Hidup di lingkungan dengan suasana alam yang nyaman merupakan idaman bagi setiap orang. Bukan cuma buat kaum rebahan, tapi kaum produktif juga membutuhkan living life yang asri untuk sekedar menikmati kopi. Masyarakat urban seperti ingin kembali ke alam, buktinya sekarang banyak kedai kopi bertema ruang asri yang bernuansa persawahan untuk workspace. Sekarang mau ngopi sambil liat sawah aja kudu berbayar. Makanya gaes, menjaga alam itu penting, sepenting menjaga hati dari serangan kangen pada mantan.
Isu lingkungan dengan segala persoalannya akan selalu hangat untuk diperbincangkan. Kritik santuy diperlukan, karena saat ini pemerintah kurang memberikan perhatian terhadap masalah lingkungan. Jadi wajar aja kalo di awal tahun 2020 masyarakat Jabodetabek gak siap dengan datangnya bencana banjir.
Kalo ngomongin penyebabnya, banjir terjadi akibat rusaknya sistem ekologi. Menurut data Lipi, lahan hijau di Jakarta berkurang sebesar 15%, tentu saja hal ini akan mempengaruhi penyerapan air. Selain bencana banjir, ternyata dalam rentang waktu 5 tahun terakhir, bencana kebakaran hutan juga menjadi isu yang krusial. Setidaknya pada tahun 2015 kebakaran hutan mencapai 2,6 juta hektar atau setara dengan 32 kali wilayah Jakarta. Kemudian, pada tahun 2019 kebakaran hutan kembali terjadi di 28 Provinsi dengan total luas 620.201 hektar. Luasan ini naik dua kali lipat dari tahun 2016-2018.
Jika kita mencermati data-data tersebut, maka dapat dikatakan bahwa pemerintah telah gagal untuk menyelesaikan permasalahan lingkungan, khususnya mengatasi pembakaran hutan. Uda kaya kaum bucin yang gagal move on karena ditinggal pas sayang-sayangnya. Gagalnya pemerintah dalam mengatasi kasus pembakaran hutan mengakibatkan timbulnya berbagai permasalahan, mulai dari kabut asap hingga gangguan pernapasan. Dampaknya nih, sepanjang tahun 2019, lebih dari 900.000 orang mengalami gangguan pernapasan.
Masih banyak kok orang yang peduli dengan lingkungan, dalam bahasa kerennya, kita sebut mereka “Aktivis Lingkungan Hidup”. Mereka-mereka adalah orang yang mewakafkan dirinya untuk tetap peduli terhadap kelestarian lingkungan hidup khususnya di Indonesia.
BACA JUGA: KARHUTLA SANG PENYAKIT TAHUNAN
Sayang seribu sayang, sampai saat ini perlindungan hukum terhadap pergerakan aktivis lingkungan hidup masih sangat rendah, padahalkan cita-cita mereka mulia sekali. Masih pada ingetkan kasus yang terjadi pada Dosen Institut Pertanian Bogor (IPB), Basuki Wasis. Beliau digugat ke pengadilan karena sebelumnya memberikan keterangan ahli untuk menghitung kerugian akibat dampak lingkungan terkait kasus pemberian izin usaha pertambangan di Pulau Kabanea yang menyeret mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, yang bernama Nur Alam.
Cerita lainnya ada Jasmin yang merupakan warga Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara. Jasmin merupakan aktivis lingkungan hidup yang terjerat kasus hukum karena dilaporkan ke polisi akibat menolak pengadaan pabrik tambang PT. Gema Kreasi Perdana. Padahal sebelumnya, PT GKP telah melakukan penerobosan terhadap lahan masyarakat sebanyak 3 (tiga) kali. Namun oleh kepolisian, laporan masyarakat tersebut tidak ditindaklanjuti. Kasian banget ya gaes, kenapa sih ga dibicarakan baik-baik dulu sebelum mengambil langkah hukum.
Selain pemerintah kurang peka, ruang gerak aktivis lingkungan hidup juga terbatas. Sampai saat ini pemerintah tidak menerapkan mekanisme pemanfaatan lingkungan hidup untuk memenuhi hak ekonomi, sosial, dan budaya dalam aspek pembangunan. Kita bisa lihat salah satu bukti konkritnya, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari masyarakat hukum adat di Aceh hanya mengandalkan air sungai baik untuk makan, minum, dan mencuci pakaian. Di sisi lain maraknya penambangan liar justru menyebabkan air sungai tercemar hingga mengakibatkan masyarakat setempat mengalami berbagai gangguan kesehatan.
Padahal ya gaes, menurut konstitusi negara kita, dalam Pasal 28 H Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) diatur bahwa “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”.
Penegasan aturan ini menjadi dasar dalam menjamin hak atas lingkungan yang baik dan sehat bagi setiap orang tanpa terkecuali. Selanjutnya, berkaitan dengan isu lingkungan, sangat relevan jika dikorelasikan dengan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Dalam Pasal 9 Ayat (3) UU Hak Asasi Manusia, dijelaskan bahwa ”Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat”. Bahkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dalam Pasal 65 Ayat (1) kembali menegaskan bahwa “Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia”.
BACA JUGA: ADA APA UDARA DI JAKARTA? KOK DIGUGAT?
Pijakan yuridis ini menunjukkan tentang kewajiban negara untuk memastikan agar masyarakat mampu mendapatkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Lagian, tau sendirikan bahwa keterkaitan antara manusia dan lingkungan hidup itu sangat erat, secara dalam lingkungan hidup terdapat kebutuhan yang diperlukan manusia untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Uda jelas banget kan kalo manusia dan lingkungan hidup merupakan satu-kesatuan yang gak bisa dipisahkan satu sama lain.
Guna menjawab dinamika dan permasalahan lingkungan hidup, Forum Kajian dan Kepenulisan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FKPH FH UII) membuat satu event yang menarik banget nih gaes.
FKPH FH UII mengadakan kompetisi hukum dengan skala nasional loh. Acara tersebut bertujuan untuk menggali kepedulian mahasiswa hukum terhadap permasalahan lingkungan agar dapat memberikan gagasan yang komprehensif dan solutif untuk menyelesaikan berbagai persoalan lingkungan.
Serunya nih, seluruh peserta kompetensi hukum akan disuguhi berbagai rangkaian acara, mulai dari seminar nasional, kemudian dilanjutkan kompetisi hukum yang terdiri dari legislative drafting, debat hukum, legal opinion, dan terakhir closing ceremony.
So buat kamu-kamu yang berstatus sebagai Mahasiswa Fakultas Hukum, ayo tunjukkan langkah pergerakanmu. Masak sih waktumu cuma dipake untuk duduk termenung sembari stalking mantan yang semakin cakep. Ayo gabung bersama FKPH FH UII dalam event “UII LAW FAIR PIALA MOH. NATSIR 2020”. Bantu kelestarian bumi Indonesia melalui karya kreatif intelektual kamu. Good luck ya~~~~