homeEsaiGHOSTING ITU WANPRESTASI? INI PENJELASANYA!

GHOSTING ITU WANPRESTASI? INI PENJELASANYA!

Istilah ghosting viral lagi nih, gegara si Kaesang owner dari Sang Pisang dikabarkan nge-ghosting pacarnya, ehh tapi tiba-tiba dekat dengan perempuan lain. Oke next, btw kalian pada tau gak sih, ghosting itu apa? Kok istilah ghosting semakin sering didengar akhir-akhir ini, dikit-dikit ghosting, dikit-dikit ghosting.

Jadi ghosting secara formal adalah sebuah tindakan atau praktik penghentian yang menutup semua akses komunikasi antara satu orang dengan orang lainnya. Penghentian akses komunikasi ini muncul tanpa adanya peringatan atau pembenaran yang jelas dan tidak dibicarakan secara baik-baik. Ghosting dilakukan dengan berbagai alasan, yang pastinya untuk pergi atau mengakhiri suatu hubungan, sederhananya ya ngilang tanpa kabar.

Ghosting sebenernya ada banyak macamnya lho. Bukan cuma sebatas pacaran lalu ditinggal pergi tanpa alasan dan kabar, tapi ghosting bisa terjadi dalam hubungan pertemanan atau pada saat seseorang lagi PDKT. Nanti aku kasih contoh ghosting itu kaya apa. Yaaa, mungkin dari kalian udah ada yang pernah di-ghosting sama orang lain dan kalian baru sadar setelah membaca ini atau malah kalian yang nge-ghosting. Hehehe. 

Di sini saya ambil contoh dalam hubungan pacaran ya, biasanya dalam hubungan pacaran kan ada tuh janji-janji manis yang terucap dari pasangan kalian. Bisa aja kalian dijanjikan bakal dikasih barang, kalian janjiin bakal ditraktir makan di suatu tempat, janji akan selalu setia dan tidak akan ditinggal, janji akan dilindungi sampai mati atau bahkan janji untuk dinikahin suatu hari nanti tapi tanpa ada kepastian. Ketika semua itu janji tinggal janji, menguap begitu saja, itu juga namanya ghosting

Bisa juga dalam hubungan pacaran, kalian malah dimanfaatkan ‘pacar’ kalian dengan cara dimintain uang secara terus menerus. Pacarmu suka pinjem uang tapi gak pernah dibalikin dan kalian tidak mau memintanya atau menagihnya dengan dasar ‘cinta’ dan ‘sayang.’ Karena bucin maksimul, seakan-akan semua baik-baik saja, karena yakin bakal terus-menerus sama dia, eh terus tiba-tiba ngilang, poof!!

Dalam suatu studi ilmiah disebutkan bahwa ghosting merupakan cara terburuk untuk mengakhiri sebuah hubungan, karena hal itu dapat menyebabkan permasalahan lebih di kemudian hari. Fenomena ghosting ini sering terjadi di aplikasi online dating.

Ghosting ala-ala kayanya udah ada sejak lama. Buktinya ada sebuah studi pada tahun 1970an tentang strategi mengakhiri hubungan, dengan adanya tindakan menghindar kemungkinan akan memicu sebuah kemarahan dan rasa sakit bagi penerimanya. Ya normal sih, siapa juga yang gak kesel kalau kita dihindari oleh seseorang. Dalam studi ini dijelaskan rasa bersalah dirasakan pelaku ghosting karena dianggap mengambil jalan pengecut untuk terlepas dari suatu hubungan.

Dikutip dari detikcom, menurut psikolog pro Help Center dan konselor IAC (Indonesia Association Counseling) Nuzulia Rahma Tristinarum, perilaku ghosting bisa memicu dampak psikologis bagi ‘korbannya,’ karena mereka merasa ‘ditolak’ hingga kerap timbul rasa cemas dan turunnya rasa percaya diri. Bahkan ghosting dapat berdampak pada psikologis seseorang yang jadi ‘korban’ ghosting.

Terus ghosting ini apakah termasuk suatu pelanggaran hukum? Kalau dikaitkan dengan hukum di Indonesia bagaimana?

Apakah bisa masuk ke ranah penipuan? Sebelumnya coba deh, kita liat dulu apa isi unsur tindak pidana penipuan di Pasal 378 KUHP. 

“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (hoedaningheid) palsu; dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

Jadi pelaku ghosting bisa aja terjerat kasus penipuan, kalau pasangan kalian yang ghosting itu sebelumnya melakukan hal-hal yang memenuhi unsur di Pasal 378 KUHP. Contohnya nih, mungkin dari awal pacar kalian emang uda niat mau memanfaatkan uang kalian atau memang pengen nguras dompet kalian, kemudian saat uang kalian sudah kering dia pergi dengan cara nge-ghosting. Nah, dalam kasus kaya gini jika ada unsur penipuan atau penggelapannya, ya bisa-bisa aja dilaporin ke polisi. Atau mungkin kasusnya sedikit beda, misalnya pacar kalian bokis-bokis ngecap untuk meyakinkan biar bisa bawa kabur motor/mobil kalian. Nah, itu lebih bisa lagi dilaporin pidana.

Selain masuk ranah pidana, apakah ghosting juga bisa masuk ranah perdata? Termasuk dalam perbuatan wanprestasi gitu? 

Pada dasarnya dalam suatu hubungan pacaran yang diikuti dengan janji-janji manis, dapat disimpulkan kalau terjadi ghosting dari salah satu pasangan, maka artinya ada perjanjian yang dilanggar. Asal syarat sahnya perjanjian yang terdapat dalam Pasal 1320 KUHPerdata terpenuhi, maka ya udah to, janji-janji yang dibuat itu mengikat layaknya undang-undang. 

Untuk dianggap sah dan mengikat kedua belah pihak, gak ada loh kalau perjanjian itu harus tertulis atau tidak. Jadi kalau ada janji-janji yang muncul dari mulut manis pasangan kalian, kemudian dia ghosting, maka bisa saja kalian gugat wanprestasi, karena kalo dilihat unsurnya sih klop.

Bagi kalian yang memang merasa ada kerugian materiil/imateriil sah-sah saja kalau mau mengajukan gugatan atau bikin laporan polisi. Tapi yaaa, kira-kiralah kerugiannya. Kalau cuma kerugian akibat ditipu traktiran es teh, ya jangan juga ngerepotin pak polisi dan pengadilan. 

So, kalau ditanya apakah seseorang yang ghosting ke kalian bisa dilaporin pidana atau digugat wanprestasi? Ya, jawabannya adalah tergantung dari kronologi ghosting kalian masing-masing. Saran saya sih, kalo belom apa-apa udah nge-ghosting, ya mending ikhlasin aja yaa. Cari yang baru aja daripada pusing dan sedih mikirin satu orang yang gak jelas, masih banyak kok yang lebih baik 

Dari Penulis

SETUJU GAK SEPEDA MASUK JALUR TOL?

Beberapa bulan terakhir kita sering melihat banyak orang yang...

ATURAN ROYALTI MUSIK DI TEMPAT UMUM

Cuan, cuan, cuann. Cihuyyy, akhirnya ada potensi tanbahan cuan buat para musisi....

SANKSI PIDANA PENGHINAAN TERHADAP WAKIL PRESIDEN

Ada yang bilang lidah tak bertulang, semua orang bisa...

MUDAHNYA BIKIN PERUSAHAAN PAILIT

Berita baru lagi nih, dari hukum kepailitan salah satu...

KRIPTO SEMAKIN DIMINATI, BITCOIN SEMAKIN POPULER

Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id