Mas bro dan mba’ bro pasti pernah tau belum, istilah TKI (Tenaga Kerja Indonesia) sekarang diganti dengan istilah Pekerja Migran Indonesia loh. Istilah ini berubah setelah diberlakukannya UU No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran.
Sebenarnya apa sih, yang kemudian mendorong seseorang untuk menjadi pekerja migran?
Nah, kebetulan kemarin paman klimish bertemu dengan temen2 pekerja migran dari Hongkong dan Taiwan, sebut saja bunga dan kantil. Mereka mengatakan bahwa sulitnya mencari pekerjaan dan minimnya lapangan kerja di Indonesia saat ini, mendorong seseorang untuk menjadi pekerja migran demi memenuhi kebutuhan ekonominya.
Selain itu berasa keren aja gitu kerja di luar negeri dengan gaji yang lebih tinggi. Namun ternyata nih, gambaran tersebut tidak semuanya sesuai dengan kenyataannya. Masih banyak permasalahan yang harus dihadapi oleh pekerja migran seperti penahanan dokumen, kekerasan oleh majikan selama bekerja, perlindungan hukum terhadap pekerja migran di negara tujuan dan perlakuan yang diskriminatif terhadap pekerja migran pada saat kepulangan dan sebagainya.
BACA JUGA: PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU ATAU KONTRAK KERJA
Padahal sudah jelas loh, Pasal 1 angka 5 UU No. 18 tahun 2017 menyatakan bahwa “Perlindungan pekerja migran Indonesia adalah segala upaya untuk melindungi calon pekerja migran, pekerja migran dan keluarganya dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan haknya dalam keseluruhan kegiatan sebelum bekerja, selama bekerja dan setelah bekerja dalam aspek hukum, ekonomi dan sosial” maka berdasarkan regulasi ini sudah seharusnya pemerintah memberikan perlindungan terhadap pekerja migran sesuai dengan amanat undang-undang ini.
Kemudian kenapa sih, para pekerja migran ini harus diberikan perlindungan?
Gini, kalian tau gak, kalo pekerja migran ini juga memberikan kontribusi yang tidak sedikit buat negara kita. Kok, bisa? Iya, perputaran perekonomian negara kita sangat terbantu dengan adanya pengiriman uang dari pekerja migran di negara tempat mereka bekerja ke keluarganya (remitansi), biasanya digunakan untuk belanja atau modal usaha keluarganya.
Menurut data Bank Indonesia, remitansi pekerja migran pada tahun 2019 sebesar 253 triliun, sedangkan di tahun 2020 sebesar 262 triliun (Bank Indonesia, 2020). Dengan jumlah tersebut tentunya sangat membantu perputaran roda perekonomian di Indonesia, makanya pekerja migran sering disebut sebagai pahlawan devisa. Namun apakah perlindungan bagi pekerja migran sudah sesuai dengan kontribusinya?
Biar gak terdzolimi, harusnya sih, pekerja migran harus mengetahui hak-haknya yang dijamin dalam Pasal 6, UU No. 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Gini nih, hak-haknya:
BACA JUGA: CURKUM #3 WASPADA MODUS TKI ILEGAL
- Memperoleh informasi yang benar tentang tata cara penempatan dan kondisi kerja di luar negeri;
- Memperoleh pelayanan yang profesional, manusiawi tanpa diskriminasi pada saat sebelum bekerja, selama bekerja dan setelah bekerja;
- Memperoleh upah sesuai dengan standar upah yang berlaku di negara tujuan penempatan dan/atau kesepakatan kedua negara dan/atau perjanjian kerja;
- Memperoleh perlindungan dan bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia dan di negara tujuan penempatan;
- Menguasai dokumen perjalanan selama bekerja;
- Memperoleh dokumen dan Perjanjian Kerja Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia;
- Memperoleh akses berkomunikasi;
- Berserikat dan berkumpul di negara tujuan penempatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara tujuan penempatan.
Di atas merupakan beberapa hak-hak untuk pekerja migran dan pekerja migran yang dijamin pemenuhannya oleh undang-undang yang sebaiknya diketahui oleh calon dan pekerja migran.
Untuk apa saja hak-hak pekerja migran lainnya, tunggu tulisan berikutnya.