homeEsaiHARKOPNAS, MARI KITA MENGENAL SEJARAH PANJANG KOPERASI

HARKOPNAS, MARI KITA MENGENAL SEJARAH PANJANG KOPERASI

Di Indonesia, Harkopnas atau Hari Koperasi Nasional diperingati setiap tanggal 12 Juli. Hal ini tentu tidak lepas dari sejarah panjang yang melatarbelakangi ditetapkannya tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi Indonesia.

Berangkat dari definisi, koperasi berasal dari bahasa inggris, cooperation yang artinya usaha bersama. Definisi koperasi di Indonesia diatur dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian menyebutkan bahwa, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Menurut bapak koperasi Indonesia, yakni Muhammad Hatta, tujuan didirikannya koperasi adalah sebagai persekutuan kaum lemah untuk membela keperluan hidupnya. Mencapai  keperluan hidupnya dengan ongkos semurah-murahnya, itulah yang dituju. Pada koperasi didahulukan keperluan bersama, bukan keuntungan.

Sejarah Lahirnya Koperasi

Lahirnya koperasi memiliki sejarah panjang serta berkaitan erat dengan perkembangan sosialisme yang merupakan antitesis dari kapitalisme yang berkembang di Eropa.

Memburuknya kinerja kapitalisme yang ditandai dengan terjadinya depresi ekonomi dengan indikasi banyaknya pengangguran dan kelangkaan barang, mendorong munculnya gerakan dari orang-orang yang tertindas ekonominya seperti kaum buruh untuk mewujudkan ide tentang koperasi.

BACA JUGA: KOPERASI RIWAYATMU KINI

Gagasan tentang koperasi pertama kali diperkenalkan oleh Robert Owen (1771-1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia. 

Gerakan koperasi ini kemudian dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786 – 1865) dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi. Koperasi pada akhirnya berkembang di seluruh penjuru dunia, termasuk di Indonesia.

Perkembangan koperasi mengalami kemunduran saat Owen dan King meninggal dunia. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor, salah satunya kurangnya keinsafan berkoperasi dari buruh/anggotanya.

Belajar dari kesalahan, anggota koperasi tersebut pun menyusun peraturan yang dikenal sebagai prinsip-prinsip Rochdale (Rochdale Principles) serta menjadi prinsip dasar bagi koperasi di banyak negara.

Seiring berjalannya waktu Prinsip Rochdale dibagi menjadi dua prinsip, yaitu prinsip primer dan prinsip sekunder. Prinsip primer meliputi: a) keanggotaan berdasar sukarela; b) susunan dan kebijaksanaan pimpinan  diatur  secara demokratis; c) laba dibagi atas imbangan jasa; dan  d) adanya pembatasan atas bunga modal. 

Sementara itu, prinsip sekunder meliputi: a) netral terhadap agama dan politik; b) pembelian secara kontan; dan c) memajukan pendidikan.

Sejarah Koperasi di Indonesia

Gerakan koperasi di Indonesia pertama kalinya diperkenalkan oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Namun secara resmi gerakan koperasi Indonesia baru lahir pada tanggal 12 Juli  1947 pada kongres I di Tasikmalaya.

Berangkat dari keprihatinan terhadap rakyat yang terjerat hutang pada rentenir. Karena awal terbentuknya koperasi berbentuk bank, kemudian dinamakanlah Bank Penolong dan Tabungan (Hulp en Spaarbank). 

Kemudian koperasi juga melayani sektor pertanian (Hulp-Spaar en Landbouwkrediet Bank) dengan meniru koperasi pertanian yang dikembangkan di Jerman. Koperasi tumbuh subur serta menjadi inspirasi terbentuknya pergerakan Boedi Oetomo dan Sarekat Dagang Islam (SDI).

Pada masa kolonial di Indonesia, koperasi banyak menemui rintangan. Salah satunya dengan dibuatnya UU No. 431 Tahun 1915 oleh Belanda, yang intinya menghentikan pergerakan koperasi. Setelah menimbulkan protes, dibentuklah Undang-undang No. 91 Tahun 1927, memberi angin segar bagi perkembangan koperasi.

Pada masa pendudukan Jepang dirasa lebih parah dari ketika kerajaan Belanda berkuasa. Dimana koperasi berubah menjadi alat bagi Jepang untuk mengeruk keuntungan dan menyengsarakan rakyat, sehingga semangat koperasi kembali melemah.

Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Dalam kongres tersebut diputuskan terbentuknya Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI), serta memutuskan untuk menjadikan tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi Indonesia. Organisasi SOKRI berulang kali mengalami perubahan hingga menjadi Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) seperti yang dikenal saat ini.

Landasan Hukum Koperasi di Indonesia

Dasar hukum keberadaan koperasi adalah pasal 33 UUD 1945 dan UU No. 25 /1992 tentang Perkoperasian sebagaimana tercantum dalam putusan PUU MK Nomor 28/PUU-XI/2013. 

Adapun tujuan dari koperasi pada dasarnya, yakni memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

BACA JUGA: JANGAN TERGIUR BELI BARANG LELANG MURAH DI INSTAGRAM

Koperasi juga memiliki fungsi dan peran antara lain: 

  1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
  2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat; 
  3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya; 
  4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. 

Perkoperasian di Indonesia memiliki prinsip yang tidak jauh berbeda dari prinsip koperasi internasional, antara lain:

  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;  
  2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis;  
  3. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;  
  4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;  
  5. Kemandirian.

Latar belakang pendirian koperasi sebenarnya tidak dapat dipisahkan dari keinginan masyarakat ekonomi lemah untuk memperbaiki keadaan ekonominya. Diharapkan tekad dan cita-cita yang diamanatkan oleh undang-undang dapat terwujud melalui koperasi. Selamat Hari Koperasi Indonesia 2022! ( ◜‿◝ )

Dari Penulis

ABORSI DALAM HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM DI INDONESIA

Hai, sobat klikhukum.id!  Semoga sehat selalu ya. By the way kali ini kita...

5 PAHLAWAN KEMERDEKAAN YANG JUGA SARJANA HUKUM

Gak cuma jadi pengacara, bisa jadi pahlawan juga

CURKUM #159 KONSER BATAL, BISA REFUND TIKET NGGAK SIH?

Pertanyaan: "Halo, jadi begini min, kemarin aku beli tiket konser,...

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id