PT. TERBUKA DAN TERTUTUP

Eng, ing,.eeenggg.
Kelanjutan artikel Perseroan Terbatas (PT) Part 2 datang nih.
Hayo siapa di sini yang uda gak sabar pengen baca artikel PT part 2 (udah kaya nunggu drakor aja). Nihh buat kalian yang uda lama menanti kelanjutannya, aku persembahkan spesial buat kalian semua. Selamat membaca artikel ini ya gaes.

Pada kesempatan yang berbahagia ini aku mau ngebahas tentang macam-macam PT dilihat dari statusnya. Jadi gaes sebuah PT kalo dilihat dari status badan hukumnya dibagi menjadi dua, yaitu PT terbuka dan PT tertutup. PT juga kayak manusia yang butuh status kepastian, yang dituangkan dalam sebuah akta (emang kita doang yang butuh kepastian) xixixixi.

Perseroan Terbatas Terbuka
PT terbuka punya beberapa dasar hukum, selain tunduk sama Undang-Undang Perseroan Terbatas, PT terbuka juga diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Nah PT terbuka ini memiliki banyak pemegang saham, selain itu saham-sahamnya telah ditawarkan kepada publik. Oh ya, saham-saham tersebut juga harus terdaftar dalam bursa efek, jadi PT terbuka punya kewajiban untuk melaporkan hasil RUPS kepada Bapepam dan OJK. Kalo dalam PT terbuka, istilah pemegang saham minoritas disebut dengan pemegang saham Independent. Tau kan gaes, PT terbuka di belakang namanya mesti ada kata (Tbk), contohnya kaya PT.Unilever Indonesia. Tbk.

Perseroan Terbatas Tertutup
Dasar hukum dari PT tertutup adalah Undang-Undang Perseroan Terbatas, PT tertutup sendiri merupakan sebuah perusahaan yang saham-sahamnya tidak ditawarkan secara publik, selain itu para pemegang sahamnya gak sebanyak oleh PT terbuka. Saham-saham PT tertutup gak terdaftar dalam bursa efek, sehingga PT tertutup ga punya kewajiban untuk melaporkan hasil RUPS kepada Bapepam dan OJK. Kalo dalam PT tertutup, istilah pemegang saham yang tidak begitu banyak memiliki saham disebut dengan pemegang saham minoritas.

BACA JUGA: SIAP!! PT. BERDIRI

Perbedaan PT terbuka dan PT tertutup
Untuk dapat dikatakan sebagai PT terbuka setidak-tidaknya saham yang ada dalam suatu perusahaan tersebut dimiliki oleh 300 (tiga ratus) orang dan modal yang disetor setidaknya Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat 22 Undang-Undang Pasar Modal. Tentunya berbeda dengan PT terbuka, PT tertutup terbentuk dengan adanya perjanjian (yang dilakukan minimal dua orang) dengan modal minimal 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) aja.

Nah kalo terkait kegiatan RUPS, mengingat banyaknya pemegang saham yang ada pada PT terbuka, maka lokasi atau tempat untuk diselenggarakannya RUPS yang diatur dalam Pasal 76 Ayat (2) Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Pasal 7 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 2014 dilakukan pada kedudukan hukum PT itu berada, tempat PT terbuka itu melakukan kegiatan usaha utama yang diatur dalam anggaran dasarnya atau dapat dilaksanakan di Bursa Efek Indonesia. Selanjutnya kalo pada PT tertutup, RUPSnya dilaksanakan pada kedudukan perseroan dan kegiatan utama dilakukan, serta adanya persetujuan dari pemegang mayoritas yang diatur dalam Pasal 76 Ayat (1) sampai (3) Undang-Undang Perseroan Terbatas.

Jika dilihat dari adanya kewajiban untuk melakukan pemberitahuan, pengumuman, pemanggilan dan pemberitahuan hasil RUPS (Rapat Usaha Pemegang Saham) PT terbuka harus melaporkan hal tersebut kepada pihak OJK (Otoritas Jasa Keuangan), Bursa Efek dan instansi lainnya yang terkait lainnya. Adanya pemberitahuan hasil RUPS merupakan bagian dari adanya keterbukaan informasi bagi publik yang bersifat materil dan harus diketahuinya dengan cara melalui iklan hasil RUPS sebagaimana diatur dalam Peraturan Bapepam No. IX.K.I tentang keterbukaan informasi.
Hal ini menunjukan bahwa gak semudah membalikkan telapak tangan nih gaes melakukan RUPSnya PT terbuka, butuh waktu sekitar lebih dari 2 (dua) bulan dan tenaga yang ekstra untuk mengurusnya. Berbeda halnya dengan PT tertutup yang hanya memerlukan pemanggilan RUPS aja.

Selanjutnya, sebagaimana disebutkan di atas perlu juga diperhatikan, bahwa kalo PT tertutup menjadi PT terbuka, maka perlu adanya perubahan Anggaran Dasar. Adapun hal-hal yang harus diubah adalah nama perusahaan (dengan pencantuman status Tbk.), maksud dan tujuan, kegiatan usaha (harus disertai dengan kegiatan usaha utama dan pendukung), perubahan modal dasar, modal disetor, cara pengeluaran saham, jumlah dan klasifikasi saham penitipan kolektif, pengeluaran efek yang bersifat ekuitas, cara pemindahan hak atas saham, dan hal-hal yang dibutuhkan sesuai dengan kondisi perseroan saat itu.

Mengingat banyaknya pemegang saham PT terbuka, jadi kecil kemungkinannya semua pemegang saham yang terlibat bisa hadir dalam RUPS, maka keputusan diambil dengan keputusan Sirkuler. Jadi gaes, para pemegang saham yang gak hadir dalam RUPS tersebut dapat menyatakan hak suaranya secara tertulis dan ditandatangani sebagaimana diatur dalam Pasal 91 Undang-Undang Perseroan. Berbeda halnya dengan keputusan untuk perseroan tertutup yang memungkinkan para pemegang sahamnya untuk hadir karena pemegang saham yang terlibat tidak sebanyak dengan pemegang saham pada PT terbuka.

Dalam hal pelaksanaan RUPSnya, pada PT terbuka akan dipimpin oleh anggota Dewan Komisaris yang akan ditunjuk oleh Dewan Komisaris. Hasil RUPS tersebut akan dituangkan dalam sebuah akta yang wajib dibuat oleh Notaris. Dan tidak semua notaris berwenang untuk membuat risalah akta tersebut, karena cuma notaris yang telah terdaftar di BAPEPAM-Lk saja yang dapat melakukannya.

BACA JUGA: BERBISNIS DENGAN CV

Sedangkan pada PT tertutup tidak ada yang harus memimpin RUPS dan risalahnya pun tidak diwajibkan untuk dibuat oleh Notaris karena tidak ada peraturan yang mengaturnya. Sehingga pada prakteknya pada PT tertutup risalah tersebut dibuat di bawah tangan.

Karena semua yang di dunia ini tercipta berpasang-pasangan, maka selain ada perbedaan pasti akan ada persamaan. Sebagaimana dalam PT tertutup dan PT terbuka ini juga memiliki persamaan, letak persamaan di antara kedua PT tersebut terletak pada kewenangan RUPS diakui sebagai organ terpenting dalam suatu perseroan dan memiliki kewenangan yang tidak dimiliki oleh direksi dan komisaris sebagai organ PT lainnya. RUPS merupakan wadah demokratisasi tertinggi dari para pemegang saham untuk mengambil keputusan demi kebaikan sebuah perusahaan dan hanya prosedurnya saja yang berbeda.

Cukup sekian dulu ya gaes artikel Perseroan Terbatas part 2, next time kita lanjutkan lagi. Nantikan artikel Perseroan Terbatas selanjutnya ya.

Erika Wulandari
Erika Wulandari
Sang Bidadari Klikhukum

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

1 Comment

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id