
Lantas, bagaimana jika kasus Harun Yahya terjadi di Indonesia dan diadili berdasarkan aturan hukum yang diterapkan di negara kita ini.
Menurut saya, jika Harun Yahya mengetahui ancaman hukuman atas perbuatannya sesuai aturan hukum di Indonesia, fixs keknya dia bakalan auto pengen diadili di pengadilan Indonesia saja. Gak percaya, oke kita kuliti satu-satu yah, jenis perbuatan hukum yang dilakukan oleh Harun Yahya dan gimana ancaman hukumnya menurut aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Pertama, kekerasan seksual terhadap anak. Aturan hukum tentang kekerasan seksual terhadap anak dapat ditemui di KUHP dan UU Perlindungan Anak. Nah, ancaman hukuman yang bakal dipakai untuk menjerat Harun Yahya yaitu:
Pasal 287 Jo. Pasal 294 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara secara komulatif dari kedua pasal tersebut yaitu maksimal 9 Tahun. Jauh baangetkan dari 1.075 tahun hehehe.
Selanjutnya dalam UU Perlindungan anak, ancaman hukuman pada kasus kekerasan seksual terhadap anak adalah maksimal penjara 15 tahun atau parah-parahnya dikebirilah. Jelas ini masih sangat jauh dengan hukuman yang dijatuhkan oleh Pengadilan Turki kepada Harun Yahya.
Kedua, tindak pidana penipuan, jika kasus penipuan yang dilakukan Harun Yahya diadili di Indonesia, maka jerat hukum yang mengancamnya maksimal hukuman pidana penjara 4 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP. Kalo penipuannya dilakukan melalui media informasi dan elektronik, maka ia bisa terancam pidana maksimal 6 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 45 A Ayat (1) UU ITE.
BACA JUGA: PERGULATAN POLITIK ALA OLIGARKI
Masih sangat jauh bosku, untuk menyentuh angka pidana yang dijatuhkan pengadilan Turki. Saya yakin kalo Harun Yahya diadili di Indonesia, dia akan tersenyum bahagia.
Ketiga, mata-mata politik yang mengancam negara. Kalo dalam aturan hukum Indonesia dikenal dengan tindakan makar. Dalam KUHP aturan tentang makar disematkan dalam Pasal 104, Pasal 105 dan Pasal 107 KUHP. Sedangkan ancaman hukuman yang paling berat yaitu dihukum mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara paling lama dua puluh tahun. Itupun jika tindakannya seperti mau membunuh presiden dan wakil presiden.
Walaupun ada ancaman hukuman matinya, tapi kan tetep aja gak selama hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan Turki. Hitungannya nih, walaupun Harun Yahya sudah meninggal dunia, tapi hukumannya tetap berjalan loh pren. Lahh wong 1.075 tahun je.
Sekarang aja umur dari Harun Yahya uda 64 Tahun, jadi jika umurnya beliau sampai dengan 100 tahun, maka masih ada 1.039 tahun lagi masa tahanan yang harus dijalankan. Pie pren, serem gak hukuman di Turki.
Andai saja terobosan hukum seperti pengadilan Turki diterapkan oleh penegak hukum di Indonesia, pasti sudah dicaci maki sama aktivitas-aktivitas HAM, ups.