Gara-gara CCTV mati, akhirnya tanganku berkolaborasi dengan otak yang kian berimaji untuk menulis artikel ini. Sebenarnya tak ada yang patut dirayakan dengan matinya cctv, soalnya benda ini bukan lilin yang kerap jadi pelengkap di saat ulang tahun.
Tapi, tahukah kamu jika tidak menyalanya alat perekam ini, bisa mempersulit penyidik dalam mengungkap fakta tentang kasus hukum?
Dengan perkembangan teknologi yang kian canggih, petugas penyidik baik kepolisian, kejaksaan, KPK dan lembaga lainnya, dalam mengungkapkan suatu kasus hukum, banyak ditolong oleh CCTV.
Karena benda kecil yang nyempil satu ini mampu merekam suatu peristiwa dalam kurun waktu tertentu, yang terkadang manusianya sendiri males kalo suruh nunggu berjam-jam untuk mengintai target dan sasaran.
Berkat kecanggihan teknologi inilah, akhirnya banyak digunakan untuk merekam suatu peristiwa yang nantinya dapat dijadikan alat bukti dalam suatu persidangan.
BACA JUGA: ETLE DITERAPKAN, INI YANG HARUS KALIAN TAU
Sejarah CCTV
Sudah pada tahu belum, jika CCTV itu kepanjangan dari Close Circuit Television. Ternyata teknologi ini ada sebelum kemerdekaan bangsa Indonesia.
Kompas.com melansir, di tahun 1942 teknologi pengintai ini pertama kali digunakan oleh Jerman. Kala itu penemunya adalah seorang insinyur yang bernama Walter Bruch, beliau merancang sistem kamera untuk memantau peluncuran roket V-2.
Pertama kali kebutuhan alat kamera pemantau ini digunakan untuk kepentingan perang, namun sekira dekade 1949 sudah digunakan untuk kepentingan komersial dan dapat dipakai oleh masyarakat sipil untuk keamanan.
Tapi jangan dibayangkan CCTV jaman dulu ukurannya kecil dan tempatnya nylempit di pojokan yah.
CCTV Sebagai Alat Bukti Hukum
Di era kemajuan industri yang kian canggih, akhirnya sekarang ini fungsi CCTV sangatlah beragam dan bermanfaat untuk kehidupan manusia. Seperti untuk merekam keamanan rumah menggantikan anjing penjaga yang kadang juga suka tidur jika mengantuk.
Selain itu, alat ini digunakan untuk perekam keamanan. Fungsi lainnya, dapat digunakan sebagai alat bukti petunjuk berupa dokumen elektronik untuk mengungkap suatu kasus kejahatan.
Legal standingnya sangat jelas yah pren, dapat kalian baca pada Pasal 5 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 44 Undang-Undang ITE. Sedangkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidananya, dokumen elektronik CCTV ini masuk ke dalam kategori alat bukti petunjuk.
Pasal yang mengatur tentang alat bukti petunjuk dapat kalian buka dan baca pada Pasal 184 Ayat (1) KUHAP.
Eksistensi CCTV ini dalam prakteknya juga dapat mengungkapkan kasus-kasus hukum, namun tentu saja bukti CCTV ini tidak bisa berdiri sendiri atau hanya dengan bukti rekaman CCTV saja. Melainkan harus dilengkapi dengan alat bukti lain, misalnya keterangan saksi korban atau bukti petunjuk lainnya.
Deretan Kasus Hukum dipecahkan Oleh CCTV
Ada beberapa kasus hukum di negara kita ini yang bisa terungkap berkat adanya CCTV yang tidak mati, alias masih hidup dan bisa merekam suatu peristiwa. Deretan kasus hukum tersebut adalah sebagai berikut.
1. Penemuan mayat di Kali Pesanggrahan, Jakarta Juni 2022.
Belum lama ini linimasa dunia maya dihebohkan dengan aksi seorang pemuda yang terekam CCTV membawa bungkusan besar dan diseret menggunakan troli yang disinyalir isinya mayat.
Publik menilai dugaan sementara bungkusan atau kantong besar tersebut berisi mayat, yang kemudian dibuang di Bantaran Kali Pesanggrahan.
Atas alat bukti petunjuk tersebut dan serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian Polda Metro Jaya, akhirnya mengungkap si pelaku yang berinisial ABTL 21 tahun yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
2. CCTV sebagai bukti E-Tilang.
Satuan polisi lalu lintas RI, kini telah menggandeng CCTV untuk menjadi alat bukti dalam penegakkan pelanggaran di jalan raya. Pada ruas tentu di jalan raya, kini telah dipasangi CCTV untuk merekam gerak-gerik para pengendara yang tidak patuh aturan.
Jika para pengendara kedapatan melanggar aturan UU lalu lintas, maka dengan bukti rekaman CCTV dapat digunakan dalam memberikan surat tilang. Dimana peristiwa tindakan hukum tersebut dinamakan E-Tilang.
BACA JUGA: DRAFT RUU KUHP SUDAH BISA DIAKSES, APAKAH SUDAH SESUAI HARAPAN?
3. CCTV rusak tidak dapat dijadikan alat bukti.
Ya, iya dong. Jika cctv mati, bagaimana mau merekam suatu peristiwa. Misalnya CCTVnya sudah rusak dua Minggu lamanya. Artinya jika dalam kurun waktu dua Minggu CCTV rusak dipastikan tidak bisa merekam suatu kejadian dalam ruang tersebut.
Tapi herannya ini dua Minggu loh, rusaknya. Masa iya, tukang service dalam waktu dua Minggu tidak bisa memperbaiki kerusakannya sih. Atau paling tidak, diganti CCTV yang baru lagi kan bisa. Jadi pemiliknya tidak merasa aman, karena CCTV rusaknya sudah diganti dengan yang baru.
Takutnya nih yah, ada kejadian saling dor di sekitar lingkungan atau tindak pidana lainnya. Kan bisa terekam dan membuktikan siapa yang salah serta kronologi fakta materilnya bagaimana, siapa pelakunya, motif apa mengedornya.
Tapi gara-gara CCTV mati ini, hanya cerita fiktif belakang loh, ini sebagai contoh aja. Jadi jika ada yang merasa CCTVnya mati lebih dari dua hari, segeralah menghubungi tukang service. Pokoknya jangan sampai CCTV itu rusak sampai dua minggu.
Nanti repot, ya kan? Jika ada tukang bakso lewat rumah, kita gak tau karena tidak terpantau dari CCTV.