Dalam rangka memperingati hari Pahlawan 2021, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada empat orang tokoh. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Pahlawan Tahun 2021 yang bertempat di Istana Negara, Jakarta.
Pada kesempatan yang sama, Presiden Jokowi juga menganugerahkan tanda kehormatan bintang jasa kepada 300 tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan COVID-19 melalui Keppres Nomor 110/TK/Tahun 2021 yang ditetapkan pada 25 Oktober 2021.
Gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan (selanjutnya disebut GTK) diberikan oleh presiden kepada tokoh-tokoh yang dinilai punya peran penting terhadap kemajuan bangsa Indonesia. Dasar hukum pemberian gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan ini ada di Pasal 15 UUD NRI 1945.
For Your Information, Pasal 15 UUD NRI ini mengalami perubahan pada saat amandemen pertama. Sebelum perubahan disebutkan bahwa, “Presiden memberi gelaran, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan,” kemudian diubah menjadi “Presiden dalam memberi gelar, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang.”
Nah, jadi setelah amandemen/perubahan ada tambahan unsur “Diatur dengan Undang-undang.” Maksud dari tambahan “Diatur dengan Undang-undang” yaitu agar presiden dalam memberikan penghargaan, didasarkan pada UU yang merupakan hasil pembahasan DPR bersama presiden, sehingga diharapkan bisa bersifat obyektif.
Tujuan dari pemberian gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan ini adalah menghargai jasa setiap orang, kesatuan, institusi pemerintah atau organisasi yang telah mendarmabaktikan diri dan berjasa besar dalam berbagai bidang kehidupan berbangsa dan bernegara.
Menumbuhkembangkan semangat kepahlawanan, kepatriotan dan kejuangan setiap orang untuk kemajuan dan kejayaan bangsa dan negara serta menumbuhkembangkan sikap keteladanan bagi setiap orang serta mendorong semangat,melahirkan karya terbaik bagi kemajuan bangsa dan negara. Banyaklah pokoknya.
Lalu apa sih, bedanya gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan? Let’s, check it out.
Gelar
Gelar adalah penghargaan negara yang diberikan presiden kepada seseorang yang telah gugur atau meninggal dunia atas perjuangan, pengabdian, darmabakti dan karya yang luar biasa kepada bangsa dan negara.
Tanda Jasa
Tanda Jasa adalah penghargaan negara yang diberikan presiden kepada seseorang yang berjasa dan berprestasi luar biasa dalam mengembangkan dan memajukan suatu bidang tertentu yang bermanfaat besar bagi bangsa dan negara
Tanda Kehormatan
Tanda kehormatan adalah penghargaan negara yang diberikan presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.
Pemberian gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan diatur dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan (GTK) dan peraturan pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang pelaksanaan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan.
Dalam memberikan GTK, presiden dibantu oleh dewan gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan. Dewan GTK dibentuk untuk memberikan pertimbangan kepada presiden dalam pemberian gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan.
Selanjutnya tentang dewan GTK, diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah Nomor 1 tahun 2010 tentang dewan gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan.
Jadi untuk memberikan GTK, prosesnya gak gampang ya teman-teman. Kandidat penerima GTK harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan, serta harus melalui serangkaian proses sampai dengan ditetapkan oleh presiden. So, ayo mumpung masih muda, kita ikut berkontribusi untuk kemajuan bangsa. Siapa tau, esok bakal dapat gelar pahlawan atau tanda jasa.