Mahfud MD menyebutkan adanya pergerakan uang yang mencurigakan senilai Rp300 triliun berputar di Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai, kira-kira ada kasus Pejabat Pajak apa lagi yang segera muncul di publik.
Ngomongin soal pajak yang notabene sumber pendapatan utama negara.
Cuma sayangnya untuk saat ini para pegawai dan petingginya lagi jadi sorotan utama netizen Indonesia. Pasalnya banyak masyarakat yang geram akan ulah glamour dan arogan yang ditampilkan oleh oknum pegawai pajak atau keluarganya.
Kalo kamu tidak sependapat dengan saya, soal adanya oknum pegawai pajak atau keluarganya yang glamour dan arogan, saya sarankan kamu wajib baca dan ikuti kasus Mario Dandy yang kini sedang mendekam di ruang tahan Polda Metro Jaya.
Apalagi dampak dari adanya kasus Mario Dandy, terbukalah tabir kehidupan mewah oknum pejabat pajak. Contoh, adanya transaksi mencurigakan diduga dilakukan oleh Rafael Alun Trisambodo yang merupakan ayah dari Mario Dandy senilai Rp500 miliar yang saat ini sedang ‘diincar’ oleh KPK.
Dampak dari hal tersebut adalah pemerintah terpaksa membentuk Tim Penggerak Pemberantas Tindak Pidana Pencucian Uang yang diketuai oleh Pak Mahfud MD.
Belum lama bertugas, tim yang dikomandoi oleh Pak Mahfud MD, telah mencurigai adanya dugaan transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun yang sedang terus dilacak. Kata beliau, pusaran transaksi uang tersebut berada di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Duh, pren, bakalan ada drama kasus pejabat pajak apalagi yah, setelah Rafael Alun dengan kekayaan yang tak wajarnya itu sehingga terpaksa KPK memeriksanya.
Tapi sebenarnya masih banyak lagi loh, kasus pejabat pajak yang mungkin publik sudah lupa. Dan melalui artikel ini akan coba saya ingatkan kembali.
Pertama, Mafia Pajak Gayus Tambunan
Yups, Gayus Tambunan merupakan seorang pegawai pajak yang kini sedang menjalani masa tahanan dengan kasusnya yang sangat beragam. Salah satunya tentang penyalahgunaan wewenang saat menangani keberatan pajak dari PT. Surya Alam Tunggal.
Selain itu Gayus Tambunan juga terkena kasus mafia pajak serta kesangkut kasus hukum lainnya gara-gara kabur dari tahanan dan menonton pertandingan tenis di Bali.
Apalagi pada sekitar tahun 2010-an, publik menyoroti kekayaan yang dimiliki oleh Gayus Tambunan dengan total nilai Rp28 miliar. Yang ternyata hasil kejahatan. Ya, karena sangat jelas dong, ini tidak wajar untuk seorang Gayus Tambunan yang hanya PNS Golongan III A.
Kedua, Bahasyim Assifie
Beliau merupakan mantan Kepala Kantor Pemeriksa dan Penyidik Pajak Jakarta VII, memiliki kekayaan hasil kecurangan pajak senilai Rp61 miliar dan 681.153 Dolar AS yang merupakan hasil tindakan pidana Korupsi.
Melalui putusan pengadilan Bahasyim Assifie diputus telah terbukti melanggar Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Ayat 1 Huruf a UU Pencucian Uang. Dan di masa tuanya kini, beliau menghabiskan waktunya di ruang tahanan.
Ketiga, Kasus Dhana Widyatmika
Selanjutnya ada Dhana Widyatmika, merupakan seorang pegawai Ditjen Pajak yang terbukti melakukan tindak pidana pemerasan dan pencucian uang yang bersumber dari pajak semasa masih aktif menjabat.
Akibat tindakan kejahatan yang dilakukan tersebut, Dhana Widyatmika terbukti telah melanggar Pasal 12 B Ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP dan Pasal 12 Huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
BACA JUGA: TPK DAN PENCUCIAN UANG ADALAH KASUS YANG RIBET UNTUK DITANGANI
Dan juga untuk tindak pidana pencucian uang terbukti telah melanggar Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Dari tindakan pemerasan dan pencucian uang yang dilakukannya, negara dirugikan senilai Rp2,75 miliar. Dampak dari tindakan tersebut Dhana Widyatmika harus menjalankan masa tahanan selama 10 tahun.
Jika melihat rentetan kasus pejabat pajak yang telah menyeret Gayus Tambunan, Bahasyim Assifie, Dhana Widyatmika serta Hadang Soekarno yang menerima suap dari PT. EK Prima Ekspor senilai Rp1,9 miliar di Semarang.
Kemudian, Alfred Simanjuntak yang menerima uang gratifikasi senilai Rp8,8 miliar dari Wawan Ridwan dan telah divonis 8 (delapan) tahun penjara. Serta terbaru ada kasus Rafael Alun yang sedang disidik oleh KPK.
Rasanya apa yang Pak Mahfud MD katakan soal dugaan adanya aliran uang yang dicurigai senilai Rp300 triliun di pusaran Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai, publik wajib mencurigai dan terus mengawal kasus ini jangan sampai lolos untuk sapu bersih mafia pajak sampai ke anak cucunya.