Halo Kru Redaksi Klikhukum.id. Saya mau tanya donk. Apa sih, bedanya pidana hukuman mati dan penjara seumur hidup? Mohon penjelasannya ya kakak, terima kasih.
Jawaban:
Halo juga sahabat setia pembaca klikhukum.id. Sebelumnya terima kasih nih, atas pertanyaannya.
Meskipun istilah pidana seumur hidup atau pidana mati sudah tidak asing lagi di kalangan masyarakat, namun ternyata istilah tersebut masih menimbulkan penafsiran yang beragam di masyarakat.
Putusan pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa harus ada dasar hukumnya. Nah, merujuk dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pidana penjara seumur hidup adalah salah satu bentuk hukuman penjara yang diatur dalam Pasal 12 KUHP.
BACA JUGA: REFLEKSI HARI PERINGATAN BUNUH DIRI SEDUNIA
Dalam Pasal 12 Ayat (4) KUHP dinyatakan, pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi dua puluh tahun.
Dari Pasal 12 Ayat (1) dapat disimpulkan bahwa pidana penjara seumur hidup adalah penjara selama terpidana masih hidup hingga meninggal. Hal ini mematahkan pendapat atau asumsi masyarakat selama ini bahwa hukuman penjara seumur hidup diartikan hukuman penjara yang dijalani selama usia terpidana pada saat vonis dijatuhkan.
Dalam penerapan hukuman penjara seumur hidup, seorang narapidana sewaktu-waktu bisa saja mendapatkan amnesti karena adanya hukum yang bersifat politik yang berdampak luas terhadap negara.
Jadi dari hal ini jelas, bahwa untuk putusan pidana penjara maksimal yang bisa dijatuhkan adalah 20 tahun. Sedangkan jika hakim akan memutuskan penjara lebih dari 20 tahun, satu-satunya pilihan yang tersedia adalah penjara seumur hidup.
Berbeda dengan hukuman pidana seumur hidup, hukuman pidana mati merupakan bentuk hukuman terberat yang dijatuhkan kepada seseorang atas perbuatannya.
BACA JUGA: CURKUM #66 PERBEDAAN PENIPUAN & PENGGELAPAN
Pidana mati tidak dapat dijatuhkan terhadap anak-anak yang belum dewasa; dengan pidana mati, maka perumusan, penerapan, maupun pelaksanaan pidana mati dalam sistem peradilan pidana hendaklah memperhatikan dengan sungguh-sungguh, bahwa pidana mati bukan lagi merupakan pidana pokok, melainkan sebagai pidana yang bersifat khusus dan alternatif; pidana mati dapat dijatuhkan dengan masa percobaan selama sepuluh tahun. Eksekusi pidana mati terhadap perempuan hamil dan seseorang yang sakit jiwa ditangguhkan sampai perempuan hamil tersebut melahirkan dan terpidana yang sakit jiwa tersebut sembuh.
Dalam pelaksanaan hukuman mati berdasarkan Undang-Undang No.2/PNPS/1964 maka tata cara pelaksanaan pidana mati di Indonesia dilakukan dengan ditembak sampai mati oleh satu regu penembak, yang dilakukan di suatu tempat dalam wilayah hukum pengadilan yang menjatuhkan putusan tingkat pertama, terkecuali ditentukan lain oleh Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia, yang pelaksanaannya dihadiri oleh komisariat daerah (Kapolres) atau perwira yang ditunjuknya bersama dengan Jaksa Tinggi/Jaksa yang bertanggung jawab.
Mungkin itu yang bisa kami jelaskan mengenai perbedaan hukuman mati dan penjara seumur hidup, semoga dapat bermanfaat ya.