Ketika saya stalking di Instagram, ada diskusi menarik yang diunggah oleh akun @teesindustry. Isu yang dimainkan dalam feed tersebut adalah, “Pilih Mana Nih, Daftar Merek ke Dirjen HKI Dulu atau Fokus Gedein Brand Dulu.”
Dari postingan tersebut kurang lebih dikomentari oleh 118 nitizen, yang intinya mereka menjawab dengan kreasinya masing-masing. Ada yang memilih daftarin merek dagang dulu dengan asumsi untuk memperoleh kepastian hukum, ada juga yang berpendapat lebih baik gedein brand dulu dengan asumsi untuk membesarkan citra personal branding pada brand tersebut dan menentukan visi serta misi dan target pasar brand yang dimiliki.
Skema industri kreatif Indonesia akhir-akhir ini sedang mengalami kenaikan yang cukup drastis. Brand-brand baru dalam industri fashion terus bermunculan. Seperti pilihan Tokopedia untuk 10 sepatu sneaker produk anak bangsa terbaik jatuh kepada, Nah Project, Compass, Geoff Max Footwear, Saint Barkley, Thanksinsomnia, Piero, Wakai, Brodo, Imperior Footwear dan Kodachi.
Sedangkan untuk merek brand kaos produk terbaik versi Bukalapak jatuh kepada, Ouval Research, Grifone, Screamous, Wadezig!, Thanksinsomnia, Dreamibirdas Artwear, Peter Says Denim, Crooz, Suicide Glam dan Kevas.co.
Untuk brand clothing asli Yogyakarta yang cukup terkenal di kancah dunia perclothingan Indonesia antara lain Startcross, Nimco, Kickchick, Hoopsco dan TNGRS serta brand lainnya yang kualitasnya berani diadu dengan brand luar negeri.
BACA JUGA: #SUPPORTLOCALMAKER
Tentu saja proses kreatif yang dilalui para pemilik brand di atas tidak semudah menengokkan kepala kita sambil memandang wajah doi yang aduhaayy.
Pasti momentum pilih daftarin merek dagang dulu atau fokus gedein brand sudah mereka lalui, dan saya yakin jawabannya dari masing-masing pemilik brand tersebut berbeda.
Oh ya, biar kita punya satu persepsi yang sama, pembahasan kita kali ini istilah brand sebenarnya sama dengan merek dagang ya dab. Berhubung merek dagang merupakan cabang aturan hukum dari Kekayaan Hak Intelektual, maka saya ingin sharing intelektual mengenai keuntungan ketika brand/merek sudah didaftarkan.
Oiya dab, berhubung basic saya adalah orang hukum, maka dalam menjawab postingan @teesindustry, “Tentang daftar merek dulu, apa fokus gedein brand?” Jawaban saya tentunya daftarin merek dulu ya. Soalnya begini, jika Menurut UU No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, fungsi utama merek kalian didaftarkan adalah sebagai,
“Alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan, dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya, dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenisnya.”
Logika sederhananya begini, jika kalian punya anak maka untuk membuktikan legalitas anak tersebut dicatatkan dengan Akta Kelahiran. Begitu juga merek, jika kalian sudah fokus membuat brand/merek, ketika brand/merek tersebut mau dilaunching sebaiknya kalian daftarin dulu. Setelah itu barulah di saat momentum menunggu sertifikat kepemilikan hak atas merek terbit, kalian fokus untuk gedein merek itu dab.
Jika bicara proses pendaftarannya juga tidak seribet kalian bikin skripsi ataupun tesis kok, pertama kalian bisa daftar sendiri ataupun mendaftar dengan bantuan Konsultan Hukum Hak Kekayaan Intelektual.
Ketika kalian berniat mendaftarkan sendiri tanpa konsultan hukum HKI, kalian bisa kepoin di Formulir Terkait Permohonan Merek, adapun tarif biaya pendaftaran hak merek berdasarkan PP No. 28 Tahun 2019 tentang PNBP Merek yaitu sebagai berikut.
Untuk jenis UMKM dikenai tarif Rp500.000,00 (per kelas) jika didaftarkan melalui online, dan Rp600.000,00 (per kelas) didaftarkan secara offline (manual). Selanjutnya untuk jenis usaha non-UMKM akan dikenai tarif Rp1.800.000,00 (per kelas) pendaftaran melalui online dan Rp2.000.000,00 (per kelas) jika didaftarkan secara offline (manual).
BACA JUGA: KAMU PILIH BARANG ORI ATAU KW?
Penjelasan selanjutnya yang dimaksud perkelas yaitu, jenis spesifik merek/brand tersebut digunakan untuk produk apa? Semisal kaos dan sepatu itu masuk ke dalam kelas 25 kategori perlindungan hak mereknya, sedangkan untuk jenis usaha kuliner termasuk ke dalam kategori kelas 30.
Memang tahap verifikasi merek membutuhkan waktu yang cukup lama dab. Jika merek dirimu bener-bener orisinalitas tanpa persamaan dengan merek brand terdahulu, normalnya membutuhkan 225 hari dengan catatan berkas yang kamu mohonkan lengkap dan merek tersebut bener-bener original ya dab. Untuk prosedurnya bisa kalian lihat di Prosedur/Diagram Alir Permohonan Merek.
Dengan waktu penantian 225 hari tersebut, barulah kerahkan semua kekuatan marketingmu untuk membesarkan brand/merek, dengan motode digital-marketing atau apapun jenis metodenya yang penting bisa menaikkan brand/merekmu di mata konsumen.
Jadi sama-sama bereskan, dirimu sewaktu nggedein brand/merek juga sudah tidak ragu jikalau merek tersebut diambil oleh orang lain, kan sudah diajukan permohonan pendaftaran. Walaupun masih tahap verifikasi, tapi sudah amanlah karena bukti permulaan berkas permohonan sudah kalean miliki.
Tetap semangat dab … dan selalu support local pride … !!!!